Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Kba Bank Sumsel Babel Cabang Koba 1.Rega Saputra
2.Haryati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Kba
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Sumsel Babel Cabang Koba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Mirantawan, S.H., DKKBank Sumsel Babel Cabang Koba
Tergugat
NoNama
1Rega Saputra
2Haryati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.572.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 337/KBA/II/KUR/2020 tanggal 30 Maret 2020;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp.48.572.300,- (Empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa :
  1.  Satu unit mobil merek Toyota jenis Mini Bus tipe Kijang Innova G warna Silver Metalik dengan bukti kepemilikan BPKB No.Q-04565186 dengan No. Registrasi BN 1682 TY, No. Rangka MHFXW42G952055562, No. Mesin 1TR6186175 an. Ibrohim (Telah dilakukan jual beli ke atas nama Rega Saputra dengan bukti kwitansi jual beli tanggal 24 Juli 2019).
  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau Pihak yang menguasai objek agunan sebagaimana tercantum pada poin petitum 5 untuk menyerahkan objek agunan tersebut, dan apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya PARA TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

(Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak