Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2024/PN Kba Van Jessica MARDIANSYAH Alias PACET Bin AIZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2346/L.9.16/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANSYAH Alias PACET Bin AIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-37/Bateng/Enz.2/10/2024

  1. Identitas Terdakwa : 

 

N a m a

:

MARDIANSYAH Als PACET Bin AIZI

 

Tempat Lahir

:

Toboali

 

Umur/Tanggal Lahir

:

20 tahun/ 16 Maret 2004

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Belilik Rt. 003 Rw. 001 Kec. Namang Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMA (Berijazah)

           

  1. Status Penahanan:          

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

:

:

27 Juli 2024

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024;

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 18 Agustus 2024 s/d tanggal 26 September 2024.

Perpanjangn PN I

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 27 September 2024 s/d tanggal 26 Oktober 2024.

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 14 Oktober 2024 s/d tanggal 02 November 2024.

  1. Dakwaan :

PRIMAIR
--------Bahwa ia terdakwa MARDIANSYAH Als PACET Bin AIZI pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan kelapa garen Desa Kurau Barat Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
--------Bahwa mulanya pada hari Senin Tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa ditelfon Sdr. ARGA (DPO) yang mengatakan “Jon siap-siap la berangkat isul di pengkal” (kamu persiapan ya untuk berangkat ke pangkalpinang isi ulang narkotika jenis sabu) lalu terdakwa menjawab “aokla q mandik luk” (iya saya mandi terlebih dahulu) setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju pangkalpinang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MIO 125 warna hitam biru milik orangtua saya dengan Nopol BN 6288 JL. Sekira pukul 08.00 Wib terdakwa tiba di pangkalpinang lalu menghubungi Sdr. ARGA (DPO) dengan mengatakan “ku la sampai ni” (saya sudah tiba di pangkalpinang) Sdr. ARGA (DPO) menjawab “aokla ka tunggula luk kelak ade numor pribadi nelpon ka” (ya kamu tunggu saja dulu nanti ada nomor pribadi menelfon kamu) dan tidak lama kemudian ada panggilan nomor pribadi menelpon terdakwa dan berkata “ka dimane langsung nuju ke stadion ok kelak 10 menit agik ku telpon” (kamu dimana kalau sudah sampai langsung menuju ke stadion depati amir nanti 10 menit lagi terdakwa telpon kembali) lalu terdakwa jawab “aokla” (iya) sekira pukul 08.15 wib terdakwa tiba di stadion depati amir pangkalpinang dan tidak lama kemudian nomor pribadi tersebut kembali menelfon terdakwa dengan berkata “ka ambikla bahan e deket dalem bandar samping stadion didalem cangker torpedo dibungkus plastik puteh” (ambil narkotika jenis sabu tersebut di dalam selokan sebelah stadion terdakwa bungkus di dalam bekas minuman TORPEDO dan dilapisi dengan plastik putih) kemudian terdakwa langsung mencari sesuai dengan arahan nomor pribadi tersebut dan setelah terdakwa temukan dan terdakwa buka benar didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu terdakwa segera meninggalkan tempat tersebut untuk kembali kerumah.

Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib setelah terdakwa sampai di hutan dekat rumah terdakwa yang beralamat di Desa Belilik RT. 003/RW.001 Kec. Namang Kab. Bangka Tengah, terdakwa memecah/ membagi narkotika jenis sabu yang terdakwa dapatkan dari Sdr. ARGA (DPO) tersebut dengan berat 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu menjadi paket-paket kecil yaitu dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari bahan plastik bekas sedotan minuman dan beberapa plastik strip bening kosong setelah itu terdakwa mulai memindahkan/ membagi narkotika jenis sabu menggunakan sekop yang terbuat dari sedotan minuman tersebut ke dalam plastik strip bening kosong yang kemudian terdakwa timbang menggunakan timbangan digital merek CAMRY milik terdakwa hingga menjadi 85 (delapan puluh lima) paket dengan rincian 25 (dua puluh lima) paket dengan berat ± 0,18 gram dan 60 (enam puluh) paket dengan berat ± 0,10 gram dan setelah itu terdakwa bungkus lagi dengan potongan bekan sedotan minuman.

Penggeledahan terhadap terdakwa dilakukan oleh pihak kepolisian dengan disaksikan oleh kepala desa yaitu saksi SANDI, terdakwa langsung memberitahukan dan menunjukkan dimana tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut yang mana pada saat itu kesemua narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut terdakwa jadikan satu kedalam kotak rokok merek MAGNUM MAX dan terdakwa simpan di dekat Semak-semak pinggir jalan Kelapa garen Desa Kurau Barat, dan dari hasil penggeledahan tersebut Pihak Kepolisian berhasil menemukan 45 (empat puluh lima) paket yang narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) buah Timbangan digital berwarna silver merek CAMRY yang terdakwa dapatkan dari Sdr. ARGA (DPO) pada saat pertama kali menjadi perantara, 45 (empat puluh lima) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merek MAGNUM MAX yang terdakwa simpan di dekat semak - semak pinggir jalan Kelapa garen Desa Kurau Barat dan 1 (satu) buah Handphone android merek INFINIX SMART 8 Pro warna hitam beserta Sim Card dengan nomor 083862606419 terdakwa simpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor MIO 125 warna Hitam dengan Nopol BN 6288 JL yang sedang terdakwa kendarai.

Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari Sdr. ARGA (DPO) yaitu terdakwa disuruh Sdr. ARGA (DPO) untuk melemparkan/membuat peta di lokasi yang mudah dimengerti orang yang akan membeli narkotika tersebut sedangkan orang yang membeli narkotika jenis sabu tersebut memesan langsung kepada Sdr. ARGA (DPO). Terdakwa memetakan/menitikkan narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket yang terdiri dari paket 0,18 gram sebanyak 5 (lima) paket dan 0,10 gram sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket mulai dari hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan hari jumat tanggal 26 Juli 2024 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam biru dengan Nopol Bn 6288 JL milik orangtua terdakwa di seputaran Desa Terentang, Desa Penyak dan Desa Kurau.

Bahwa sebelumnya terdakwa sudah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) kali mulai dari bulan Februari 2024 dan terdakwa selalu mendapatkan upah yang sama dari Sdr. ARGA (DPO) yaitu perkantong/setiap 10 (sepuluh) gram nya terdakwa mendapatkan upah bahan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di transfer oleh Sdr. ARGA (DPO) ke akun DANA milik terdakwa.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Pangkalpinang Nomor R-PP.01.01.8B.07.24. 1490 tanggal 31 Juli 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 45 (empat puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama terdakwa MARDIANSYAH Als PACET Bin AIZI, disimpulkan bahwa Sampel berbentuk Kristal tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamin Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan dari Badan POM Pangkalpinang berisi penimbangan 45 (empat puluh lima) paket yang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama terdakwa MARDIANSYAH Als PACET Bin AIZI dengan berat bruto 10,95 terdiri dari berat wadah 5,4 gram dan berat netto 5,55 gram dengan berat yang diuji 0,07 gram sehingga sisa seberat 5,48 gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan NO. LAB: 2192/NNF/2024, tanggal 09 Agustus 2024, bahwa barang bukti 45 (empat puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama terdakwa MARDIANSYAH Als PACET Bin AIZI adalah benar Positif  Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti adalah sebanyak 4,877 gram.---
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia terdakwa MARDIANSYAH Als PACET Bin AIZI pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan kelapa garen Desa Kurau Barat Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

--------Bahwa mulanya pada hari Senin Tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa ditelfon Sdr. ARGA (DPO) yang mengatakan “Jon siap-siap la berangkat isul di pengkal” (kamu persiapan ya untuk berangkat ke pangkalpinang isi ulang narkotika jenis sabu) lalu terdakwa menjawab “aokla q mandik luk” (iya saya mandi terlebih dahulu) setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju pangkalpinang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MIO 125 warna hitam biru milik orangtua saya dengan Nopol BN 6288 JL. Sekira pukul 08.00 Wib terdakwa tiba di pangkalpinang lalu menghubungi Sdr. ARGA (DPO) dengan mengatakan “ku la sampai ni” (saya sudah tiba di pangkalpinang) Sdr. ARGA (DPO) menjawab “aokla ka tunggula luk kelak ade numor pribadi nelpon ka” (ya kamu tunggu saja dulu nanti ada nomor pribadi menelfon kamu) dan tidak lama kemudian ada panggilan nomor pribadi menelpon terdakwa dan berkata “ka dimane langsung nuju ke stadion ok kelak 10 menit agik ku telpon” (kamu dimana kalau sudah sampai langsung menuju ke stadion depati amir nanti 10 menit lagi terdakwa telpon kembali) lalu terdakwa jawab “aokla” (iya) sekira pukul 08.15 wib terdakwa tiba di stadion depati amir pangkalpinang dan tidak lama kemudian nomor pribadi tersebut kembali menelfon terdakwa dengan berkata “ka ambikla bahan e deket dalem bandar samping stadion didalem cangker torpedo dibungkus plastik puteh” (ambil narkotika jenis sabu tersebut di dalam selokan sebelah stadion terdakwa bungkus di dalam bekas minuman TORPEDO dan dilapisi dengan plastik putih) kemudian terdakwa langsung mencari sesuai dengan arahan nomor pribadi tersebut dan setelah terdakwa temukan dan terdakwa buka benar didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu terdakwa segera meninggalkan tempat tersebut untuk kembali kerumah.

Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib setelah terdakwa sampai di hutan dekat rumah terdakwa yang beralamat di Desa Belilik RT. 003/RW.001 Kec. Namang Kab. Bangka Tengah, terdakwa memecah/ membagi narkotika jenis sabu yang terdakwa dapatkan dari Sdr. ARGA (DPO) tersebut dengan berat 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu menjadi paket-paket kecil yaitu dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari bahan plastik bekas sedotan minuman dan beberapa plastik strip bening kosong setelah itu terdakwa mulai memindahkan/ membagi narkotika jenis sabu menggunakan sekop yang terbuat dari sedotan minuman tersebut ke dalam plastik strip bening kosong yang kemudian terdakwa timbang menggunakan timbangan digital merek CAMRY milik terdakwa hingga menjadi 85 (delapan puluh lima) paket dengan rincian 25 (dua puluh lima) paket dengan berat ± 0,18 gram dan 60 (enam puluh) paket dengan berat ± 0,10 gram dan setelah itu terdakwa bungkus lagi dengan potongan bekan sedotan minuman.

Penggeledahan terhadap terdakwa dilakukan oleh pihak kepolisian dengan disaksikan oleh kepala desa yaitu saksi SANDI, terdakwa langsung memberitahukan dan menunjukkan dimana tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut yang mana pada saat itu kesemua narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut terdakwa jadikan satu kedalam kotak rokok merek MAGNUM MAX dan terdakwa simpan di dekat Semak-semak pinggir jalan Kelapa garen Desa Kurau Barat, dan dari hasil penggeledahan tersebut Pihak Kepolisian berhasil menemukan 45 (empat puluh lima) paket yang narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) buah Timbangan digital berwarna silver merek CAMRY yang terdakwa dapatkan dari Sdr. ARGA (DPO) pada saat pertama kali menjadi perantara, 45 (empat puluh lima) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merek MAGNUM MAX yang terdakwa simpan di dekat semak - semak pinggir jalan Kelapa garen Desa Kurau Barat dan 1 (satu) buah Handphone android merek INFINIX SMART 8 Pro warna hitam beserta Sim Card dengan nomor 083862606419 terdakwa simpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor MIO 125 warna Hitam dengan Nopol BN 6288 JL yang sedang terdakwa kendarai.

Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari Sdr. ARGA (DPO) yaitu terdakwa disuruh Sdr. ARGA (DPO) untuk melemparkan/membuat peta di lokasi yang mudah dimengerti orang yang akan membeli narkotika tersebut sedangkan orang yang membeli narkotika jenis sabu tersebut memesan langsung kepada Sdr. ARGA (DPO). Terdakwa memetakan/menitikkan narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket yang terdiri dari paket 0,18 gram sebanyak 5 (lima) paket dan 0,10 gram sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket mulai dari hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan hari jumat tanggal 26 Juli 2024 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam biru dengan Nopol Bn 6288 JL milik orangtua terdakwa di seputaran Desa Terentang, Desa Penyak dan Desa Kurau.

Bahwa sebelumnya terdakwa sudah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) kali mulai dari bulan Februari 2024 dan terdakwa selalu mendapatkan upah yang sama dari Sdr. ARGA (DPO) yaitu perkantong/setiap 10 (sepuluh) gram nya terdakwa mendapatkan upah bahan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di transfer oleh Sdr. ARGA (DPO) ke akun DANA milik terdakwa.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Pangkalpinang Nomor R-PP.01.01.8B.07.24. 1490 tanggal 31 Juli 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 45 (empat puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama terdakwa MARDIANSYAH Als PACET Bin AIZI, disimpulkan bahwa Sampel berbentuk Kristal tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamin Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan dari Badan POM Pangkalpinang berisi penimbangan 45 (empat puluh lima) paket yang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama terdakwa MARDIANSYAH Als PACET Bin AIZI dengan berat bruto 10,95 terdiri dari berat wadah 5,4 gram dan berat netto 5,55 gram dengan berat yang diuji 0,07 gram sehingga sisa seberat 5,48 gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan NO. LAB: 2192/NNF/2024, tanggal 09 Agustus 2024, bahwa barang bukti 45 (empat puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama terdakwa MARDIANSYAH Als PACET Bin AIZI adalah benar Positif  Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti adalah sebanyak 4,877 gram.---
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

 

 

 

Koba, 28 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

                    Van Jessica, S.H

Ajun Jaksa NIP. 19970411 2019022 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya