| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-135/Bateng/ Eoh.2/11/2025
- Identitas Terdakwa :
|
N a m a
|
:
|
HENDRA SETIAWAN Als. HENDRA Bin HARIYANTO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Notoharjo (lampung)
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
30 tahun / 23 Juni 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pondok Pesantren RT.07 RW. 002 Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro Provinsi Lampung
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sarjana (S-1)
|
- Status Penahanan
|
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak 01 Oktober 2025 s/d 20 Oktober 2025.
|
- Perpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak 21 Oktober 2025 s/d 29 November 2025.
|
|
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 28 November 2025 s/d 17 Desember 2025.
|
- Dakwaan :
KESATU
Bahwa Terdakwa HENDRA SETIAWAN Als. HENDRA Bin HARIYANTO pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Mess PT. Perlang Sawitindo Mas (PSM) Desa Perlang Kecamatan Lubuk besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak 1 Desember 2023 Terdakwa bekerja sebagai Site Manager Project di PT Karya Persada Mandiri (KPM) yang kantornya berkedudukan di Jakarta.dimana saksi Liliana Bong selaku Direktur PT Karya Persada Mandiri (KPM).
- Bahwa pada tanggal 14 Desember 2023 PT Karya Persada Mandiri (KPM) ditunjuk oleh PT. Perlang Sawitindo Mas untuk melakukan pekerjaan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton Perjam di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Terkait dengan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit dari PT. Perlang Sawitindo Mas tersebut, dimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah bertanggung jawab mengontrol terlaksananya proyek pembuatan pabrik kelapa sawit PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) sesuai dengan keinginan dan standar kualitas dari pihak manajemen PT Karya Persada Mandiri (KPM) selaku konsultan (Owner);
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 bertempat di mess yang berada di lingkungan PT Perlang Sawitindo Mas (PSM), Terdakwa telah mengambil potongan besi waste milik PT Karya Persada Mandiri (KPM) sebanyak ± 47. 868 Kg dan menjualnya kepada saksi ROMI Als ABOT Anak Dari TJUNG MIE JIN, dengan harga Rp 4.800, (empat ribu delapan ratus rupiah) perkilogram, dan besi stainliess dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perkilogram, jadi total uang yang dikeluarkan untuk membeli besi dari Terdakwa sebesar Rp 235.689.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening Terdakwa yaitu di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1140020758994 sebesar Rp 96.249.000,- (sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan di transfer ke Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 5155068652 sebesar Rp 139.440.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa Saksi ROMI Als ABOT Anak Dari TJUNG MIE JIN mau membeli besi milik PT. Karya Persada Mandiri (KPM) dari Terdakwa, karena sebelumnya Terdakwa mengatakan bahwa di PT Karya Persada Mandiri (KPM) ada penjualan limbah besi terkait dengan pembangunan pabrik Kelapa Sawit PT. Perlang Sawitindo Mas (PSM) yang beralamatkan di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan Terdakwa juga mengatakan sudah diberi kuasa oleh PT Karya Persada Mandiri (KPM) untuk menjual besi bekas tersebut;
- Bahwa dari pihak PT Karya Persada Mandiri (KPM) telah dilakukan audit material besi yang di tuangkan dalam Berita Acara (BA) penghitungan dan penimbangan material besi di lokasi proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Perlang Sawitindo Mas dari tanggal 69 Juli 2025 dan berdasarkan hasil penimbangan terhadap material besi waste dan penghitungan material besi utuh didapatkan bahwa total sisa material besi sebesar 324.415,18 kg.
- bahwa hasil audit tersebut menjelaskan data penerimaan material besi sebesar 2.509.786,16 kg dan data pemakaian material besi tersebut untuk pekerjaan mekanikal dan sipil sebesar 2.123.342,54 kg sehingga selisih material besi tersebut berdasarkan sisa pemakaian seharusnya 2.509.786,16 kg – 2.123.342,54kg = 386.443,62 kg, terdapat selisih antara jumlah aktual dilapangan dengan sisa pemakaian seharusnya sebesar 386.443,62kg – 324.415,18kg = sebesar 62.082,43 kg.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil dan menjual potongan besi waste tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik PT Karya Persada Mandiri (KPM) yaitu saksi LILIANA BONG Als LILIANA Anak Dari BONG NYUK selaku Direktur di PT tersebut .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Karya Persada Mandiri (KPM) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 434.557.010, (empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sepuluh rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HENDRA SETIAWAN Als. HENDRA Bin HARIYANTO pada hari jumat tanggal 14 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Mess PT. Perlang Sawitindo Mas Desa Perlang Kecamatan Lubuk besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak 1 Desember 2023 Terdakwa bekerja sebagai Site Manager Project di PT Karya Persada Mandiri (KPM) yang kantornya berkedudukan di Jakarta.dimana saksi Liliana Bong selaku Direktur PT Karya Persada Mandiri (KPM).
- Bahwa pada tanggal 14 Desember 2023 PT Karya Persada Mandiri (KPM) ditunjuk oleh PT. Perlang Sawitindo Mas untuk melakukan pekerjaan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton Perjam di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Terkait dengan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit dari PT. Perlang Sawitindo Mas tersebut, dimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah bertanggung jawab mengontrol terlaksananya proyek pembuatan pabrik kelapa sawit PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) sesuai dengan keinginan dan standar kualitas dari pihak manajemen PT Karya Persada Mandiri (KPM) selaku konsultan (Owner);Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 bertempat di mess yang berada di lingkungan PT Perlang Sawitindo Mas, Terdakwa telah menggelapkan potongan besi waste milik PT Karya Persada Mandiri (KPM) sebanyak ± 47. 868 Kg dan menjualnya kepada saksi ROMI Als ABOT Anak Dari TJUNG MIE JIN, dengan harga Rp 4.800, (empat ribu delapan ratus rupiah) perkilogram, dan besi stainliess dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perkilogram, jadi total uang yang dikeluarkan untuk membeli besi dari Terdakwa sebesar Rp 235.689.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening Terdakwa yaitu di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1140020758994 sebesar Rp 96.249.000, (sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan di transfer ke Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 5155068652 sebesar Rp 139.440.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa Saksi ROMI Als ABOT Anak Dari TJUNG MIE JIN mau membeli besi milik PT. Karya Persada Mandiri (KPM) dari Terdakwa, karena sebelumnya Terdakwa mengatakan bahwa di PT Karya Persada Mandiri (KPM) ada penjualan limbah besi terkait dengan pembangunan pabrik Kelapa Sawit PT. Perlang Sawitindo Mas yang Beralamatkan di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan Terdakwa juga mengatakan sudah diberi kuasa oleh PT Karya Persada Mandiri (KPM) untuk menjual besi bekas tersebut;
- Bahwa dari pihak PT Karya Persada Mandiri (KPM) telah dilakukan audit material besi yang di tuangkan dalam Berita Acara (BA) penghitungan dan penimbangan material besi di lokasi proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Perlang Sawitindo Mas dari tanggal 69 Juli 2025 dan berdasarkan hasil penimbangan terhadap material besi waste dan penghitungan material besi utuh didapatkan bahwa total sisa material besi sebesar 324.415,18 kg
- Bahwa hasil audit tersebut menjelaskan data penerimaan material besi sebesar 2.509.786,16 kg dan data pemakaian material besi tersebut untuk pekerjaan mekanikal dan sipil sebesar 2.123.342,54 kg sehingga selisih material besi tersebut berdasarkan sisa pemakaian seharusnya 2.509.786,16 kg – 2.123.342,54kg = 386.443,62 kg, terdapat selisih antara jumlah aktual dilapangan dengan sisa pemakaian seharusnya sebesar 386.443,62kg – 324.415,18kg = sebesar 62.082,43 kg.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menggelapkan dan menjual potongan besi waste tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik PT Karya Persada Mandiri (KPM) yaitu saksi LILIANA BONG Als LILIANA Anak Dari BONG NYUK selaku Direktur Utama di PT tersebut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Karya Persada Mandiri (KPM) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 434.557.010, (empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sepuluh rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
|
Koba, 28 November 2025
PENUNTUT UMUM,
Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 197811102003121003
|
|