|
Primair
--- Bahwa Terdakwa RICKY SANJAYA Als REKY Bin MARZALI bersama-sama Sdr BOM-BOM (DPO) dan Sdr TAUFIK (DPO) pada hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa sudah lupa pada tahun 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Gudang Pelabuhan Perikanan (PPI) Desa Kurau Yang beralamat di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa pada hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa sudah lupa pada tahun 2024 sekira jam 10.00 Wib bersama-sama Sdr BOM-BOM (DPO) dan Sdr TAUFIK (DPO) hendak pergi ke pasar PPI Desa Kurau kemudian di pertengahan jalan mereka melihat ada besi Conveyor manual Panjang 4 Meter yang berada di depan Sebuah gudang PPI Kurau milik Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov Kep. Bangka Belitung yang beralamatkan Di Desa Kurau Timur Rt 01 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian Terdakwa Bersama-sama Sdr BOM-BOM (DPO) dan Sdr TAUFIK (DPO) mengambil besi tersebut dengan cara mengangkatnya menuju ke depan Masjid yang beralamatkan di Desa Kurau Timur Rt. 001 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah untuk kemudian di jual;
- Sdr BOM-BOM (DPO) sekira jam 15.00 Wib memanggil pembeli besi buruk yang sedang lewat, saat itu Sdr BOM-BOM menanyakan berapa harga besi per kilo gram nya, dijawablah oleh pembeli besi buruk tersebut dengan harga Rp. 4000,- (empat ribu rupiah) setelah itu merekapun menimbang besi Conveyor manual Panjang 4 Meter tersebut, yang mana beratnya 60 kilogram sehingga mereka mendapatkan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga masing-masing dari mereka mendapat bagian sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sisa uang Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) mereka belikan air minum merk aqua;
- Keesokan harinya sekira jam 11.00 Wib Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) Buah Kusen Almunium lengkap dengan kacanya dengan cara mengangkat dan membawa ke pinggir jalan, kemudian Terdakwa menghampiri pembeli besi buruk kemarin kerumahnya yang berada di Desa Kurau Barat Kec. Koba kab. Bangka Tengah dan menanyakan kepada pembeli tersebut mau 2 (dua) Buah Kusen Almunium lengkap dengan kacanya atau tidak, pembeli tersebut menjawab mau melihat kondisi barang dulu, selanjutnya mengecek 2 (dua) Buah Kusen Almunium lengkap dengan kacanya tersebut yang sebelumnya sudah Terdakwa letakkan di pinggir jalan dekat PPI kurau, yang mana pada saat itu pembeli tersebut mau menimbang tetapi sebelum ditimbang kusen almunium tersebut terlebih dahulu di pecahkan kacanya setelah kaca pecah pembeli tersebut membeli dengan cara Borongan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada sekitar bulan Mei tahun 2024, terdakwa ada menjual barang ke saksi ROHYADI Als YADI Bin SUJA yang mana awal nya Terdakwa ada menjual 2 (dua) buah Kusen Aluminium bewarna Coklat kepada saksi, lalu seminggu kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah Rou Gear besi kepada saksi, Sekitar seminggu kemudian Terdakwa menjual 3 (tiga) buah timbangan manual/ timbangan duduk kepada saksi, lalu sekitar jarak 5 (lima) hari Terdakwa kembali menjual 1 (satu) unit Mesin Dompeng ukuran 16PK, dan sekitar jarak seminggu Terdakwa kembali menjual 1 (satu) buah Conveyor Manual (Roller) dengan panjang 4 meter ke saksi dan yang terakhir Terdakwa juga menjual 1 (satu) unit Mesin penghancur Es kepada saksi.
- Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 08.30 WIB di depan Gudang Pelabuhan Perikanan (PPI) Kurau Yang beralamat di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, Saksi SUPRIYADI Als RUDI Bin ARAZAK bersama Saksi MUHAMMAD ADNAN Als ADNAN Bin TUGIRAN melakukan pengecekan barang yang ada di depan Gudang Pelabuhan Perikanan (PPI) Desa Kurau Yang beralamat di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, disebabkan karena ada yang janggal dari barang-barang tersebut yang pada awalnya barang-barang tersebut tertutup oleh jaring ternyata sudah di dapatkan dalam kondisi terbuka dan barang-barang yang ada di depan Gudang tersebut tampak sedikit, berdasarkan Data Barang yang mereka dapat dari Bagian Aset Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov Kep. Bangka Belitung, setelah di lakukan pengecekan terhadap barang-barang tersebut di dapatkan ada barang yang hilang yaitu 1 (satu) Buah Timbangan Barang, 1 (satu) Buah mesin penghancur ES, 1 (satu) Buah Conveyor manual Panjang 4 Meter, 1 (Satu) Buah Mesin Disel kondisi Rusak, 1 (Satu) Buah Mesin Disel + Dinamo kondisi Rusak, 1 (Satu) Buah Dinamo kondisi Rusak, 2 (Dua) Buah Mesin Robin Kondisi Rusak dan 2 (Dua) Kusen Almunium lengkap dengan kacanya.
- Terdakwa tidak ada meminta izin kepada siapapun untuk mengambil 2 (dua) Buah Kusen Almunium lengkap dengan kacanya dan Conveyor manual Panjang 4 Meter tersebut yang terletak di depan Sebuah gudang PPI Kurau milik Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov Kep. Bangka Belitung yang beralamatkan Di Desa Kurau Timur Rt 01 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Dinas Kelautan Perikanan Prov Kep. Bangka Belitung mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 22.000.000.- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------
Subsidair
--- Bahwa Terdakwa RICKY SANJAYA Als REKY Bin MARZALI pada hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa sudah lupa pada tahun 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Gudang Pelabuhan Perikanan (PPI) Desa Kurau Yang beralamat di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------
- Terdakwa pada hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa sudah lupa pada tahun 2024 sekira jam 10.00 Wib hendak pergi ke pasar PPI Desa Kurau kemudian di pertengahan jalan mereka melihat ada besi Conveyor manual Panjang 4 Meter yang berada di depan Sebuah gudang PPI Kurau milik Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov Kep. Bangka Belitung yang beralamatkan Di Desa Kurau Timur Rt 01 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian Terdakwa mengambil besi tersebut dengan cara mengangkatnya menuju ke depan Masjid yang beralamatkan di Desa Kurau Timur Rt. 001 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah untuk kemudian di jual;
- Terdakwa sekira jam 15.00 Wib memanggil pembeli besi buruk yang sedang lewat dan menanyakan berapa harga besi per kilo gram nya, dijawablah oleh pembeli besi buruk tersebut dengan harga Rp. 4000,- (empat ribu rupiah), setelah itu menimbang besi Conveyor manual Panjang 4 Meter tersebut, yang mana beratnya 60 kilogram sehingga mendapatkan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Keesokan harinya sekira jam 11.00 Wib Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) Buah Kusen Almunium lengkap dengan kacanya dengan cara mengangkat dan membawa ke pinggir jalan, kemudian Terdakwa menghampiri pembeli besi buruk kemarin kerumahnya yang berada di Desa Kurau Barat Kec. Koba kab. Bangka Tengah dan menanyakan kepada pembeli tersebut mau 2 (dua) Buah Kusen Almunium lengkap dengan kacanya atau tidak, pembeli tersebut menjawab mau melihat kondisi barang dulu, selanjutnya mengecek 2 (dua) Buah Kusen Almunium lengkap dengan kacanya tersebut yang sebelumnya sudah Terdakwa letakkan di pinggir jalan dekat PPI kurau, yang mana pada saat itu pembeli tersebut mau menimbang tetapi sebelum ditimbang kusen almunium tersebut terlebih dahulu di pecahkan kacanya setelah kaca pecah pembeli tersebut membeli dengan cara Borongan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada sekitar bulan Mei tahun 2024, terdakwa ada menjual barang ke saksi ROHYADI Als YADI Bin SUJA yang mana awal nya Terdakwa ada menjual 2 (dua) buah Kusen Aluminium bewarna Coklat kepada saksi, lalu seminggu kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah Rou Gear besi kepada saksi, Sekitar seminggu kemudian Terdakwa menjual 3 (tiga) buah timbangan manual/ timbangan duduk kepada saksi, lalu sekitar jarak 5 (lima) hari Terdakwa kembali menjual 1 (satu) unit Mesin Dompeng ukuran 16PK, dan sekitar jarak seminggu Terdakwa kembali menjual 1 (satu) buah Conveyor Manual (Roller) dengan panjang 4 meter ke saksi dan yang terakhir Terdakwa juga menjual 1 (satu) unit Mesin penghancur Es kepada saksi.
- Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 08.30 WIB di depan Gudang Pelabuhan Perikanan (PPI) Kurau Yang beralamat di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, Saksi SUPRIYADI Als RUDI Bin ARAZAK bersama Saksi MUHAMMAD ADNAN Als ADNAN Bin TUGIRAN melakukan pengecekan barang yang ada di depan Gudang Pelabuhan Perikanan (PPI) Desa Kurau Yang beralamat di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, disebabkan karena ada yang janggal dari barang-barang tersebut yang pada awalnya barang-barang tersebut tertutup oleh jaring ternyata sudah di dapatkan dalam kondisi terbuka dan barang-barang yang ada di depan Gudang tersebut tampak sedikit, berdasarkan Data Barang yang mereka dapat dari Bagian Aset Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov Kep. Bangka Belitung, setelah di lakukan pengecekan terhadap barang-barang tersebut di dapatkan ada barang yang hilang yaitu 1 (satu) Buah Timbangan Barang, 1 (satu) Buah mesin penghancur ES, 1 (satu) Buah Conveyor manual Panjang 4 Meter, 1 (Satu) Buah Mesin Disel kondisi Rusak, 1 (Satu) Buah Mesin Disel + Dinamo kondisi Rusak, 1 (Satu) Buah Dinamo kondisi Rusak, 2 (Dua) Buah Mesin Robin Kondisi Rusak dan 2 (Dua) Kusen Almunium lengkap dengan kacanya.
- Terdakwa tidak ada meminta izin kepada siapapun untuk mengambil 2 (dua) Buah Kusen Almunium lengkap dengan kacanya dan Conveyor manual Panjang 4 Meter tersebut yang terletak di depan Sebuah gudang PPI Kurau milik Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov Kep. Bangka Belitung yang beralamatkan Di Desa Kurau Timur Rt 01 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Dinas Kelautan Perikanan Prov Kep. Bangka Belitung mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 22.000.000.- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------
Koba, 20 Januari 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP.19950106 202012 1 009
|