| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. Reg. Perkara : PDM-50/Bateng/Enz.2/11/2025
- Identitas
|
Nama
|
:
|
AHMAD YANI Als GATUL Bin HASANUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tanjung Raja
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
31 Tahun / 10 Oktober 1993
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl.Sinar Laut Rt.018 / Rw.006 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (berijazah)
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
|
NIK
|
:
|
1610030110930002
|
- Riwayat Penangkapan dan Penahanan :
|
1.
|
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Juli 2025
|
|
2.
|
Terdakwa ditahan RUTAN oleh
|
|
|
|
:
|
Sejak 01 Agustus 2025 s/d 20 Agustus 2025
|
|
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 29 September 2025
|
|
|
- Perpanjangan PN I
- Perpanjangan PN II
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak 30 September 2025 s/d 29 Oktober 2025
Sejak 30 Oktober 2025 s/d 28 November 2025
Sejak 12 November 2025 s/d 01 Desember 2025
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa AHMAD YANI Als GATUL Bin HASANUDIN pada hari Kamis tanggal 31 juli 2025 sekitar pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Sinar Laut Rt.018 / Rw.006 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat 5,18 (lima koma delapan belas) gram, dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tahun 2024 terdakwa mendapatkan kontak Whatsapp sdr. ZAKI (DPO) dengan nomor 0882-8671-3948 dan terdakwa hanya kenal melalui whatsapp.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) menerima narkotika jenis sabu dari ZAKI pertama pada tanggal 26 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram dan pada tanggal 31 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram. Tujuan terdakwa menerima sabu tersebut adalah untuk melemparkan/mengedarkan kembali kepada orang lain sesuai dengan arahan sdr. ZAKI dan terdakwa mendapatkan imbalan berupa uang dan sabu yang dikonsumsi oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu pada tanggal 31 Juli 2025 tersebut adalah sebagai berikut : pada hari Kamis Tanggal 31 juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa ditelfon Sdr. ZAKI (DPO) untuk mengambil sabu dengan mengatakan “tulong k ambik bahan sekantong di pangkal langsung k paket kelak k limpar pulek ade orang yang ngambik e” (Kamu bantu saya untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong di pangkal pinang kemudian kamu pecah jadi paket kecil dan kamu lempar lagi nanti ada orang lain yang akan mengambilnya)” dan Terdakwa mengiyakan permintaan sdr. ZAKI (DPO) tersebut dengan mengatakan “aoklah” (iya) kemudian sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Pangkalpinang dan sekira pukul 13:00 Wib, ketika Terdakwa sampai di Pangkalpinang, Terdakwa menelfon Sdr. ZAKI (DPO) dengan mengatakan “ku la di pengkal dimane nyemput bahan e” (saya sudah di pangkal pinang dimana tempat saya untuk memngambil narkotika tersebut) dan Sdr. ZAKI (DPO) menjawab “ka nuju ke aik item ok klak ade numor laen nelfon ka ngirim peta e” (kamu langsung menuju ke air itam nanti ada nomor whatsapp lain yang akan memandu kamu menuju lokasi tempat narkotika tersebut), selanjutnya Terdakwa segera bergerak ke arah Air Itam dan Terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan nomor whatsapp 085378156347 dengan nama profil SHUNSHIN NO SHISUI yang mengatakan “kelak men la sampai di aik item ka pada ku” (nanti apabila sudah sampai di air itam pangkalpinang hubungi saya), setelah Terdakwa sampai di daerah Air Itam, Terdakwa menghubungi nomor 085378156347 dengan nama profil SHUNSHIN NO SHISUI dan orang tersebut mengirimkan video tempat sabu diletakan kepada Terdakwa yaitu didekat lampu merah air itam di pinggir jalan di dalam kotak rokok surya, setelah Terdakwa menemukan kotak rokok surya tersebut, Terdakwa langsung membukanya dan menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa membawanya pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Sinar Laut RT/RW 018/RW006 Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
- Bahwa kemudian Terdakwa sampai dirumahnya memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan sdr. ZAKI menjadi dua, kemudian satu dari dua paket tersebut Terdakwa pecah lagi menjadi 34 (tiga puluh empat) paket kecil narkotika jenis sabu siap edar dengan rincian 14 (empat belas) paket S4 dengan berat 0,18 gram dan 20 (dua puluh) paket S1 dengan berat 0,10 gram. Selanjutnya 34 (tiga puluh empat) paket kecil narkotika jenis sabu terdakwa lemparkan/antarkan ke titik lokasi/tempat agar diambil oleh orang suruhan sdr. ZAKI yaitu di Jembatan Kuala sinar laut Kel. Padang Mulia, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 18.10 Wib. Terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Bangka Tengah di rumah Terdakwa yang beralamatkan di JL. Sinar Laut Rt. 018 / Rw. 006 Kel. Padang Mulia, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah dan dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu seberat Rp. 5,18 (lima koma delapan belas) gram yang Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian rumahnya.
- Bahwa imbalan yang diterima oleh Terdakwa untuk sabu yang diterima tanggal 26 Juli 2025 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram kemudian untuk sabu yang diterima tanggal 31 Juli 2025 terdakwa baru diberikan ongkos jalan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 0,5 (nol koma lima) gram sabu untuk dikonsumsi.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Pangkalpinang Nomor LHU.087.K.05.16.25.0244 tanggal 07 Agustus 2025, menerangkan bahwa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dengan berat Netto 5,18 (lima koma delapan belas) gram a.n. Terdakwa AHMAD YANI Als GATUL Bin HASANUDIN Positif Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa AHMAD YANI Als GATUL Bin HASANUDIN pada hari Kamis tanggal 31 juli 2025 sekitar pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Sinar Laut Rt.018 / Rw.006 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat 5,18 (lima koma delapan belas) gram, dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 18.10 Wib, Terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Bangka Tengah di rumah Terdakwa yang beralamatkan di JL. Sinar Laut Rt. 018 / Rw. 006 Kel. Padang Mulia, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah dan dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu seberat Rp. 5,18 (lima koma delapan belas) gram yang Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian rumahnya
- Bahwa cara Terdakwa AHMAD YANI Als GATUL Bin HASANUDIN memperoleh narkotika jenis sabu tersebut yaitu pada hari Kamis Tanggal 31 juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib ditelfon Sdr. ZAKI (DPO) untuk mengambil sabu dengan mengatakan “tulong k ambik bahan sekantong di pangkal langsung k paket kelak k limpar pulek ade orang yang ngambik e” (Kamu bantu saya untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong di pangkal pinang kemudian kamu pecah jadi paket kecil dan kamu lempar lagi nanti ada orang lain yang akan mengambilnya)” dan Terdakwa mengiyakan permintaan sdr. ZAKI (DPO) tersebut dengan mengatakan “aoklah” (iya) kemudian sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Pangkalpinang dan sekira pukul 13:00 Wib, ketika Terdakwa sampai di Pangkalpinang, Terdakwa menelfon Sdr. ZAKI (DPO) dengan mengatakan “ku la di pengkal dimane nyemput bahan e” (saya sudah di pangkal pinang dimana tempat saya untuk memngambil narkotika tersebut) dan Sdr. ZAKI (DPO) menjawab “ka nuju ke aik item ok klak ade numor laen nelfon ka ngirim peta e” (kamu langsung menuju ke air itam nanti ada nomor whatsapp lain yang akan memandu kamu menuju lokasi tempat narkotika tersebut), selanjutnya Terdakwa segera bergerak ke arah Air Itam dan Terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan nomor whatsapp 085378156347 dengan nama profil SHUNSHIN NO SHISUI yang mengatakan “kelak men la sampai di aik item ka pada ku” (nanti apabila sudah sampai di air itam pangkalpinang hubungi saya), setelah Terdakwa sampai di daerah Air Itam, Terdakwa menghubungi nomor 085378156347 dengan nama profil SHUNSHIN NO SHISUI dan orang tersebut mengirimkan video tempat sabu diletakan kepada Terdakwa yaitu didekat lampu merah air itam di pinggir jalan di dalam kotak rokok surya, setelah Terdakwa menemukan kotak rokok surya tersebut, Terdakwa membawanya pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Sinar Laut RT/RW 018/RW006 Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Pangkalpinang Nomor LHU.087.K.05.16.25.0244 tanggal 07 Agustus 2025, menerangkan bahwa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dengan berat Netto 5,18 (lima koma delapan belas) gram a.n. Terdakwa AHMAD YANI Als GATUL Bin HASANUDIN Positif Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
Koba, 13 November 2025
Jaksa Penuntut Umum
Wayan Indra Lesmana, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003
|