Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2025/PN Kba Wayan Indra Lesmana IBROHIM LAQONI ALIAS IM BIN ROBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2500/L.9.16/ Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wayan Indra Lesmana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBROHIM LAQONI ALIAS IM BIN ROBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MH dan REKANIBROHIM LAQONI ALIAS IM BIN ROBANI
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. Reg. Perkara : PDM-42/Bateng/Enz.2/09/2025

  1. Identitas

Nama

:

Ibrohim Laqoni Als Im Bin Robani

Tempat lahir

:

Lubuk Besar

Umur/Tgl lahir

:

35 Tahun / 29 Oktober 1989

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Tempat Tinggal

:

Kampung Tengah Desa Lubuk Pabrik Kec.Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD (berijazah)

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

NIK

:

1904062910890001

 

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan :

1.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 9 Juli 2025

2.

Terdakwa ditahan RUTAN oleh

 

  • Penyidik

:

Sejak 10 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum
  • Perpanjangan Majelis Hakim
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d 7 September 2025

Sejak tanggal 8 September 2025 s/d 7 Oktober 2025

Sejak tanggal 29 September 2025 s/d 18 Oktober 2025

 

  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI bersama-sama dengan MAD ARPANI ALS MUHAMAD ARPANI ALS PANI BIN SUKARDI dan IKAL SIRADA ALS IKAL BIN HERMANTO (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 02:15 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tengah Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram metafetamin dan dengan berat 38,26 (tiga puluh delapan koma dua puluh enam) ganja, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi Mad Arpani via telfon untuk membeli narkotika jenis sabu namun saat itu Terdakwa diminta untuk menunggu dan akan diberitahu jika sabunya sudah ada, kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali menelpon saksi Mad Arpani untuk menanyakan sabu pesanannya dengan mengatakan “macem mana jang masalah ya kemari” (bagaimana Pani tentang kelanjutan obrolan kita yang kemarin?), kemudian saksi Mad Arpani menjawab “tunggu luk jang ku ngemasti sekali agik” (tunggu dulu Im saya pastikan sekali lagi), lalu sekira pukul 13.30 WIB saksi Mad Arpani menelpon Terdakwa dengan mengatakan “gas lah jang ketemu di petaling” (kamu berangkat lah Im nanti kita ketemuan di desa petaling), setelah itu Terdakwa berangkat ke Desa Petaling menggunakan sepeda motor miliknya untuk menemui saksi Mad Arpani. Sesampainya di desa petaling sekira pukul 16.00 WIB saksi Mad Arpani telah menunggu kedatangan Terdakwa di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa dan Mad Arpani menuju kearea hutan yang telah ditentukan Mad Arpani dan Ikal Israda di Desa Petaling, sesampainya mereka di area hutan yang dituju Terdakwa bertanya ke Mad Arpani “mana bareng e jang” (mana narkotika nya Pani), Mad Arpani menjawab “sabar luk agik nunggu kawan” (sabar dulu Im masih nunggu teman saya), sekitar 30 menit kemudian Ikal Israda datang menemui Terdakwa dan Mad Arpani lalu menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Mad Arpani, selanjutnya Mad Arpani memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa berikut narkotika jenis ganja sebanyak sebanyak 1 (satu) paket milik Mad Arpani kepada Terdakwa, saat diberikan itu terdakwa sempat menanyakan narkotika jenis ganja yang diberikan “ne apa jang” (ini apa Pani (sembari menunjuk narkotika jenis ganja tersebut)), lalu Mad Arpani menjawab “ne ganja, ne lah kek nambah-nambah e jang ka bawak lah luk” (ini ganja im, ini nanti untuk kamu jual sebagai uang tambahan kamu, kamu bawa saja dulu) lalu Terdakwa kembali bertanya harga sabu dan ganja tersebut dan Mad Arpani menjelaskan harga sabu tersebut Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan ganja Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Setelah mendapatkan sabu dan ganja tersebut Terdakwa meminta Mad Arpani untuk memecah-mecah paket sabut tersebut lalu Mad Arpani memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket yang dibungkus dengan plastik stip bening ukuran kecil, selanjutnya Terdakwa, Mad Arpani dan Israda bersama-sama mengkonsumsi sabu yang telah dipecah-pecah tersebut sebanyak 3 (tiga) paket sehingga tersisa 9 (sembilan) paket. Setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa pergi pulang kerumahnya yang beralamat di Kampung Tengah Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah sambil membawa 9 (sembilan) paket sabu yang tersisa dan 1 (satu) paket ganja tersebut untuk diedarkan/dijual kembali.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa menyimpan 9 (sembilan) paket sabu dan 1 (satu) paket ganja tersebut di dalam sebuah toples warna putih lalu menyembunyikannya di bawah meja dapur yang ada dirumahnya. Selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 pukul 10:00 Wib. dan pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 pukul 14:00 Wib. sehingga sabu yang ada pada terdakwa tersisa 7 (tujuh) paket lagi.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20:30 Wib. hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 Mad Arpani dan Ikal Israda datang menemui Terdakwa dirumahnya, saat berada dirumah Terdakwa Mad Arpani bertanya kepada Terdakwa apakah sudah mendapatkan uang dari menjual sabu dan ganja yang telah diberikan sebelumnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 lalu Terdakwa menerangkan bawasannya ia belum berhasil menjual sabu sambil menunjukan ganja yang masih utuh belum diapa-apakan oleh terdakwa, selanjutnya Mad Arpani membagi 1 (satu) paket ganja terebut menjadi 5 (lima) paket dengan tiap-tiap paket dibungkus menggunakan kertas warna putih.
  • Bahwa selanjutnya saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa yang merupakan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Bangka Tengah pada tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 23:00 Wib. mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Sektor Lubuk Besar terkait tindak pidana narkotika yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Madrasah Rt. 05 Dusun 1 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah. berdasarkan informasi tersebut saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa beserta TIM dari Satres Narkoba Polres Bangka Tengah langsung berangkat menuju kelokasi dimaksud kemudian sampai dilokasi sekitar pukul 01:30 Wib hari Rabu tanggal 09 Juli 2025, sesampainya dilokasi rumah/tempat sebagaimana informasi yang diterima saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa beserta TIM lebih dulu melakukan pengintaian dan beberapa lama kemudian dilakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan saksi Ikal Als Ikal Israda Bin Hermanto dan saksi Mad Arpani Als Muhammad Arpani Als Pani Bin Sukardi. Selanjutnya saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa beserta TIM melakukan penggeledahan badan dan rumah tempat Saksi Ikal Als Ikal dan saksi Mad Arpani yang disaksikan oleh Sahid Abardu (ketua RT) dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 6 (enam) paket, dari temuan tersebut saksi Ikal Israda dan saksi Mad Arpani saat diintrogasi mengatakan bahwa masih ada narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja yang berada dan disimpan oleh Terdakwa Ibrohim Laqoni di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa berserta Tim dan Sahid Abardu langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di beralamat di Kampung Tengah Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, kemudian sekitar pukul 02:15 saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa berserta Tim dan Sahid Abardu sampai dirumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya, setelah berhasil mengamankan Terdakwa saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa berserta Tim melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa yang disaksikan juga oleh saksi Sahid Abardu dan ditemukan barang bukti 1 buah toples plastik warna putih yang saat ditemukan berada dibawah meja dapur, setelah toples tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk Djito bold lalu ketika kotak rokok tersebut dibuka didalam terdapat 1 paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik klip warna biru dan 5 paket ganja yang dibungkus dengan kerja warna putih dan ditemukan barang bukti sabu yang saat ditemukan berada di tumpukan pakaian yang ada di dalam lemari milik Terdakwa sebanyak 7 paket sabu yang dibungkus dengan plastik stip bening.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0208 tanggal 15 Juli 2025, yaitu berupa 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening milik Terdakwa Ibrohim Laqoni Als Im Bin Robani dengan hasil uji Positif Metamfetamin adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dah berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening milik Terdakwa IBROHIM LAQONI Als IM Bin ROBANI tanggal 14 Juli 2025 diperoleh informasi mengenai berat sample Berat BB Netto         : 2,28 gram, Berat BB diuji     : 0,09 gram dan Berat BB sisa           : 2, 19 gram dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB : 2574/ NNF/ 2025 tanggal 07 Agustus 2025 menyatakan bahwa barang bukti 1 bungkus platik biru berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,17 gram dan 5 (lima) bungkus kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 7,67 gram adalah positif ganja.
  • Bahwa Terdakwa Ibrohim Laqoni Als Im Bin Robani, Mad Arpani Als Muhamad Arpani Als Pani Bin Sukardi dan Ikal Sirada Als Ikal Bin Hermanto tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

 

 

SUBSIDER

 

Bahwa Terdakwa IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI bersama-sama dengan MAD ARPANI ALS MUHAMAD ARPANI ALS PANI BIN SUKARDI dan IKAL SIRADA ALS IKAL BIN HERMANTO (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 02:15 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tengah Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram metafetamin dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 38,26 (tiga puluh delapan koma dua puluh enam) ganja dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa selanjutnya saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa yang merupakan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Bangka Tengah pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 23:00 Wib. mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Sektor Lubuk Besar terkait tindak pidana narkotika yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Madrasah Rt. 05 Dusun 1 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah. berdasarkan informasi tersebut saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa beserta TIM dari Satres Narkoba Polres Bangka Tengah langsung berangkat menuju kelokasi dimaksud kemudian sampai dilokasi sekitar pukul 01:30 Wib, sesampainya dilokasi rumah/tempat sebagaimana informasi yang diterima saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa beserta TIM lebih dulu melakukan pengintaian dan beberapa lama kemudian dilakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan saksi Ikal Als Ikal Israda Bin Hermanto dan saksi Mad Arpani Als Muhammad Arpani Als Pani Bin Sukardi. Selanjutnya saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa beserta TIM melakukan penggeledahan badan dan rumah tempat Saksi Ikal Als Ikal dan saksi Mad Arpani yang disaksikan oleh Sahid Abardu (ketua RT) dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 6 (enam) paket, dari temuan tersebut saksi Ikal Israda dan saksi Mad Arpani saat diintrogasi mengatakan bahwa masih ada narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja yang berada dan disimpan oleh Terdakwa Ibrohim Laqoni di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa berserta Tim dan Sahid Abardu langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di beralamat di Kampung Tengah Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, kemudian sekitar pukul 02:15 saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa berserta Tim dan Sahid Abardu sampai dirumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya, setelah berhasil mengamankan Terdakwa saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa berserta Tim melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa yang disaksikan juga oleh saksi Sahid Abardu dan ditemukan barang bukti 1 buah toples plastik warna putih yang saat ditemukan berada dibawah meja dapur, setelah toples tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk Djito bold lalu ketika kotak rokok tersebut dibuka didalam terdapat 1 paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik klip warna biru dan 5 paket ganja yang dibungkus dengan kerja warna putih dan ditemukan barang bukti sabu yang saat ditemukan berada di tumpukan pakaian yang ada di dalam lemari milik Terdakwa sebanyak 7 paket sabu yang dibungkus dengan plastik stip bening.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0208 tanggal 15 Juli 2025, yaitu berupa 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening milik Terdakwa Ibrohim Laqoni Als Im Bin Robani dengan hasil uji Positif Metamfetamin adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dah berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening milik Terdakwa IBROHIM LAQONI Als IM Bin ROBANI tanggal 14 Juli 2025 diperoleh informasi mengenai berat sample Berat BB Netto         : 2,28 gram, Berat BB diuji     : 0,09 gram dan Berat BB sisa           : 2, 19 gram dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB : 2574/ NNF/ 2025 tanggal 07 Agustus 2025 menyatakan bahwa barang bukti 1 bungkus platik biru berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,17 gram dan 5 (lima) bungkus kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 7,67 gram adalah positif ganja.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi Mad Arpani via telfon untuk membeli narkotika jenis sabu namun saat itu Terdakwa diminta untuk menunggu dan akan diberitahu jika sabunya sudah ada, kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali menelpon saksi Mad Arpani untuk menanyakan sabu pesanannya dengan mengatakan “macem mana jang masalah ya kemari” (bagaimana Pani tentang kelanjutan obrolan kita yang kemarin?), kemudian saksi Mad Arpani menjawab “tunggu luk jang ku ngemasti sekali agik” (tunggu dulu Im saya pastikan sekali lagi), lalu sekira pukul 13.30 WIB saksi Mad Arpani menelpon Terdakwa dengan mengatakan “gas lah jang ketemu di petaling” (kamu berangkat lah Im nanti kita ketemuan di desa petaling), setelah itu Terdakwa berangkat ke Desa Petaling menggunakan sepeda motor miliknya untuk menemui saksi Mad Arpani. Sesampainya di desa petaling sekira pukul 16.00 WIB saksi Mad Arpani telah menunggu kedatangan Terdakwa di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa dan Mad Arpani menuju kearea hutan yang telah ditentukan Mad Arpani dan Ikal Israda di Desa Petaling, sesampainya mereka di area hutan yang dituju Terdakwa bertanya ke Mad Arpani “mana bareng e jang” (mana narkotika nya Pani), Mad Arpani menjawab “sabar luk agik nunggu kawan” (sabar dulu Im masih nunggu teman saya), sekitar 30 menit kemudian Ikal Israda datang menemui Terdakwa dan Mad Arpani lalu menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Mad Arpani, selanjutnya Mad Arpani memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa berikut narkotika jenis ganja sebanyak sebanyak 1 (satu) paket milik Mad Arpani kepada Terdakwa, saat diberikan itu terdakwa sempat menanyakan narkotika jenis ganja yang diberikan “ne apa jang” (ini apa Pani (sembari menunjuk narkotika jenis ganja tersebut)), lalu Mad Arpani menjawab “ne ganja, ne lah kek nambah-nambah e jang ka bawak lah luk” (ini ganja im, ini nanti untuk kamu jual sebagai uang tambahan kamu, kamu bawa saja dulu) lalu Terdakwa kembali bertanya harga sabu dan ganja tersebut dan Mad Arpani menjelaskan harga sabu tersebut Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan ganja Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Setelah mendapatkan sabu dan ganja tersebut Terdakwa meminta Mad Arpani untuk memecah-mecah paket sabut tersebut lalu Mad Arpani mememah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket yang dibungkus dengan plastik stip bening ukuran kecil, selanjutnya Terdakwa, Mad Arpani dan Israda bersama-sama mengkonsumsi sabu yang telah dipecah-pecah tersebut sebanyak 3 (tiga) paket sehingga tersisa 9 (sembilan) paket. Setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa pergi pulang kerumahnya yang beralamat di Kampung Tengah Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah sambil membawa 9 (sembilan) paket sabu yang tersisa dan 1 (satu) paket ganja tersebut untuk diedarkan/dijual kembali.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa menyimpan 9 (sembilan) paket sabu dan 1 (satu) paket ganja tersebut di dalam sebuah toples warna putih lalu menyembunyikannya di bawah meja dapur yang ada dirumahnya. Selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 pukul 10:00 Wib. dan pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 pukul 14:00 Wib. sehingga sabu yang ada pada terdakwa tersisa 7 (tujuh) paket lagi.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20:30 Wib. hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 Mad Arpani dan Ikal Israda datang menemui Terdakwa dirumahnya, saat berada dirumah Terdakwa Mad Arpani bertanya kepada Terdakwa apakah sudah mendapatkan uang dari menjual sabu dan ganja yang telah diberikan sebelumnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 lalu Terdakwa menerangkan bawasannya ia belum berhasil menjual sabu sambil menunjukan ganja yang masih utuh belum diapa-apakan oleh terdakwa, selanjutnya Mad Arpani membagi 1 (satu) paket ganja terebut menjadi 5 (lima) paket dengan tiap-tiap paket dibungkus menggunakan kertas warna putih.
  • Bahwa Terdakwa Ibrohim Laqoni Als Im Bin Robani, Mad Arpani Als Muhamad Arpani Als Pani Bin Sukardi dan Ikal Sirada Als Ikal Bin Hermanto tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metafetamin, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Jo  Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 06 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Wayan Indra Lesmana, S.H.

Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya