Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan, bahwa didalam Kutipan Akte Kelahiran Pemohon ,Bahwa Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis dan terbaca yang bernama ANDI, dirubah menjadi RONI;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Koba untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Kelahiran atau membuat Akta Kelahiran yang baru,Perbaikan atas nama Ayah Pemohon Yang TErtulis Dan Terbaca Yaitu RONI berdasarkan Akta Kelahiran pada Nomor, 1904-LT-03112010-0001, tertanggal 29 Oktober 2010 ; dan dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon berdasarkan peraturan yang berlaku;
|