Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menyatakan, bahwa nama orang tua (Ibu Kandung) Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 14/1975 Tertanggal 19 Maret 1975, yang semula tertulis dan terbaca atas nama PHANG, KIN FOENG sebagaimana yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kota Pangkalpinang yang sekarang menjadi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, dirubah menjadi Nama HANA PANGAT.
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor 14/1975 Tertanggal 19 Maret 1975, tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Akta Kelahiran Nomor 14/1975 atas nama AI LIE dan dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|