Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2025/PN Kba Van Jessica, S.H RANDU ARJUNA ALIAS MANYONG BIN ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1890/L.9.16/ Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDU ARJUNA ALIAS MANYONG BIN ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk: PDM-29/Bateng/Enz.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RANDU ARJUNA Als MANYONG Bin ABDUL HAMID

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

Umur/ Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 04 Agustus 1994

Jenis Kelamin

:

Laki- laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa batu belubang RT 006 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta (Buruh Harian Lepas)

Pendidikan

:

SMA (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 07 Mei 2025 s/d 08 Mei 2025

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025

  • Perpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 06 Juli 2025.

  • Perpanjangan PN I
  • Penuntut Umum

:

:

Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d 05 Agustus 2025.

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d 25 Agustus 2025.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Ia Terdakwa RANDU ARJUNA Als MANYONG Bin ABDUL HAMID pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wib pada saat terdakwa sedang duduk bersama-sama dengan Sdr. RANDI (DPO) ditoko yang beralamatkan Desa batu belubang RT 006 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah yang tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian Sdr. LANGGAP (DPO) ada menemui terdakwa dan Sdr. RANDI (DPO) dan mengatakan “RANDI, TERDAKWA MINJAM MOTOR” dan dijawab Sdr. RANDI (DPO) “MAU KEMANA?” dan dijawab Sdr. LANGGAP (DPO) “KALIAN TUNGGU LAH DIPONDOK, NANTI TERDAKWA KESITU” (terdakwa dan Sdr. RANDI (DPO) sudah mengeRTi dengan kode yang diberikan oleh Sdr. LANGGAP (DPO) bahwa Sdr. LANGGAP (DPO) akan pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu karena Kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. RANDI (DPO) pergi ke pondok yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan menunggu Sdr. LANGGAP (DPO) dipondok tersebut.

Kemudian sekira pukul 11.30 wib Sdr. LANGGAP (DPO) tiba dipondok dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan kantong celana sebelah kanan bagian belakang yang digunakan Sdr. LANGGAP (DPO) didepan terdakwa dan Sdr. RANDI (DPO), kemudian 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu ditimbang oleh Sdr. LANGGAP (DPO) menggunakan timbangan digital dengan berat kurang lebih 51,30 gram. Kemudian Sdr. LANGGAP (DPO) membagi narkotika jenis sabu dari ukuran besar kedalam plastik strip bening ukuran kecil dengan berat isi narkotika jenis sabu 0,10 gram sebanyak 30 (tiga puluh bungkus) dan setiap selesai membuat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memasukan kedalam pipet plastik warna kuning sebanyak 15 (lima belas) buah dan Sdr. RANDI (DPO) memasukan kedalam pipet plastik warna kuning sebanyak 15 (lima belas) buah. Sdr. LANGGAP (DPO) juga ada membagi narkotika jenis sabu dari ukuran besar kedalam plastik strip bening ukuran kecil dengan berat isi narkotika jenis sabu 0,14 gram sebanyak 54 (lima puluh empat) dan setiap selesai membuat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ada memasukan kedalam pipet plastik warna pink sebanyak 20 (dua puluh) buah dan Sdr. RANDI (DPO) memasukan kedalam pipet plastik warna pink sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah.

Kemudian sekira pukul 13.00 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna kuning dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok. Kemudian sekira pukul 15.00 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna kuning dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok. Dan terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mandi sore, setelah mandi terdakwa kembali ke pondok yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah.

Kemudian sekira pukul 16.30 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna pink dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok. Kemudian Sdr. LANGGAP (DPO) mengatakan bahwa ada membagi narkotika jenis sabu dari ukuran besar kedalam plastik strip bening ukuran kecil dengan berat isi narkotika jenis sabu 0,07 gram sebanyak 86 (delapan puluh enam) dan setiap selesai membuat narkotika jenis sabu tersebut Sdr. RANDI (DPO) yang memasukan ke dalam pipet plastik warna biru sebanyak 86 (delapan puluh enam) buah. Kemudian sekira pukul 19.00 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna pink dan warna kuning dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok.

Kemudian sekira pukul 22.00 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna biru dan diberikan kepada terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok. Kemudian sekira pukul 23.00 wib terdakwa pulang kerumah terdakwa yang beralamatkan Desa batu belubang RT 006 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah dan Sdr. LANGGAP (DPO) dan Sdr. RANDI (DPO) masih tinggal dipondok.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa pergi ke pondok yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan sudah ada Sdr. LANGGAP (DPO) bersama – sama Sdr. RANDI (DPO), kemudian Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna biru dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok.

Kemudian sekira pukul 14.00 wib ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna pink dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok. Kemudian sekira pukul 18.00 wib Sdr. RANDI (DPO) pergi meninggalkan terdakwa dan Sdr. LANGGAP (DPO) dipondok.

Kemudian sekira pukul 18.30 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna pink dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok.

Kemudian sekira pukul 21.30 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menitipkan 1 (satu) buah tas warna hitam kepada terdakwa, yang mana sebelum menitipkan kepada terdakwa Sdr. LANGGAP (DPO) ada mengeluarkan isi dari dalam tas tersebut yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna kuning, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna pink, 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna biru dan 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu Yang mana Sdr. LANGGAP (DPO) mengatakan mau pergi jalan-jalan dengan mantan istri nya dan terdakwa tetap tinggal dipondok. Kemudian sekira pukul 22.00 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menghubungi terdakwa dari aplikasi whatsapp menggunakan nomor +62 838-3347-5626 yang terdakwa simpan dengan nama Guru Langgap ke 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru milik terdakwa dengan nomor aplikasi whatsapp +62 831-4697-2846 ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah dan terdakwa kembali ke pondok.

Kemudian sekira pukul 22.30 wib pada saat terdakwa akan pulang dan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu titipan Sdr. LANGGAP (DPO) tersebut dihutan tempat terdakwa berjalan ada melihat bayangan orang ramai ditengah jalan dan terdakwa berusaha lari tetapi ada beberapa orang berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu penyidik Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, kemudian anggota kepolisian tersebut memanggil Kepala Desa (Kades) setempat. Setelah Kepala Desa (Kades) tiba, kemudian dilakukan penggeledahan pada 1 (satu) buah tas warna hitam ditemukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna kuning, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna pink, 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna biru dan 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa ditanyakan narkotika jenis sabu tersebut milik siapa dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut benar Sdr. LANGGAP (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang. Terdakwa menerangkan dan menjelaskan bahwa benar Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu ditemukan pada saat penangkapan terdakwa peroleh dari Sdr. LANGGAP (DPO).

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, menyimpan Narkotika jenis sabu dari Sdr. LANGGAP (DPO) tersebut yaitu untuk terdakwa lempar atau letakkan berdasarkan perintah Sdr. LANGGAP (DPO) dan mendapatkan keuntungan berupa uang yang dijanjikan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila terdakwa ikut membantu Sdr. LANGGAP (DPO) untuk melempar narkotika jenis sabu dan dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis. Terdakwa telah mendapatkan sabu gratis untuk terdakwa pakai setelah terdakwa melempar narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0150 tanggal 21 Mei 2025 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik strip sedang bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa RANDU ARJUNA Als MANYONG Bin ABDUL HAMID, disimpulkan bahwa Sampel berbentuk Kristal tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamin Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan dari Badan POM Pangkalpinang yang melakukan penimbangan terhadap 124 (seratus dua puluh empat) plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik strip sedang bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa RANDU ARJUNA Als MANYONG Bin ABDUL HAMID dengan berat sampel+wadah sebanyak 46,91 gram terdiri dari berat wadah 16,92 gram dan berat netto 29,99 gram dengan berat yang diuji 0,16 gram sehingga sisa seberat 29,83 gram.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pos Pangkalpinang nomor: 720/Opyan/PGP/0525 yang dilakukan penimbangan terhadap barang bukti pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

  • 2 (dua) bungkus plastik strip sedang bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto (isi dan wadah) sebanyak 18,57 gram terdiri dari berat wadah 0,8 gram dan berat netto (isi) 17,77 gram;
  • 124 (seratus dua puluh empat) plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 28,34 gram terdiri dari berat wadah 16,12 gram dan berat netto (isi) 12,22 gram.

Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Pangkalpinang nomor: 440/37/RSUD-DH/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 terhadap sampel urine terdakwa atas nama RANDU ARJUNA Als MANYONG Bin ABDUL HAMID adalah reaktif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 53 dan 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan forensik bukti elektronik kementrian kominfo RI dengan nomor: 135/LFBE/KOMDIGI/05/2025, tanggal 28 Mei 2025 dan surat tugas nomor: 282/DJPRD.4/KP.01.06/SA/05/2025, tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Syofian Kurniawan, S.T., M.T.I., CEH, CHFI, OFC, CCO, CCPA NIP: 19820613 200803 1 001 dan yang melakukan pemeriksaan Hari Purwadi, S. Kom., M.T.I., CHFI, CEH NIP: 19810219 100912 1 001 tentang pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dengan No. sim 083146972846 dan No. Imei 1: 354368940151536, Imei 2: 354368940151533 milik terdakwa RANDU ARJUNA Als MANYONG Bin ABDUL HAMID ada ditemukan percakapan pada aplikasi whatsapp, riwayat panggilan pada aplikasi whatsapp dan gambar/foto dan video terkait perkara dalam handphone yang diyakini sebagai tindak pidana menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Ia Terdakwa RANDU ARJUNA Als MANYONG Bin ABDUL HAMID pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram), Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wib pada saat terdakwa sedang duduk bersama-sama dengan Sdr. RANDI (DPO) ditoko yang beralamatkan Desa batu belubang RT 006 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah yang tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian Sdr. LANGGAP (DPO) ada menemui terdakwa dan Sdr. RANDI (DPO) dan mengatakan “RANDI, TERDAKWA MINJAM MOTOR” dan dijawab Sdr. RANDI (DPO) “MAU KEMANA?” dan dijawab Sdr. LANGGAP (DPO) “KALIAN TUNGGU LAH DIPONDOK, NANTI TERDAKWA KESITU” (terdakwa dan Sdr. RANDI (DPO) sudah mengeRTi dengan kode yang diberikan oleh Sdr. LANGGAP (DPO) bahwa Sdr. LANGGAP (DPO) akan pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu karena Kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. RANDI (DPO) pergi ke pondok yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan menunggu Sdr. LANGGAP (DPO) dipondok tersebut.

Kemudian sekira pukul 11.30 wib Sdr. LANGGAP (DPO) tiba dipondok dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan kantong celana sebelah kanan bagian belakang yang digunakan Sdr. LANGGAP (DPO) didepan terdakwa dan Sdr. RANDI (DPO), kemudian 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu ditimbang oleh Sdr. LANGGAP (DPO) menggunakan timbangan digital dengan berat kurang lebih 51,30 gram. Kemudian Sdr. LANGGAP (DPO) membagi narkotika jenis sabu dari ukuran besar kedalam plastik strip bening ukuran kecil dengan berat isi narkotika jenis sabu 0,10 gram sebanyak 30 (tiga puluh bungkus) dan setiap selesai membuat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memasukan kedalam pipet plastik warna kuning sebanyak 15 (lima belas) buah dan Sdr. RANDI (DPO) memasukan kedalam pipet plastik warna kuning sebanyak 15 (lima belas) buah. Sdr. LANGGAP (DPO) juga ada membagi narkotika jenis sabu dari ukuran besar kedalam plastik strip bening ukuran kecil dengan berat isi narkotika jenis sabu 0,14 gram sebanyak 54 (lima puluh empat) dan setiap selesai membuat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ada memasukan kedalam pipet plastik warna pink sebanyak 20 (dua puluh) buah dan Sdr. RANDI (DPO) memasukan kedalam pipet plastik warna pink sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah.

Kemudian sekira pukul 13.00 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna kuning dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok. Kemudian sekira pukul 15.00 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna kuning dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok. Dan terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mandi sore, setelah mandi terdakwa kembali ke pondok yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah.

Kemudian sekira pukul 16.30 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna pink dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok. Kemudian Sdr. LANGGAP (DPO) mengatakan bahwa ada membagi narkotika jenis sabu dari ukuran besar kedalam plastik strip bening ukuran kecil dengan berat isi narkotika jenis sabu 0,07 gram sebanyak 86 (delapan puluh enam) dan setiap selesai membuat narkotika jenis sabu tersebut Sdr. RANDI (DPO) yang memasukan ke dalam pipet plastik warna biru sebanyak 86 (delapan puluh enam) buah. Kemudian sekira pukul 19.00 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna pink dan warna kuning dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok.

Kemudian sekira pukul 22.00 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna biru dan diberikan kepada terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok. Kemudian sekira pukul 23.00 wib terdakwa pulang kerumah terdakwa yang beralamatkan Desa batu belubang RT 006 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah dan Sdr. LANGGAP (DPO) dan Sdr. RANDI (DPO) masih tinggal dipondok.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa pergi ke pondok yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan sudah ada Sdr. LANGGAP (DPO) bersama – sama Sdr. RANDI (DPO), kemudian Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna biru dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok.

Kemudian sekira pukul 14.00 wib ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna pink dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok. Kemudian sekira pukul 18.00 wib Sdr. RANDI (DPO) pergi meninggalkan terdakwa dan Sdr. LANGGAP (DPO) dipondok.

Kemudian sekira pukul 18.30 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet palstik warna pink dan diberikan kepada terdakwa menggunkan tangan sebelah kanan nya dan terdakwa terima menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa la membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah dan terdakwa kembali ke pondok.

Kemudian sekira pukul 21.30 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menitipkan 1 (satu) buah tas warna hitam kepada terdakwa, yang mana sebelum menitipkan kepada terdakwa Sdr. LANGGAP (DPO) ada mengeluarkan isi dari dalam tas tersebut yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna kuning, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna pink, 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna biru dan 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu Yang mana Sdr. LANGGAP (DPO) mengatakan mau pergi jalan-jalan dengan mantan istri nya dan terdakwa tetap tinggal dipondok. Kemudian sekira pukul 22.00 wib Sdr. LANGGAP (DPO) ada menghubungi terdakwa dari aplikasi whatsapp menggunakan nomor +62 838-3347-5626 yang terdakwa simpan dengan nama Guru Langgap ke 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru milik terdakwa dengan nomor aplikasi whatsapp +62 831-4697-2846 ada menyuruh terdakwa membuang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa membuang narkotika jenis sabu ditiang gerbang pantai telapak antu yang beralamatkan Jalan pantai tapak antu RT 009 Desa batu belubang Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah dan terdakwa kembali ke pondok.

Kemudian sekira pukul 22.30 wib pada saat terdakwa akan pulang dan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu titipan Sdr. LANGGAP (DPO) tersebut dihutan tempat terdakwa berjalan ada melihat bayangan orang ramai ditengah jalan dan terdakwa berusaha lari tetapi ada beberapa orang berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu penyidik Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, kemudian anggota kepolisian tersebut memanggil Kepala Desa (Kades) setempat. Setelah Kepala Desa (Kades) tiba, kemudian dilakukan penggeledahan pada 1 (satu) buah tas warna hitam ditemukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna kuning, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna pink, 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna biru dan 5 (lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa ditanyakan narkotika jenis sabu tersebut milik siapa dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut benar Sdr. LANGGAP (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang. Terdakwa menerangkan dan menjelaskan bahwa benar Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu ditemukan pada saat penangkapan terdakwa peroleh dari Sdr. LANGGAP (DPO).

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, menyimpan Narkotika jenis sabu dari Sdr. LANGGAP (DPO) tersebut yaitu untuk terdakwa lempar atau letakkan berdasarkan perintah Sdr. LANGGAP (DPO) dan mendapatkan keuntungan berupa uang yang dijanjikan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila terdakwa ikut membantu Sdr. LANGGAP (DPO) untuk melempar narkotika jenis sabu dan dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis. Terdakwa telah mendapatkan sabu gratis untuk terdakwa pakai setelah terdakwa melempar narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0150 tanggal 21 Mei 2025 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik strip sedang bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa RANDU ARJUNA Als MANYONG Bin ABDUL HAMID, disimpulkan bahwa Sampel berbentuk Kristal tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamin Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan dari Badan POM Pangkalpinang yang melakukan penimbangan terhadap 124 (seratus dua puluh empat) plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik strip sedang bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa RANDU ARJUNA Als MANYONG Bin ABDUL HAMID dengan berat sampel dan wadah sebanyak 46,91 gram terdiri dari berat wadah 16,92 gram dan berat netto 29,99 gram dengan berat yang diuji 0,16 gram sehingga sisa seberat 29,83 gram.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pos Pangkalpinang nomor: 720/Opyan/PGP/0525 yang dilakukan penimbangan terhadap barang bukti pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

  • 2 (dua) bungkus plastik strip sedang bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto (isi dan wadah) sebanyak 18,57 gram terdiri dari berat wadah 0,8 gram dan berat netto (isi) 17,77 gram;
  • 124 (seratus dua puluh empat) plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 28,34 gram terdiri dari berat wadah 16,12 gram dan berat netto (isi) 12,22 gram.

Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Pangkalpinang nomor: 440/37/RSUD-DH/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 terhadap sampel urine terdakwa atas nama RANDU ARJUNA Als MANYONG Bin ABDUL HAMID adalah reaktif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 53 dan 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan forensik bukti elektronik kementrian kominfo RI dengan nomor: 135/LFBE/KOMDIGI/05/2025, tanggal 28 Mei 2025 dan surat tugas nomor: 282/DJPRD.4/KP.01.06/SA/05/2025, tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Syofian Kurniawan, S.T., M.T.I., CEH, CHFI, OFC, CCO, CCPA NIP: 19820613 200803 1 001 dan yang melakukan pemeriksaan Hari Purwadi, S. Kom., M.T.I., CHFI, CEH NIP: 19810219 100912 1 001 tentang pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dengan No. sim 083146972846 dan No. Imei 1: 354368940151536, Imei 2: 354368940151533 milik terdakwa RANDU ARJUNA Als MANYONG Bin ABDUL HAMID ada ditemukan percakapan pada aplikasi whatsapp, riwayat panggilan pada aplikasi whatsapp dan gambar/foto dan video terkait perkara dalam handphone yang diyakini sebagai tindak pidana menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

Koba,  07 Agustus 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Van Jessica, S.H.

   Ajun Jaksa NIP. 19970411 201902 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya