Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Kba | Sumarno | Kepolisian Resor Bangka Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Nov. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Kba | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Nov. 2020 | ||||
Nomor Surat | xxxx | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Dalam Hal ini Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan Praperadilan terhadap Kepolisian Negar a R.I Polres Bangka Tengah Propinsi Kep.Bangka Belitung adalah sebagai berikut.
NO.C-14-28-04-001-053-04 Atas Nama Arbiyanto Pada Tanggal 3 Februari 2020 di Polres Bangka Tengah. Surat Perintah Tugas No. Sp.Gas /05/II/2020/Reskrim Tanggal 3 Februari 2020 Surat Perintah Penyelidikan No. SP.Lidik/13/II/2020 Reskrim Tanggal 3 Februari 2020
C-14-28-04-001-053-04 TH.2014 Ada Perbedaan Identitas antara Ijazah Paket C dengan Ijazah Paket B No.Induk 005 Tahun 2004 Atas Nama ARBIYANTO dan KTP NIK.1905012601680001 Atas Nama Arbiyanto
NO.06/R/Insp-Inv-Itjen/III/2020 Pemeriksaan Tentang Dugaan Ijazah Palsu Nomer Peserta Ujian Nasional : C-14-28-04-001-053-04 PakeC (SMA) Th 2014. Atas Nama Arbiyanto .Ada beberaa temuan yang harus di ungkap berkaitan dengan Ijazah adalah katagori Dokumen Negara.
C-14-28-04-001-053-04 TH.2014 Melanggar Peraturan Menteri Pendidkan No.4 Tahun 2017 Pasal 9. Bahwa Surat Keterangan dapat di buat dengan ketentuan ijazah Hilang Rusak atau Musnah.
C-14-28-04-001-053-04 PakeC (SMA) Th 2014. Atas Nama Arbiyanto.
Th 2014 bernama ARBIYANTO..
Membuktikan Bahwa Kepolisian Negara R.I Polres Bangak Tengah Tidak Profesional .Tidak Independen dan Tidak Adil.
Bahwa Kepolisian Negara R.I Polres Bangka Tengah men simplikasi 9 ( sembilan) Fakta Fakta Hukum dan Alat Alat Bukti yang adai (1- 9 Fakta Hukum dan Alat Bukti)
Bahwa Surat Polres Bangka Tengah No.B/1177/X/2020 Reskrim Tanggal 5 Oktober 2020 Permintaan Dokumen Ijazah Asli Milik Orang lain ( Arbiyanto) adalah tindakan Kepolisian yg tidak Profesional.
C-14-28-04-001-053-04 TH.2014 atas Nama Arbiyanto untuk di lanjutkan Proses Penyelidikan dan Penyidikan hingga sampai ke Pengadilan.
C-14-28-04-001-053-04 TH.2014 atas Nama Arbiyanto Proses Penyelidikan dan Penyidikannya di limpahkan Ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
C-14-28-04-001-053-04 TH.2014 atas Nama Arbiyanto di sita Oleh Negara sebagai Barang Bukti.
Berdasar Fakta Fakta Hukum dan Alat Alat buktidan Penjelasan Pemohon di depan Persidangan . Mohon Kiranya Majelis Hakim yang Mulia untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon dan menolak seluruh dalil dali Termohon aagar Hukum dan keadilan tetap Tegak di Bumi NKRI yang sama sama kita cintai
Demikian Permohonan ini saya ajukan saya berharap Majelis Hakim yg Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan ini.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |