Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Re. Perk: PDM-31/Bateng/Enz.2/09/2024
- Identitas Para Terdakwa :
Terdakwa I:
|
N a m a
|
:
|
SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Perlang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
26 tahun/ 24 September 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Tanjung Labu Rt. 002 Rw. 001 Kec. Lepar Kab. Bangka Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas III)
|
|
|
|
|
Terdakwa II:
|
N a m a
|
:
|
ACHIAR Als BEKEN Bin IZHAR
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Koba
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
36 tahun/ 24 Juli 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. HM NUR Rt. 007 Kel Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Kelas I)
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
Terdakwa I
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
22 Mei 2024
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak 24 Mei 2024 s/d 12 Juni 2024;
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak 13 Juni 2024 s/d tanggal 22 Juli 2024;
|
Perpanjangan Hakim I
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak 23 Juli 2024 s/d tanggal 21 Agustus 2024
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 09 September 2024 s/d tanggal 28 September 2024
|
Terdakwa II
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
19 Juli 2024
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak 21 Juli 2024 s/d 09 Agustus 2024;
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak 10 Agustus 2024 s/d tanggal 18 September 2024.
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 09 September 2024 s/d tanggal 28 September 2024
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
--------Bahwa para terdakwa SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN dan terdakwa ACHIAR Als BEKEN Bin IZHAR pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Pasar Koba Rt.012 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa ACHIAR ada menelfon Sdr. PAK dan mengatakan “PAK ku nek belanje seprem” saya mau membeli narkotika jenis sabu sejumlah Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan Sdr. PAK menjawab “lala ka dag usah mayar dak ka tulong ku ambik bahan ku di toboali” (sudahlah kamu tidak perlu bayar cuma kamu tolong ambilkan narkotika jenis
sabu milik saya di toboali bangka selatan), dan terdakwa jawab “dak kawa ku mendi kubak aokla” (saya tidak mau kalau ke toboali namun kalau di koba saya mau) dan Sdr. PAK menjawab “oke ka tunggu kabar dari ku” (kamu tunggu kabar dari saya) kemudian sekira pukul 15. 30 wib Sdr. PAK kembali menelfon terdakwa dengan berkata “ka ambik la bahan e deket pasar sesuai kek foto yang ku kirem kek ka to” (kamu ambil narkotika jenis sabu di dekat daerah pasar koba sesuai dengan foto lokasi yang saya kirimkan) kemudian terdakwa ACHIAR menghubungi terdakwa SOPIAN untuk menemani terdakwa ACHIAR mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian setelah terdakwa SOPIAN sampai dirumah terdakwa ACHIAR, para terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam milik teman terdakwa ACHIAR yaitu Sdr. AAP dengan posisi terdakwa ACHIAR yang mengendarai dan sekira pukul 15.45 wib para terdakwa tiba di Pasar Modern Koba untuk mencari tempat narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan panduan foto whatsapp di handphone yang terdakwa ACHIAR gunakan yang oada saat itu dipegang/dibawa oleh terdakwa SOPIAN yang dibonceng di belakang agar mempermudah dalam membaca foto dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakkan dan setelah mengetahui posisi/lokasi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ACHIAR pun langsung turun dari sepeda motor dan langsung mengambil kotak rokok DJITOE BOLD warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ACHIAR berikan kepada terdakwa SOPIAN untuk mengantonginya dikarenakan terdakwa ACHIAR yang mengemudi sepeda motor tersebut. Narkotika jenis sabu yang diambil oleh para terdakwa tersebut akan dilempar kembali ke tempat-tempat sesuai dengan panduan dari Sdr. PAK (DPO). Keuntungan yang akan terdakwa ACHIAR dapatkan dari hasil mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. PAK (DPO) tersebut adalah terdakwa ACHIAR akan mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi secara gratis sebanyak ½ gram dan uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa terima dengan cara via transfer ke akun dana terdakwa.sedangkan terdakwa SOPIAN akan mendapatkan upah berupa bahan narkotika jenis sabu ± ¼ gram dan uang upah jalan dari terdakwa ACHIAR.
- Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa ACHIAR, pada saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening yang terdapat didalam kotak rokok merek DJITOE BOLD warna hitam yang disimpan terdakwa SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN di dalam saku/kantong celana bagian depan sebelah kanan, yang pada saat itu Saksi berada didekat pihak kepolisian bersama dengan terdakwa Sdr. SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN pada saat pengambilan barang bukti tersebut dan jarak Saksi dengan pihak kepolisian bersama terdakwa SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN kurang lebih berjarak 1 (satu) meter.
- Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa ACHIAR pemilik dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening yang terdapat didalam kotak rokok merek DJITOE BOLD warna hitam yang pada saat itu disimpan terdakwa SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN di dalam saku/kantong celana bagian depan sebelah kanan tersebut dan dijawab oleh terdakwa SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN adalah milik terdakwa ACHIAR yang pada saat penangkapan dan penggeledahan sedang melarikan diri dan kemudian dilakukan penangkapan kepada terdakwa ACHIAR dalam waktu yang berbeda.
- Para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut.
- Para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.24.0152 tanggal 28 Mei 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berbentuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik terdakwa atas nama SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN, disimpulkan bahwa Sampel No Pustaka: 59/NA/MA-PPPOMN/21 Jenis Sampel Kristal adalah Positif Metamfetamin Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan riwayat penimbangan Badan POM terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berbentuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik terdakwa atas nama SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN yaitu Berat sampel dan wadah adalah 9,57 (sembilan koma lima puluh tujuh) gram dengan berat BB netto sebesar 9,18 (sembilan koma delapan belas) gram dan berat BB yang diuji adalah sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga berat sisa adalah sebanyak 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan NO. LAB: 1341/NNF/2024, tanggal 06 Juni 2024, bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih atas nama SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN adalah benar Positif Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) dengan berat netto keseluruhan sebanyak 9,010 (sembilan koma no satu) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti adalah sebanyak 8,967 (delapan koma sembilan ratus enam puluh tujuh) gram.-------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
SUBSIDIAIR
Bahwa para terdakwa SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN dan terdakwa ACHIAR Als BEKEN Bin IZHAR pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Pasar Koba Rt.012 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut,. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa ACHIAR ada menelfon Sdr. PAK dan mengatakan “PAK ku nek belanje seprem” saya mau membeli narkotika jenis sabu sejumlah Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan Sdr. PAK menjawab “lala ka dag usah mayar dak ka tulong ku ambik bahan ku di toboali” (sudahlah kamu tidak perlu bayar cuma kamu tolong ambilkan narkotika jenis sabu milik saya di toboali bangka selatan), dan terdakwa jawab “dak kawa ku mendi kubak aokla” (saya tidak mau kalau ke toboali namun kalau di koba saya mau) dan Sdr. PAK menjawab “oke ka tunggu kabar dari ku” (kamu tunggu kabar dari saya) kemudian sekira pukul 15. 30 wib Sdr. PAK kembali menelfon terdakwa dengan berkata “ka ambik la bahan e deket pasar sesuai kek foto yang ku kirem kek ka to” (kamu ambil narkotika jenis sabu di dekat daerah pasar koba sesuai dengan foto lokasi yang saya kirimkan) kemudian terdakwa ACHIAR menghubungi terdakwa SOPIAN untuk menemani terdakwa ACHIAR mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian setelah terdakwa SOPIAN sampai dirumah terdakwa ACHIAR, para terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam milik teman terdakwa ACHIAR yaitu Sdr. AAP dengan posisi terdakwa ACHIAR yang mengendarai dan sekira pukul 15.45 wib para terdakwa tiba di Pasar Modern Koba untuk mencari tempat narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan panduan foto whatsapp di handphone yang terdakwa ACHIAR gunakan yang oada saat itu dipegang/dibawa oleh terdakwa SOPIAN yang dibonceng di belakang agar mempermudah dalam membaca foto dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakkan dan setelah mengetahui posisi/lokasi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ACHIAR pun langsung turun dari sepeda motor dan langsung mengambil kotak rokok DJITOE BOLD warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ACHIAR berikan kepada terdakwa SOPIAN untuk mengantonginya dikarenakan terdakwa ACHIAR yang mengemudi sepeda motor tersebut. Narkotika jenis sabu yang diambil oleh para terdakwa tersebut akan dilempar kembali ke tempat-tempat sesuai dengan panduan dari Sdr. PAK (DPO). Keuntungan yang akan terdakwa ACHIAR dapatkan dari hasil mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. PAK (DPO) tersebut adalah terdakwa ACHIAR akan mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi secara gratis sebanyak ½ gram dan uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa terima dengan cara via transfer ke akun dana terdakwa.sedangkan terdakwa SOPIAN akan mendapatkan upah berupa bahan narkotika jenis sabu ± ¼ gram dan uang upah jalan dari terdakwa ACHIAR.
- Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa ACHIAR, pada saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening yang terdapat didalam kotak rokok merek DJITOE BOLD warna hitam yang disimpan terdakwa SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN di dalam saku/kantong celana bagian depan sebelah kanan, yang pada saat itu Saksi berada didekat pihak kepolisian bersama dengan terdakwa SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN pada saat pengambilan barang bukti tersebut dan jarak Saksi dengan pihak kepolisian bersama terdakwa SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN kurang lebih berjarak 1 (satu) meter.
- Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa ACHIAR pemilik dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening yang terdapat didalam kotak rokok merek DJITOE BOLD warna hitam yang pada saat itu disimpan terdakwa SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN di dalam saku/kantong celana bagian depan sebelah kanan tersebut dan dijawab oleh terdakwa SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN adalah milik terdakwa ACHIAR yang pada saat penangkapan dan penggeledahan sedang melarikan diri dan kemudian dilakukan penangkapan kepada terdakwa ACHIAR dalam waktu yang berbeda.
- Para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut.
- Para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.24.0152 tanggal 28 Mei 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berbentuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik terdakwa atas nama SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN, disimpulkan bahwa Sampel No Pustaka: 59/NA/MA-PPPOMN/21 Jenis Sampel Kristal adalah Positif Metamfetamin Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan riwayat penimbangan Badan POM terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berbentuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik terdakwa atas nama SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN yaitu Berat sampel dan wadah adalah 9,57 (sembilan koma lima puluh tujuh) gram dengan berat BB netto sebesar 9,18 (sembilan koma delapan belas) gram dan berat BB yang diuji adalah sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga berat sisa adalah sebanyak 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan NO. LAB: 1341/NNF/2024, tanggal 06 Juni 2024, bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih atas nama SOPIAN Als BUJANG Bin ZAINAL ABIDIN adalah benar Positif Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) dengan berat netto keseluruhan sebanyak 9,010 (sembilan koma no satu) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti adalah sebanyak 8,967 (delapan koma sembilan ratus enam puluh tujuh) gram.------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--
|
Koba, 13 September 2024
Penuntut Umum,
Van Jessica, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19970411 201902 2 002
|
|