Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H HERI SUSANTO ALIAS BEWOK BIN KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2212/L.9.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUSANTO ALIAS BEWOK BIN KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-100/Bateng/Eoh.2/09/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

HERI SUSANTO ALS BEWOK BIN KASIM

 

Tempat Lahir

:

Air Mesu

 

Umur / Tgl Lahir

:

38 Tahun / 05 Oktober 1986                                               

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Air Mesu RT 006 Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN :

:

 

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN :

 

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d 18 Agustus 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d 27 September 2025;

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 September 2025 s/d 27 September 2025.

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa ia Terdakwa HERI SUSANTO ALS BEWOK BIN KASIM pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Jefri yang beralamat di Gang Merah Padi RT 005 Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan saksi Muhammad Saputra dengan mengendarai sepeda motor pergi ke rumah saksi Jefri untuk mencari mesin tambang timah, setibanya di rumah saksi Jefri yang beralamat di Gang Merah Padi RT 005 Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah saksi Muhammad Saputra menunggu di motor sedangkan Terdakwa masuk ke rumah saksi Jefri melalui pintu belakang yang terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke kamar saksi Jefri dan melihat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hijau bersinar No. IMEI 1 860173065051918 IMEI 2 860173065051900 yang sedang dicas, lalu Terdakwa mengambil handphone tersebut dan keluar melalui pintu belakang, selanjutnya Terdakwa menjual handphone tersebut kepada saksi Muhammad Saputra dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa uang hasil penjualan handphone tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan sudah tidak tersisa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jefri selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hijau bersinar dengan nomor IMEI 1 : 860173065051918 IMEI 2 : 860173065051900 mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 08 September 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Yuliana Setiyawati, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19960719 202012 2 023

Pihak Dipublikasikan Ya