Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H ROZI ALIAS KINOY BIN IDUAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2408/L.9.16/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROZI ALIAS KINOY BIN IDUAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                           KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                     KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

                                                                                                                                                            

                                           

  “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                 P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perkara

: PDM-42/Bateng/Enz.2/11/2024

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

ROZI ALS KINOY BIN IDUAR

 

Tempat Lahir

:

Padang Baru

 

Umur / Tgl Lahir

:

38 Tahun / 01 Februari 1986                                              

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Padang Baru RT 005 Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN TERDAKWA :

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 16 Juli 2024.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN TERDAKWA :

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2024;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d 13 September 2024;

 

Perpanjangan PN I

:

Sejak tanggal 14 September 2024 s/d 13 Oktober 2024;

 

Perpanjangan PN II

:

Sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d 12 November 2024;

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 November 2024 s/d 23 November 2024.

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

--- Bahwa ia Terdakwa ROZI ALS KINOY BIN IDUAR bersama-sama dengan saksi Pito Ardiansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB dan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di seputaran Kuburan Padang Baru Kecamatan Padang Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB datang saksi Pito ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Padang Baru RT 005 Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan mengatakan “yo ngah kalau mau ikut” dijawab Terdakwa “kemana?” dibalas saksi Pito “biasalah melempar narkotika jenis sabu, nanti kalo sudah melempar narkotika jenis sabu kita ke markas, pacak kasih pakai narkotika jenis sabu gratis dan nanti kalo ada dapat uang kita bagi berdua” dijawab oleh Terdakwa “basinglah”, selanjutnya dengan berjalan kaki ke seputaran Kuburan Padang Baru Kecamatan Padang Baru Kabupaten Bangka Tengah Terdakwa menemani saksi Pito yang melempar 5 (lima) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa dan saksi Pito pergi ke markas yang berada di dalam hutan yang beralamat di Jalan Cendrawasi RT 006 Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, setibanya di markas Terdakwa dan saksi Pito bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu, sekira pukul 17.06 WIB saksi Pito memberikan uang sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa sembari mengatakan “ini ngah uang upah kita melempar narkotika jenis sabu tadi” lalu Terdakwa menerima uang tersebut dan mengatakan “iya terimakasih”;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi Pito di rumah Terdakwa, memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sembari mengatakan “ini ngah uang upah melempar narkotika jenis sabu” dan Terdakwa terima uang tersebut, lalu saksi Pito kembali mengatakan “yo ngah ngelempar narkotika jenis sabu lagi?” dan Terjawab “ayo”, kemudian Terdakwa dan saksi Pito pergi ke markas, setibanya di markas saksi Pito pergi dan meninggalkan Terdakwa sendiri, sekira pukul 15.30 WIB saksi Pito kembali ke markas dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk melemparkan 2 (dua) bungkus narkotika tersebut, kemudian Terdakwa pergi ke seputaran Kuburan Padang Baru dan melemparkan 2 (dua) bungkus narkotika setelah itu Terdakwa kembali ke markas dan bersama-sama dengan saksi Pito menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi Pito kembali mendatangi rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa ke markas untuk menggunakan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa dan saksi Pito pergi ke markas dan menggunakan narkotika bersama-sama, sekira pukul 22.48 WIB saksi Pito kembali memberikan uang sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 10.33 WIB di rumah Terdakwa saksi Pito kembali memberikan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu saksi Pito pulang, sekira pukul 17.00 WIB saksi Pito kembali mendatangi rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dan saksi Pito bersama-sama pergi ke markas, setibanya di markas saksi Pito mengeluarkan 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam 1 (satu) buah dompet warna biru, lalu Terdakwa dan saksi Pito bersama-sama menggunakan narkotika tersebut, selanjutnya saksi Pito memasukkan 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah dompet warna biru, lalu sekira pukul 18.00 WIB saksi Pito menyerahkan dompet warna biru tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini ngah simpan narkotika jenis sabu nya” lalu Terdakwa langsung menyimpan dompet tersebut di bawah tumpukan daun-daun di bawah pohon, sedangkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu lainnya disimpan oleh saksi Pito, kemudian saksi Pito mengatakan “yo ngah ke rumah, temani saya pergi makan” lalu Terdakwa jawab “ayo”, ketika melewati kandang sapi saksi Pito menaruh 1 (satu) unit HP merk OPPO di bawah kandang sapi tersebut kemudian Terdakwa dan saksi Pito melanjutkan perjalanan, sekira pukul 19.30 WIB ketika Terdakwa dan saksi Pito berada di pinggir Jalan Cendrawasi RT 006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, Terdakwa dan saksi Pito dihampiri oleh saksi Windra, saksi Roy dan saksi Nurfaizi selaku anggota kepolisian dari satuan narkoba Polresta Pangkalpinang serta saksi Junaidi selaku Ketua RT setempat, kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui menyimpan narkotika di dalam hutan, selanjutnya Terdakwa, anggota kepolisian dan saksi Junaidi bersama-sama masuk ke dalam hutan dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna biru di bawah tumpukan daun-daun lalu mengeluarkan 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dibawa ke satresnarkoba Polresta di Pangkalpinang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 998/Kp Pgp/Opyan/0724 tanggal 16 Juli 2024 dari PT. Pos Indonesia Cabang Kantor Pos Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Rahman Fathan selaku Kepala Kantor dan Dyning Aida Batrishya selaku Spv Pooc, 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu memiliki berat netto 1,72 (satu koma tujuh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0240 tanggal 20 Agustus 2024 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 24.087.11.16.05.0243.K Positif Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 61;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--- Bahwa ia Terdakwa ROZI ALS KINOY BIN IDUAR bersama-sama dengan saksi Pito Ardiansyah (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di dalam hutan yang beralamat di Jalan Cendrawasi RT 006 Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi Pito mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Padang Baru RT 005 Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, lalu Terdakwa dan saksi Pito bersama-sama pergi ke markas yang berada di dalam hutan yang beralamat di Jalan Cendrawasi RT 006 Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, setibanya di markas saksi Pito mengeluarkan 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam 1 (satu) buah dompet warna biru, lalu Terdakwa dan saksi Pito bersama-sama menggunakan narkotika tersebut, selanjutnya saksi Pito memasukkan 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah dompet warna biru, lalu sekira pukul 18.00 WIB saksi Pito menyerahkan dompet warna biru tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini ngah simpan narkotika jenis sabu nya” lalu Terdakwa langsung menyimpan dompet tersebut di bawah tumpukan daun-daun di bawah pohon, sedangkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu lainnya disimpan oleh saksi Pito, kemudian saksi Pito mengatakan “yo ngah ke rumah, temani saya pergi makan” lalu Terdakwa jawab “ayo”, ketika melewati kandang sapi saksi Pito menaruh 1 (satu) unit HP merk OPPO di bawah kandang sapi tersebut kemudian Terdakwa dan saksi Pito melanjutkan perjalanan, sekira pukul 19.30 WIB ketika Terdakwa dan saksi Pito berada di pinggir Jalan Cendrawasi RT 006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, Terdakwa dan saksi Pito dihampiri oleh saksi Windra, saksi Roy dan saksi Nurfaizi selaku anggota kepolisian dari satuan narkoba Polresta Pangkalpinang serta saksi Junaidi selaku Ketua RT setempat, kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui menyimpan narkotika di dalam hutan, selanjutnya Terdakwa, anggota kepolisian dan saksi Junaidi bersama-sama masuk ke dalam hutan dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna biru di bawah tumpukan daun-daun lalu mengeluarkan 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dibawa ke satresnarkoba Polresta di Pangkalpinang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 998/Kp Pgp/Opyan/0724 tanggal 16 Juli 2024 dari PT. Pos Indonesia Cabang Kantor Pos Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Rahman Fathan selaku Kepala Kantor dan Dyning Aida Batrishya selaku Spv Pooc, 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu memiliki berat netto 1,72 (satu koma tujuh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0240 tanggal 20 Agustus 2024 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 24.087.11.16.05.0243.K Positif Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 61;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 06 November 2024

Penuntut Umum

 

 

 

YULIANA SETIYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya