Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
179/Pid.B/2024/PN Kba | 1.UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H. 2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. |
1.JUHARI alias REJAB Bin SUPRI HASIM 2.AGUS FITRIYADI alias SANGKUT Bin AMIRUL MUMININ |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 179/Pid.B/2024/PN Kba | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2469/L.9.16/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk: PDM- 94/Bateng/Eoh.2/11/2024
Terdakwa I
Terdakwa II
-------Bahwa Terdakwa I JUHARI als REJAB Bin SUPRI HASIM bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS FITRIYADI als SANGKUT Bin AMIRUL MU’MININ pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi CANDRA Als ACUN yang beralamat di Desa Pedindang Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.-----------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------- --------Berawal pada tanggal 26 Juni 2021, Perjanjian / Kontrak Pembiayaan dengan Nomor : 10-551-21-00250 an. Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI (perkara telah diputus di Pengadilan Negeri Koba dengan Nomor Putusan : 129/Pid.Sus/2024/PN Kba tanggal 08 Oktober 2024) yaitu Kredit atas 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat MEREK DAIHATSU GRAN MAX PU 1.3 3W FH E4 / 2021 dengan Nomor Rangka : MHKT3BA1JMK049770 Nomor Mesin : K3MH90942 Warna Hitam, BPKB atas nama DESKA dengan Nomor Polisi : BN 8823 TB dibuat dan ditanda tangani di rumah debitur yang beralamat di Kerakas, Desa Kerakas RT. 003 Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung oleh debitur a.n DESKA dan pihak PT. OTO MULTIARTHA Cab. Bangka sebagai kreditur serta istri Debitur yang bernama Saksi DASTRI SAFITRI yang menandatangani Kontrak Pembiaayan tersebut, dan rincian kontrak pembiayaan adalah uang muka sebesar Rp. 46.412.500,-(empat puluh enam juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), Sisa Pokok Hutang sebesar Rp. 148.095.492,-(seratus empat puluh delapan juta sembilan puluh delapn ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah). Bahwa Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI selaku debitur/pemberi fidusia melakukan tunggakan angsuran pembayaran angsuran ke-30 dengan tanggal jatuh tempo 24 Desember 2023 dan sudah 6 (enam) bulan tidak melakukan pembayaran angsuran terhitung sejak tanggal jatuh tempo 24 Desember 2023 sampai dengan tanggal jatuh tempo 24 Mei 2024. Bahwa Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI tidak melakukan pembayaran pembiayaan untuk selanjutnya sebagaimana yang disepakati.------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI bercerita dan menyampaikan kepada saksi RIKO Als RIKO RIANZA Bin SUHERMI (yang merupakan kakak kandung Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI) bahwa Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI sudah menunggak pembayaran angsuran kredit mobil Grand Max milik lesing PT. OTO MULTIARTHA dan tidak sanggup lagi membayarkan kredit tersebut, lalu Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI meminta tolong untuk dicarikan orang untuk mengoveralihkan kendaraan tersebut. Kemudian saksi RIKO Als RIKO RIANZA Bin SUHERMI pergi ke daerah Desa Kerakas dan mendatangi rumah rumah saksi CANDRA Als ACUN Anak Dari AMIN menawarkan untuk mengover alih kendaraan tersebut dan saksi CANDRA Als ACUN Anak Dari AMIN mengatakan tidak sanggup untuk membayar angsuran kendaraan tersebut. Lalu saksi CANDRA Als ACUN Anak Dari AMIN menghubungi Terdakwa I melalui telepon mengatakan bahwa ada orang yang mau over alih kendaraan dan Terdakwa I menanyakan dimana posisi kendaraan tersebut dijawab oleh saksi CANDRA Als ACUN Anak Dari AMIN bahwa kendaraan tersebut ada dirumah saksi CANDRA Als ACUN Anak Dari AMIN. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah bekerja sama sejak tahun 2010 dalam kegiatan mencari mobil dan motor bekas atau tarikan leasing untuk dijual kembali kepada konsumen/pembeli demi mendapatkan keuntungan uang. Terdakwa I maupun Terdakwa II berperan sebagai mediator yang mencari pembeli misalnya mendapatkan informasi ada calon konsumen yang mencari unit/kendaraan motor/mobil untuk dibeli, maka para terdakwa berusaha mencari penjualnya kemudian mempertemukan penjual dengan pembeli dengan mendapatkan keuntungan/komisi jika kesepakatan harga antara penjual dan pembeli telah tercapai. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa I mengajak Terdakwa II mendatangi rumah saksi CANDRA Als ACUN yang beralamat di Desa Pedindang Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah untuk melihat kendaraan yang akan diover alihkan, setelah tiba dirumah saksi CANDRA Als ACUN, para terdakwa bertemu dengan saksi CANDRA Als ACUN dan saksi RIKO Als RIKO RIANZA Bin SUHERMI, setelah selesai mengecek mobil tersebut Terdakwa I menanyakan kepada saksi RIKO Als RIKO RIANZA Bin SUHERMI berapa uang untuk mengover alih kendaraan tersebut dan saksi RIKO Als RIKO RIANZA Bin SUHERMI sepakat dengan para terdakwa sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang akan saksi RIKO Als RIKO RIANZA Bin SUHERMI serahkan kepada Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI dengan rincian Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk membayar dua bulan tunggakan kredit kendaraan dan sisa uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI.
Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa II. Setelah itu uang tersebut Terdakwa II berikan kepada saksi RIKO Als RIKO RIANZA Bin SUHERMI dan saksi CANDRA Als ACUN menerima komisi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah selesai pembayaran 1 (satu) unit kendaraan tersebut, Terdakwa I pulang kerumah sendiri sedangkan Terdakwa II mengantar saksi RIKO Als RIKO RIANZA Bin SUHERMI ke Desa Kerakas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah.--
Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat MEREK DAIHATSU GRAN MAX PU 1.3 3W FH E4 / 2021 dengan Nomor Rangka : MHKT3BA1JMK049770 Nomor Mesin : K3MH90942 Warna Hitam, BPKB atas nama DESKA dengan Nomor Polisi : BN 8823 TB tersebut masih memiliki perjanjian pembiayaan di PT. OTO MULTIARTHA Cabang Bangka dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih di PT. OTO MULTIARTHA Cabang Bangka dikarenakan masih ada angsuran terkait kendaraan tersebut. Bahwa sekira akhir bulan Desember 2023, Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Air anyir Kec. Merawang Kab. Bangka dan mengatakan bahwa ada teman Terdakwa II yang bernama saksi HASIB Bin ABDUL JABAR meminta dicarikan kendaraan untuk temannya yang bekerja sebagai pemborong. Selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II menemui saksi HASIB Bin ABDUL JABAR di sebuah Toko yang beralamat Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, para terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat MEREK DAIHATSU GRAN MAX PU 1.3 3W FH E4 / 2021 dengan Nomor Rangka : MHKT3BA1JMK049770 Nomor Mesin : K3MH90942 Warna Hitam, BPKB atas nama DESKA dengan Nomor Polisi : BN 8823 TB dan bertemu dengan saksi HASIB Bin ABDUL JABAR, kemudian saksi HASIB Bin ABDUL JABAR melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan mengatakan bahwa kurang berminat dikarenakan masih banyak kekurangan terhadap kendaraan tersebut. Kemudian 3 (tiga) hari berikutnya para terdakwa bertemu kembali dengan saksi HASIB Bin ABDUL JABAR di Toko yang beralamat Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Pada saat itu terjadi kesepakatan jual beli 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat MEREK DAIHATSU GRAN MAX PU 1.3 3W FH E4 / 2021 Warna Hitam, Nomor Polisi : BN 8823 TB dengan pembayaran cash tempo sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan saksi HASIB Bin ABDUL JABAR menyetujui untuk mengambil kendaraan tersebut dikarenakan sangat butuh untuk bekerja. Saksi HASIB Bin ABDUL JABAR kemudian mentrasfer uang ke rekening Terdakwa II yaitu Bank BNI dengan Nomor Rekening : 8127 8824 13 A.N. AGUS FITRIYADI sebesar Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagai pembayaran awal dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk uang membantu pembayaran bengkel, setelah selesai pembayaran, kendaraan tersebut langsung diserahkan para terdakwa kepada saksi HASIB Bin ABDUL JABAR untuk dibawa. Sisa pembayaran sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) rencananya akan dibayarkan oleh saksi HASIB Bin ABDUL JABAR pada Oktober 2024 setelah para terdakwa melunasi angsuran kendaraan tersebut disertai dengan penyerahan BPKB oleh para terdakwa kepada saksi HASIB Bin ABDUL JABAR.
Bahwa sekira bulan Januari 2024, pihak PT. OTO MULTIARTHA Cab. Bangka selaku penerima Fidusia melalui saksi NOANSYAH Als NOA Bin MUHARAM kemudian melakukan kunjungan ketempat Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI setelah memberikan surat peringatan sebelumnya terhadap pembayaran pembiayaan yang belum dibayarkan Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI dan kemudian bertemu langsung dengan Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI, selanjutnya saksi NOANSYAH Als NOA Bin MUHARAM memberikan Surat Somasi Pindah Tangan dan mendapat PERNYATAAN BERUPA UCAPAN dari terlapor Saksi DESKA als DESKA EFENDI Bin SUHERMI bahwa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat MEREK DAIHATSU GRAN MAX PU 1.3 3W FH E4 / 2021 dengan Nomor Rangka : MHKT3BA1JMK049770 Nomor Mesin : K3MH90942 Warna Hitam, BPKB atas nama DESKA dengan Nomor Polisi : BN 8823 TB sudah diover alihkan kepada para terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari PT. OTO MULTIARTHA Cab. Bangka selaku Penerima Fidusia.
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak ada izin tertulis maupun sepengetahuan dari PT. OTO MULTIARTHA Cab. Bangka selaku Penerima Fidusia kendaraan tersebut yang mengalami kerugian sebesar ±Rp. 85.652.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 16.50 WIB, penyidik pada Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat MEREK DAIHATSU GRAN MAX PU 1.3 3W FH E4 / 2021 dengan Nomor Rangka : MHKT3BA1JMK049770 Nomor Mesin : K3MH90942 Warna Hitam, BPKB atas nama DESKA dengan Nomor Polisi : BN 8823 TB yang dikuasai oleh saksi HASIB Bin ABDUL JABAR di Belinyu, Bangka.
Atas perbuatan tersebut para terdakwa memperoleh keuntungan sebesar ± Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau masing-masing sebesar Rp.10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |