Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Kba Van Jessica SAMSUL BAHARI Alias TIGOR Bin ARPANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 575/L.9.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL BAHARI Alias TIGOR Bin ARPANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                           SOP FROM-08

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-26/Bateng/Eoh.2/04/2024

  1. Identitas Terdakwa :    

1.

N a m a

:

SAMSUL BAHARI Als TIGOR Bin ARPANI

 

Tempat Lahir

:

Air Medang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

37 tahun / 17 November 1986

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Berok Ilir Rt/Rw 001/004 Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Berijazah)

           

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan  :

Penangkapan

:

06 Februari 2024

Penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024 di Rumah Tahanan Polsek Sungai Selan;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Tanggal 27 Februari 2024 s/d 06 April 2024 di Rumah Tahanan Polsek Sungai Selan.

Tanggal 04 April 2024 s/d 23 April 2024 di Lapas Pangkalpinang.

 

  1. Dakwaan :
  2. KESATU

---------Bahwa ia terdakwa SAMSUL BAHARI Als TIGOR Bin ARPANI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

----------Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.05 tersangka yang pada saat itu sedang berada dirumah temang tersangka yang bernama sdr. HADI (DPO) mengajak tersangka untuk mengambil buah kelapa sawit lalu tersangka mengiyakan, tak lama kemudian datanglah teman-temang sdr. HADI yaitu sdr. SYAHRIL (DPO), sdr. JUMAR (DPO), sdr. RIKI dan sdr. CEPLAK untuk ikut pergi mengambil buah kelapa sawit, kemudian sdr. HADI (DPO) menyuruh sdr. JUMAR untuk mengambil 1 (satu) buah egrek yang terbuat dari alimuniun fiber dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter untuk digunakan mengambil buah kelapa sawit dari batangnya, kemudian sdr. HADI (DPO) membagi tugas kepada masing-masing orang pada saat nanti mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan rincian peran dan tugas tersangka adalah ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah di panen, Peran dan tugas Sdr. SYAHRIL adalah ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah di panen, Peran dan tugas Sdr. HADI adalah ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah di panen dan menyiapkan kendaraan berupa mobil untuk membawa hasil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit, Peran dan tugas Sdr. JUMAR adalah memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit, Peran dan tugas Sdr. RIKI adalah memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit, Peran dan tugas Sdr. CEPLEK adalah ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah di panen.

Selanjutnya, sekira pukul 19.50 WIB pergilah tersangka beserta dengan sdr. JUMAR pergi ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Vega R berwarna biru putih tanpa nomor polisi dan setibanya tersangka dan sdr. JUMAR (DPO), tersangka melihat bahwa Sdr. RIKI dan Sdr. HADI berboncengan dengan menggunakan sepeda motor berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi dengan posisi Sdr. HADI mengendarai sepeda motor tersebut dan Sdr. RIKI memegang 1 (satu) batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter kemudian Sdr. SYAHRIL dan Sdr. CEPLEK berboncengan dengan menggunakan sepeda motor berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Vega R berwarna biru putih tanpa nomor polisi dengan posisi Sdr. CEPLEK mengendarai sepeda motor tersebut dan Sdr. SYAHRIL memegang 2 (dua) buah besi loding/tojok dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter yang mana alat bantu berupa 2 (dua) batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter berfungsi untuk memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit dari batang kelapa sawit, 2 (dua) buah besi loding/tojok dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter berfungsi untuk ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit kemudian kami pun setiap masing-masing orang memiliki 1 (satu) buah lampu kepala (lampu blor) kemudian Sdr. JUMAR dan Sdr. RIKI memilih TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang akan di panen dengan menggunakan lampu kepala (lampu blor) kemudian setelah dapat TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah masak barulah Sdr. JUMAR dan Sdr. RIKI langsung memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter kemudian setelah TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit jatuh ketanah barulah tersangka beserta dengan Sdr. HADI, Sdr. SYAHRIL dan Sdr. CEPLEK ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah di panen yang mana tersangka menggunakan kedua tangan tersangka dan ada yang menggunakan 2 (dua) buah besi loding/tojok dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter kemudian TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan/ditumpuk di sekitar bawah pohon sawit tersebut kemudian kumpulan/tumpukan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut ditutup dengan menggunakan pelepah kelapa sawit agar tidak ketahuan oleh pihak PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) kemudian sekira pukul 01. 30 WIB saksi AGA dan saksi M. RAMADAN yang merupakan pekerja dari PT. ASS berkeliling di areal perkebunan untuk melakukan patrol lalu melihat ada cahaya lampu senter dari arah Blok E-21 areal Perkebunan tersebut, setelah dihampiri, didapati tersangka SAMSUL dalam posisi jongkok dibalik pohon kelapa sawit tersebut, saat ditangkap, tersangka mengatakan “ keluarlah kalian semua tapi jangan nembak” mendengar hal tersebut saksi AGA dan saksi M. RAMADAN ketakutan jikalau ada yang membawa senjata tajam dan menembak maka saksi AGA dan saksi M. RAMADAN melepaskan tersangka SAMSUL dan kembali ke mess untuk meminta bantuan kepada pekerja perkebunan yang lain.

Keesokan paginya saksi ADRIANUS menemukan 197 TBS buah kelapa sawit dengan berat total 3.800 kg yang tersusun dan ditutupi oleh tersangka menggunakan pelepah dahan pohon kelapa wasit yang berada di pinggir jalan penghubung Blok E-20 dan Blok E-21 serta ditemuka 1 buah batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 5 meter dengan posisi tergeletak diatas pelepah pohon kelapa sawit yang berada di Blok E-21 Divisi 4.

Bahwa tersangka dalam mengambil 3.800 (tiga ribu delapan ratus) kg tandan buah segar buah kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tidak memiliki izin dari PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) dan PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tidak ada memberikan izin kepada siapapun untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut pada saat itu. Maksud dan tujuan tersangka mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dijual agar mendapatkan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Bahwa atas kejadian tersebut PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.736.200 (delapan juta tujuh ratus enam ribu dua ratus rupiah).-----

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa SAMSUL BAHARI Als TIGOR Bin ARPANI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

----------Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.05 tersangka yang pada saat itu sedang berada dirumah temang tersangka yang bernama sdr. HADI (DPO) mengajak tersangka untuk mengambil buah kelapa sawit lalu tersangka mengiyakan, tak lama kemudian datanglah teman-temang sdr. HADI yaitu sdr. SYAHRIL (DPO), sdr. JUMAR (DPO), sdr. RIKI dan sdr. CEPLAK untuk ikut pergi mengambil buah kelapa sawit, kemudian sdr. HADI (DPO) menyuruh sdr. JUMAR untuk mengambil 1 (satu) buah egrek yang terbuat dari alimuniun fiber dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter untuk digunakan mengambil buah kelapa sawit dari batangnya, kemudian sdr. HADI (DPO) membagi tugas kepada masing-masing orang pada saat nanti mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan rincian peran dan tugas tersangka adalah ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah di panen, Peran dan tugas Sdr. SYAHRIL adalah ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah di panen, Peran dan tugas Sdr. HADI adalah ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah di panen dan menyiapkan kendaraan berupa mobil untuk membawa hasil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit, Peran dan tugas Sdr. JUMAR adalah memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit, Peran dan tugas Sdr. RIKI adalah memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit, Peran dan tugas Sdr. CEPLEK adalah ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah di panen.

Selanjutnya, sekira pukul 19.50 WIB pergilah tersangka beserta dengan sdr. JUMAR pergi ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Vega R berwarna biru putih tanpa nomor polisi dan setibanya tersangka dan sdr. JUMAR (DPO), tersangka melihat bahwa Sdr. RIKI dan Sdr. HADI berboncengan dengan menggunakan sepeda motor berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi dengan posisi Sdr. HADI mengendarai sepeda motor tersebut dan Sdr. RIKI memegang 1 (satu) batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter kemudian Sdr. SYAHRIL dan Sdr. CEPLEK berboncengan dengan menggunakan sepeda motor berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type Vega R berwarna biru putih tanpa nomor polisi dengan posisi Sdr. CEPLEK mengendarai sepeda motor tersebut dan Sdr. SYAHRIL memegang 2 (dua) buah besi loding/tojok dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter yang mana alat bantu berupa 2 (dua) batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter berfungsi untuk memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit dari batang kelapa sawit, 2 (dua) buah besi loding/tojok dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter berfungsi untuk ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit kemudian kami pun setiap masing-masing orang memiliki 1 (satu) buah lampu kepala (lampu blor) kemudian Sdr. JUMAR dan Sdr. RIKI memilih TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang akan di panen dengan menggunakan lampu kepala (lampu blor) kemudian setelah dapat TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah masak barulah Sdr. JUMAR dan Sdr. RIKI langsung memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter kemudian setelah TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit jatuh ketanah barulah tersangka beserta dengan Sdr. HADI, Sdr. SYAHRIL dan Sdr. CEPLEK ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang sudah di panen yang mana tersangka menggunakan kedua tangan tersangka dan ada yang menggunakan 2 (dua) buah besi loding/tojok dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter kemudian TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan/ditumpuk di sekitar bawah pohon sawit tersebut kemudian kumpulan/tumpukan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut ditutup dengan menggunakan pelepah kelapa sawit agar tidak ketahuan oleh pihak PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) kemudian sekira pukul 01. 30 WIB saksi AGA dan saksi M. RAMADAN yang merupakan pekerja dari PT. ASS berkeliling di areal perkebunan untuk melakukan patrol lalu melihat ada cahaya lampu senter dari arah Blok E-21 areal Perkebunan tersebut, setelah dihampiri, didapati tersangka SAMSUL dalam posisi jongkok dibalik pohon kelapa sawit tersebut, saat ditangkap, tersangka mengatakan “ keluarlah kalian semua tapi jangan nembak” mendengar hal tersebut saksi AGA dan saksi M. RAMADAN ketakutan jikalau ada yang membawa senjata tajam dan menembak maka saksi AGA dan saksi M. RAMADAN melepaskan tersangka SAMSUL dan kembali ke mess untuk meminta bantuan kepada pekerja perkebunan yang lain.

Keesokan paginya saksi ADRIANUS menemukan 197 TBS buah kelapa sawit dengan berat total 3.800 kg yang tersusun dan ditutupi oleh tersangka menggunakan pelepah dahan pohon kelapa wasit yang berada di pinggir jalan penghubung Blok E-20 dan Blok E-21 serta ditemuka 1 buah batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 5 meter dengan posisi tergeletak diatas pelepah pohon kelapa sawit yang berada di Blok E-21 Divisi 4.

Bahwa tersangka dalam mengambil 3.800 (tiga ribu delapan ratus) kg tandan buah segar buah kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tidak memiliki izin dari PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) dan PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tidak ada memberikan izin kepada siapapun untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut pada saat itu. Maksud dan tujuan tersangka mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dijual agar mendapatkan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Bahwa atas kejadian tersebut PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.736.200 (delapan juta tujuh ratus enam ribu dua ratus rupiah).-----

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP jo. Pasal 53 KUHP.---------------------------------------------------------------------

 

Koba, 17 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

Van Jessica, S.H., M.H

Ajun Jaksa NIP. 19970411 201902 2 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya