Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-30/Bateng/ Enz.2/08/2025
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Terak
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 23 Agustus 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa terak Rt 002 Rw 001 Desa Terak Kec. Simpang katis Kab. Bangka Tengah (Alamat tinggal sekarang Jalan klenteng Rt 005 Desa pedindang Kec. Pangakalan baru Kab. Bangka Tengah)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMP (Kelas 2)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
28 Juni 2025 s.d 29 Juni 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polresta Pangkal Pinang sejak tanggal 29 Juni 2025 s.d tanggal 18 Juli 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polresta Pangkal Pinang sejak tanggal 19 Juli 2025 s.d tanggal 27 Agustus 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 06 Agustus 2025 s.d tanggal 25 Agustus 2025
|
- Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib dirumah yang beralamatkan Jalan Klenteng Rt 005 Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib Anggota Sat. Resnarkoba mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa dirumah yang beralamatkan Jalan Klenteng Rt 005 Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah ada 1 (satu) orang laki – laki sering diduga bertransaksi Narkotika;
- Bahwa sekira pukul 18.30 Wib Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN, Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA beserta rekan lainnya dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki a.n Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI;
- Bahwa ada sebagian anggota Sat. Resnarkoba memanggil Ketua RT setempat Saksi FRANSISKUS BASARI Anak dari YOHANES, tidak lama kemudian Ketua RT Saksi FRANSISKUS BASARI Anak dari YOHANES tiba, kemudian Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN menjelasakan kepada Saksi FRANSISKUS BASARI Anak dari YOHANES surat perintah tugas dari kapolresta pangkalpinang yang ditanda tangani oleh Kasat Resnarkoba selaku Penyidik dan Ketua RT Saksi FRANSISKUS BASARI Anak dari YOHANES juga melakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang – barang yang dibawa oleh anggota kepolisian sat narkoba polresta pangkalpinang tersebut;
- Bahwa kemudian ditanyakan kepada Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI dimana ada menyimpan narkotika jenis sabu dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu didepan halaman rumah yang ditanam dibawah kayu dekat tumpukan sampah. kemudian Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menunjukkan letak narkotika jenis sabu tersebut dan dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian sat resnarkoba polresta pangkalpinang dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 114 (seratus empat belas) bungkus plastik strip ukuran kecil, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar dan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang terletak dihalaman depan rumah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI yang ditanam dibawah kayu dekat tumpukan sampah;
- Bahwa kemudian ditanyakan dimana barang bukti lainnya dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI mengakui ada menyimpan dibelakang rumah diselipan batang. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) ball pipet plastik didalam 1 (satu) buah plastik kresek warna merah dibelakang rumah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI diselipan batang. dan untuk 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam digenggaman tangan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI. Kemudian setelah itu Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI dan barang bukti lainnya yang ada dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk Proses lebih lanjut;
- Bahwa cara Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI mendapatkan narkotika jenis sabu yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib pada saat Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI sedang berada dirumah yang beralamatkan Jalan Klenteng Rt 005 Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, sdr BOS (DPO) ada menghubungi Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menggunakan nomor +62 878-9852-1776 dan mengatakan “Kamu Ada Kerjaan Tidak?" dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI jawab “Kalo Sekarang Ini Terdakwa EDY MARTOMY ALIAS TOMY BIN CHOIRI Tidak Ada Pekerjaan, kemudian sdr BOS (DPO) mengatakan “Kalo Terdakwa EDY MARTOMY ALIAS TOMY BIN CHOIRI Mau Kerja, Bantu Abang Jadi Melempar Narkotika Jenis Sabu, Nanti sdr BOS (DPO) Kasih Kamu Upah Satu Juta Untuk Satu Kantong dan Sabu Untuk Kamu Gunakan Setengah Gram, Terdakwa EDY MARTOMY ALIAS TOMY BIN CHOIRI nanti Ikutin Arahan dari sdr BOS (DPO) Saja;
- Bahwa kemudian sekira pukul 11.27 Wib sdr BOS (DPO) ada menghubungi Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI mengatakan “Kamu Standby Nanti Ada Orang Yang Menghubungi Kamu” dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI jawab “IYA BOS”. Tidak lama kemudian ada nomor yang tidak Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI kenal menghubungi Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI dan mengatakan “Kamu Jalan Ke Arah Jalan Stania, Tunggu Di Sebelum Gedung Partai Nasdem” dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI jawab “IYA”, setelah itu Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI langsung pergi ketempat yang sudah dijelaskan orang yang tidak Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI kenal tersebut, dan menunggu dipinggir jalan sebelum gedung partai nasdem;
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib ada orang mengendarai sepeda motor merk vario warna hitam menggunakan helm yang Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI tidak ketahui siapa orang nya dan melempar 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam ke arah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI;
- Bahwa kemudian 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI ambil menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI remas seperti berisikan bungkusan plastik dan kotak, kemudian Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI bawa kerumah yang beralamatkan Jalan Klenteng Rt 005 Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa pada saat sampai dirumah, Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI membuka 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk TREN, 1 (satu) ball plastik strip dan 1 (Satu) buah timbangan digital;
- Bahwa berat bersih masing - masing bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9,40 (Sembilan koma empat puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9,45 (Sembilan koma empat lima) gram total berat bersih narkotika jenis sabu yaitu 18,85 (delapan belas koma delapan lima) gram;
- Bahwa kemudian sdr BOS (DPO) menyuruh Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI membagi dari 2 (dua) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik strip ukuran kecil dengan berat isi narkotika jenis sabu masing - masing 0,8 (nol koma delapan) gram total isi narkotika jenis sabu 2,4 (dua koma empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat isi narkotika jenis sabu 4,85 (empat koma delapan lima) gram;
- Bahwa setelah membagi narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) bungkus plastik sisa berat isi narkotika jenis sabu kurang lebih 11,6 (sebelas koma enam) gram kemudian Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI diperintahkan oleh sdr BOS (DPO) untuk dibagi menjadi 114 (seratus empat belas) bungkus plastik strip ukuran kecil dengan cepat karena hari ini malam minggu kemungkinan banyak pembeli narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI langsung membagi narkotika jenis sabu berdasarkan perintah dari sdr BOS (DPO) dengan berat isi narkotika jenis sabu masing - masing bungkus kurang lebih 0,10 (nol koma sepuluh) gram sebanyak 114 (seratus empat belas) bungkus plastik strip ukuran kecil, setelah membagi narkotika jenis sabu menjadi 114 (seratus empat belas) bungkus plastik strip ukuran kecil. Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 105 (seratus lima) bungkus plastik strip ukuran kecil Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI masukan kedalam potongan pipet plastik dan 9 (Sembilan) bungkus plastik strip ukuran kecil tidak Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI masukan kedalam potongan pipet plastik. Kemudian Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI memberitahukan sdr BOS (DPO) bahwa narkotika jenis sabu sudah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI bagi menjadi ukuran kecil;
- Bahwa setelah itu sdr BOS (DPO) menyuruh Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI melempar narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 15.17 Wib Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI ada berjalan kaki tidak jauh dari rumah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI untuk melempar 3 (tiga) bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat isi narkotika jenis sabu masing - masing 0,8 (nol koma delapan) gram. Dan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat isi narkotika jenis sabu 4,85 (empat koma delapan lima) gram;
- Bahwa total 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI lempar / letakkan disepanjang Jalan Klenteng Rt 005 Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah tidak jauh dari rumah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI, atas inisiatif Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI sendiri memfoto / memvideo letak paket narkotika jenis sabu yang sdr lempar / letakkan dan langsung Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI kirim kepada sdr BOS (DPO) yang mana bertujuannya supaya pada saat ada pembeli narkotika jenis sabu tahu dimana letak narkotika jenis sabunya;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI ada menerima, menyimpan narkotika jenis sabu dari sdr BOS (DPO) tersebut yaitu untuk Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI lempar atau letakkan berdasarkan perintah sdr BOS (DPO) agar mendapatkan keuntungan berupa uang yang dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang habis Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI lempar dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis untuk Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI gunakan dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI belum ada menerima uang karena narkotika jenis sabu tersebut belum habis, Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI hanya mendapat bahan/narkotika jenis sabu untuk digunakan secara gratis sebanyak 1 (satu) gram;
- Bahwa Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI kenal dengan sdr BOS (DPO) awalnya karena Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI ada membeli narkotika jenis sabu dari sdr BOS (DPO) dan sdr BOS (DPO) menawarkan kepada Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI untuk membantu melempar narkotika jenis sabu milik sdr BOS (DPO) tersebut;
- Bahwa biasanya Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI membeli narkotika jenis sabu sebanyak S1 (se mata) atau 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 Gram dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menggunakan Narkotika jenis sabu kurang lebih sudah 2 (dua) tahun yang lalu dan terakhir Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib dirumah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI yang beralamatkan Jalan Klenteng Rt 005 Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menggunakan sabu dengan cara masukan dalam pirex beling kemudian pirex beling tersebut di hubungkan dengan Pipet plastic yang di hubungkan lagi dengan Bong yang dari botol minuman selanjutnya Pirex yang ada sabunya tersebut di panasi menggunakan Korek api gas selanjutnya uap dari sabu tersebut Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI hisap seperti orang yang menghisap Rokok dan setelah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menggunakan Sabu tersebut Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI merasakan badan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI segar, pikiran tenang, tidak mengantuk;
- Bahwa Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI Tidak ada Ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0083 Tanggal 02 Juli 2025, menerangkan bahwa 114 (seratus empat belas) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa a.n EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI nomor sampel : 25.087.11.16.05.0198.K, jumlah yang diterima 114 (seratus empat belas) Bungkus Berat Netto 11,6 Gram tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
Subsidair
Bahwa Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib dirumah yang beralamatkan Jalan Klenteng Rt 005 Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib Anggota Sat. Resnarkoba mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa dirumah yang beralamatkan Jalan Klenteng Rt 005 Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah ada 1 (satu) orang laki – laki sering diduga bertransaksi Narkotika;
- Bahwa sekira pukul 18.30 Wib Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN, Saksi ROY MARTIN Bin MUSTAR dan Saksi FEBBY PURNAMA PUTRA Bin CENDRA PURNAMA beserta rekan lainnya dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki a.n Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI;
- Bahwa ada sebagian anggota Sat. Resnarkoba memanggil Ketua RT setempat Saksi FRANSISKUS BASARI Anak dari YOHANES, tidak lama kemudian Ketua RT Saksi FRANSISKUS BASARI Anak dari YOHANES tiba, kemudian Saksi TOMI INDRA LESMANA Bin MAKMUN menjelasakan kepada Saksi FRANSISKUS BASARI Anak dari YOHANES surat perintah tugas dari kapolresta pangkalpinang yang ditanda tangani oleh Kasat Resnarkoba selaku Penyidik dan Ketua RT Saksi FRANSISKUS BASARI Anak dari YOHANES juga melakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang – barang yang dibawa oleh anggota kepolisian sat narkoba polresta pangkalpinang tersebut;
- Bahwa kemudian ditanyakan kepada Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI dimana ada menyimpan narkotika jenis sabu dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu didepan halaman rumah yang ditanam dibawah kayu dekat tumpukan sampah. kemudian Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menunjukkan letak narkotika jenis sabu tersebut dan dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian sat resnarkoba polresta pangkalpinang dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 114 (seratus empat belas) bungkus plastik strip ukuran kecil, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar dan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang terletak dihalaman depan rumah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI yang ditanam dibawah kayu dekat tumpukan sampah;
- Bahwa kemudian ditanyakan dimana barang bukti lainnya dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI mengakui ada menyimpan dibelakang rumah diselipan batang. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) ball pipet plastik didalam 1 (satu) buah plastik kresek warna merah dibelakang rumah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI diselipan batang. dan untuk 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam digenggaman tangan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI. Kemudian setelah itu Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI dan barang bukti lainnya yang ada dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk Proses lebih lanjut;
- Bahwa cara Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI mendapatkan narkotika jenis sabu yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib pada saat Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI sedang berada dirumah yang beralamatkan Jalan Klenteng Rt 005 Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, sdr BOS (DPO) ada menghubungi Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menggunakan nomor +62 878-9852-1776 dan mengatakan “Kamu Ada Kerjaan Tidak?" dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI jawab “Kalo Sekarang Ini Terdakwa EDY MARTOMY ALIAS TOMY BIN CHOIRI Tidak Ada Pekerjaan, kemudian sdr BOS (DPO) mengatakan “Kalo Terdakwa EDY MARTOMY ALIAS TOMY BIN CHOIRI Mau Kerja, Bantu Abang Jadi Melempar Narkotika Jenis Sabu, Nanti sdr BOS (DPO) Kasih Kamu Upah Satu Juta Untuk Satu Kantong dan Sabu Untuk Kamu Gunakan Setengah Gram, Terdakwa EDY MARTOMY ALIAS TOMY BIN CHOIRI nanti Ikutin Arahan dari sdr BOS (DPO) Saja;
- Bahwa kemudian sekira pukul 11.27 Wib sdr BOS (DPO) ada menghubungi Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI mengatakan “Kamu Standby Nanti Ada Orang Yang Menghubungi Kamu” dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI jawab “IYA BOS”. Tidak lama kemudian ada nomor yang tidak Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI kenal menghubungi Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI dan mengatakan “Kamu Jalan Ke Arah Jalan Stania, Tunggu Di Sebelum Gedung Partai Nasdem” dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI jawab “IYA”, setelah itu Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI langsung pergi ketempat yang sudah dijelaskan orang yang tidak Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI kenal tersebut, dan menunggu dipinggir jalan sebelum gedung partai nasdem;
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib ada orang mengendarai sepeda motor merk vario warna hitam menggunakan helm yang Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI tidak ketahui siapa orang nya dan melempar 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam ke arah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI;
- Bahwa kemudian 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI ambil menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI remas seperti berisikan bungkusan plastik dan kotak, kemudian Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI bawa kerumah yang beralamatkan Jalan Klenteng Rt 005 Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa pada saat sampai dirumah, Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI membuka 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk TREN, 1 (satu) ball plastik strip dan 1 (Satu) buah timbangan digital;
- Bahwa berat bersih masing - masing bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9,40 (Sembilan koma empat puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9,45 (Sembilan koma empat lima) gram total berat bersih narkotika jenis sabu yaitu 18,85 (delapan belas koma delapan lima) gram;
- Bahwa kemudian sdr BOS (DPO) menyuruh Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI membagi dari 2 (dua) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik strip ukuran kecil dengan berat isi narkotika jenis sabu masing - masing 0,8 (nol koma delapan) gram total isi narkotika jenis sabu 2,4 (dua koma empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat isi narkotika jenis sabu 4,85 (empat koma delapan lima) gram;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI ada menerima, menyimpan narkotika jenis sabu dari sdr BOS (DPO) tersebut yaitu untuk Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI lempar atau letakkan berdasarkan perintah sdr BOS (DPO) agar mendapatkan keuntungan berupa uang yang dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang habis Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI lempar dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis untuk Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI gunakan dan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI belum ada menerima uang karena narkotika jenis sabu tersebut belum habis, Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI hanya mendapat bahan/narkotika jenis sabu untuk digunakan secara gratis sebanyak 1 (satu) gram;
- Bahwa Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI kenal dengan sdr BOS (DPO) awalnya karena Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI ada membeli narkotika jenis sabu dari sdr BOS (DPO) dan sdr BOS (DPO) menawarkan kepada Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI untuk membantu melempar narkotika jenis sabu milik sdr BOS (DPO) tersebut;
- Bahwa biasanya Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI membeli narkotika jenis sabu sebanyak S1 (se mata) atau 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 Gram dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menggunakan Narkotika jenis sabu kurang lebih sudah 2 (dua) tahun yang lalu dan terakhir Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib dirumah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI yang beralamatkan Jalan Klenteng Rt 005 Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menggunakan sabu dengan cara masukan dalam pirex beling kemudian pirex beling tersebut di hubungkan dengan Pipet plastic yang di hubungkan lagi dengan Bong yang dari botol minuman selanjutnya Pirex yang ada sabunya tersebut di panasi menggunakan Korek api gas selanjutnya uap dari sabu tersebut Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI hisap seperti orang yang menghisap Rokok dan setelah Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI menggunakan Sabu tersebut Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI merasakan badan Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI segar, pikiran tenang, tidak mengantuk;
- Bahwa Terdakwa EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI Tidak ada Ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut dari Badan Narkotika Nasional maupun dari lembaga atau intansi manapun;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0083 Tanggal 02 Juli 2025, menerangkan bahwa 114 (seratus empat belas) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa a.n EDY MARTOMY Alias TOMY Bin CHOIRI nomor sampel : 25.087.11.16.05.0198.K, jumlah yang diterima 114 (seratus empat belas) Bungkus Berat Netto 11,6 Gram tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
Koba, 07 Agustus 2025
Penuntut Umum,
Wira Andika, S.H.,
Ajun Jaksa
|