Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perk: PDM-98/Bateng/Eoh.2/11/2024
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lampur
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun/ 15 Desember 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gg.Semangka Rt/Rw 014/000 Desa Lampur Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMA (Sekolah Menengah Atas) kelas 10
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
30 September 2024 s.d 01 Oktober 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 01 Oktober 2024 s.d tanggal 20 Oktober 2024
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Sejak tanggal 21 Oktober 2024 s.d tanggal 29 November 2024
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 25 November 2024 s.d 14 Desember 2024
|
|
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 di Area Puskesmas Desa Lampur yang beralamatkan Jl. Durian Rt/Rw 013/000 Desa Lampur Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Mengambil Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT tidur di Puskesmas Desa Lampur yang mana Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT sedang bekerja sebagai penjaga di Puskesmas Desa Lampur yang beralamatkan di Jl. Durian Rt/Rw 013/- Desa Lampur Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT terbangun untuk mematikan stop kontak yang berada di dalam puskemas, dan sekira pukul 05.30 Wib Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT hendak bersiap untuk pulang yang mana kebiasaan Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT sebelum pulang Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT terlebih dahulu menyalakan mesin air untuk keperluan puskesmas yang mana menyalakan mesin air tersebut harus dengan pancingan;
- Bahwa pada saat Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT membuka pintu depan puskesmas dilihat oleh Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega Force dengan Nopol BN 6414 TC dengan Nomor rangka : MH3UE1240FJ002769 dan Nomor Mesin : E3R8E-0003973 berwarna merah milik Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT sudah tidak ada di tempat yang mana sebelumnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega Force berwarna merah milik Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT dalam keadaan tidak terkunci;
- Bahwa Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT mencari ke seputaran area Desa Lampur akan tetapi tidak ditemukan keberadaan dari sepeda motor tersebut kemudian Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT langsung mengecek CCTV dan didapatilah ciri-ciri orang yang memakai sweeter berwarna hitam serta menggunakan topi lalu Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT memanggil seorang rekan Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT bernama Saksi MUHAMMAD JEFFRI Als JEF Bin SUHARDI yang baru datang ke Puskesmas yang mana Saksi MUHAMMAD JEFFRI Als JEF Bin SUHARDI merupakan sopir Ambulance puskesmas Desa Lampur;
- Bahwa Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN untuk melakukan perbuatan seperti tersebut diatas;
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.200.000,00- (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa cara Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN melakukan tindak pidana pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN berangkat dari rumah berjalan kaki menuju ke Puskesmas Desa Lampur yang tidak jauh dari rumah Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN melalui jalan belakang yang tembus ke puskesmas tersebut kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN masuk ke perkarangan puskesmas sambil memantau situasi puskesmas tersebut;
- Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN kira aman kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN melihat ada dapur yang tidak di kunci kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN dorong pintu dapur tersebut dan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN masuk kedalam dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas Lpg/tabung gas melon 3kg warna hijau;
- Bahwa tabung gas tersebut Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pindahkan ke arah pinggir jalan puskesmas setelah itu Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN kembali lagi ke puskesmas karena Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN melihat masih ada 1 (satu) buah sepeda motor yamaha vega force warna merah namun pada saat Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN tahu bahwa ada cctv di area parkiran puskesmas kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menuju ke arah cctv tersebut dan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN putar arahnya ke arah bawah menggunakan tangan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN langsung menuju ke arah sepeda motor tersebut yang sedang di parkir di depan teras samping puskesmas dalam keadaan stang motor tidak di kunci kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN dorong kan sepeda motor tersebut ke arah belakang puskesmas lewat jalan samping puskesmas dan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN berhenti di pohon jambu tersebut dan langsung Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN preteli body depan dan body tengah sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng kembang dengan panjang kurang lebih 18 cm (delapan belas centimenter) yang Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN dapatkan di dalam jok motor dengan cara Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN ambil paksa;
- Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN angkat jok tersebut menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN, dan body tersebut Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN buang di bawah pohon jambu, setelah itu Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN lepaskan kabel kunci body yang ada di stop kontak dan kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN hidupkan sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah hidup sepeda motor tersebut sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN langsung menuju Sungaiselan dan setelah sampai jalan ginok Desa Selan Atas Kec. Sungaiselan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN sempat berhenti di pondok pinggar jalan tersebut dan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN sempat juga mempreteli body samping kiri kanan dan stop kontak, kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN buang beserta plat nomor Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN buang di lokasi tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menuju ke bengkel yang ada di sungaiselan dan tertidur di depan bengkel tersebut sampai pagi setelah Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN bangun sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menelpon saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL untuk menawarkan sepeda motor tersebut;
- Bahwa awal mula Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menawarkan kepada Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL seharga Rp.1.500.000,- (Sejuta Lima Ratus Ribu Rupiah) namun Saksi SAIPUL tidak ada uang kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pergi menemui Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL yang mana pada saat itu sedang berada di kediaman temannya, kemudian bersama Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL pergi kekediamannya yang beralamatkan di Jl. PAM Desa Sungaiselan Atas kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah untuk menegosiasikan perihal harga dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah;
- Bahwa ketika sampai di kediaman Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL, Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL menanyakan kepada Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN dengan menyebutkan kondisi motor yang masih baik serta menanyakan kemana box dari motor tersebut dan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menyebutkan bahwa box dari motor tersebut telah hancur akibat kecelakaan dan untuk surat sudah hilang karena sepeda motor ini sudah dari tangan ke tangan;
- Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menerangkan bahwa sepeda motor ini tidak akan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN jual jika Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN tidak kepepet akan hal keuangan untuk membeli beras ataupun untuk membeli susu anak dan kalau untuk harga dibawah satu juta tidak akan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN jual kemudian Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL berkata kembali kalau Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL tidak mempunyai uang sebesar itu Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL hanya mempunyai uang sejumlah Rp. 700.000, - (Tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa akhirnya Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pun menyetujui untuk menerima uang dengan jumlah tersebut untuk harga 1 (satu) unit sepeda motor, setelah itu Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN diberikan uang dengan jumlah tersebut, kemudian Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL berkata kepada Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN untuk perihal masalah motor jika ada permasalahan di kemudian hari Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL tidak bertanggung jawab baik itu jika ada orang tua atau siapapun yang datang kerumahnya untuk mengambil sepeda motor tersebut;
- Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN harus bersedia untuk mengembalikan uang dengan jumlah tersebut lalu Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pun mengiyakan dan meyakinkan kepada Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL bahwa jika terjadi masalah dikemudian hari Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN siap bertanggung jawab dan menyuruh Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL untuk datang kerumahnya yang berada di Desa Lampur jika ada permasalahan dikemudian hari;
- Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pun pergi meninggalkan kediamanan Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL uang hasil menjual motor tersebut Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN gunakan untuk memberi anak Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bayar hutang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN depo untuk judi Rp.100.000,- (seratus ribu rupuiah), sisa nya Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan 1 (satu) buah tabung Gas Lpg 3kg warna hijau belum Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN jualkan dan masih Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN simpan di rumah.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 di Area Puskesmas Desa Lampur yang beralamatkan Jl. Durian Rt/Rw 013/000 Desa Lampur Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Mengambil Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT tidur di Puskesmas Desa Lampur yang mana Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT sedang bekerja sebagai penjaga di Puskesmas Desa Lampur yang beralamatkan di Jl. Durian Rt/Rw 013/- Desa Lampur Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT terbangun untuk mematikan stop kontak yang berada di dalam puskemas, dan sekira pukul 05.30 Wib Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT hendak bersiap untuk pulang yang mana kebiasaan Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT sebelum pulang Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT terlebih dahulu menyalakan mesin air untuk keperluan puskesmas yang mana menyalakan mesin air tersebut harus dengan pancingan;
- Bahwa pada saat Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT membuka pintu depan puskesmas dilihat oleh Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega Force dengan Nopol BN 6414 TC dengan Nomor rangka : MH3UE1240FJ002769 dan Nomor Mesin : E3R8E-0003973 berwarna merah milik Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT sudah tidak ada di tempat yang mana sebelumnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega Force berwarna merah milik Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT dalam keadaan tidak terkunci;
- Bahwa Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT mencari ke seputaran area Desa Lampur akan tetapi tidak ditemukan keberadaan dari sepeda motor tersebut kemudian Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT langsung mengecek CCTV dan didapatilah ciri-ciri orang yang memakai sweeter berwarna hitam serta menggunakan topi lalu Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT memanggil seorang rekan Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT bernama Saksi MUHAMMAD JEFFRI Als JEF Bin SUHARDI yang baru datang ke Puskesmas yang mana Saksi MUHAMMAD JEFFRI Als JEF Bin SUHARDI merupakan sopir Ambulance puskesmas Desa Lampur;
- Bahwa Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN untuk melakukan perbuatan seperti tersebut diatas;
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi MASTO Als TISEN Bin MASPIAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.200.000,00- (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa cara Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN melakukan tindak pidana pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN berangkat dari rumah berjalan kaki menuju ke Puskesmas Desa Lampur yang tidak jauh dari rumah Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN melalui jalan belakang yang tembus ke puskesmas tersebut kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN masuk ke perkarangan puskesmas sambil memantau situasi puskesmas tersebut;
- Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN kira aman kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN melihat ada dapur yang tidak di kunci kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN dorong pintu dapur tersebut dan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN masuk kedalam dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas Lpg/tabung gas melon 3kg warna hijau;
- Bahwa tabung gas tersebut Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pindahkan ke arah pinggir jalan puskesmas setelah itu Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN kembali lagi ke puskesmas karena Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN melihat masih ada 1 (satu) buah sepeda motor yamaha vega force warna merah namun pada saat Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN tahu bahwa ada cctv di area parkiran puskesmas kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menuju ke arah cctv tersebut dan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN putar arahnya ke arah bawah menggunakan tangan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN langsung menuju ke arah sepeda motor tersebut yang sedang di parkir di depan teras samping puskesmas dalam keadaan stang motor tidak di kunci kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN dorong kan sepeda motor tersebut ke arah belakang puskesmas lewat jalan samping puskesmas dan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN berhenti di pohon jambu tersebut dan langsung Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN preteli body depan dan body tengah sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng kembang dengan panjang kurang lebih 18 cm (delapan belas centimenter) yang Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN dapatkan di dalam jok motor dengan cara Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN ambil paksa;
- Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN angkat jok tersebut menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN, dan body tersebut Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN buang di bawah pohon jambu, setelah itu Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN lepaskan kabel kunci body yang ada di stop kontak dan kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN hidupkan sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah hidup sepeda motor tersebut sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN langsung menuju Sungaiselan dan setelah sampai jalan ginok Desa Selan Atas Kec. Sungaiselan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN sempat berhenti di pondok pinggar jalan tersebut dan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN sempat juga mempreteli body samping kiri kanan dan stop kontak, kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN buang beserta plat nomor Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN buang di lokasi tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menuju ke bengkel yang ada di sungaiselan dan tertidur di depan bengkel tersebut sampai pagi setelah Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN bangun sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menelpon saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL untuk menawarkan sepeda motor tersebut;
- Bahwa awal mula Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menawarkan kepada Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL seharga Rp.1.500.000,- (Sejuta Lima Ratus Ribu Rupiah) namun Saksi SAIPUL tidak ada uang kemudian Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pergi menemui Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL yang mana pada saat itu sedang berada di kediaman temannya, kemudian bersama Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL pergi kekediamannya yang beralamatkan di Jl. PAM Desa Sungaiselan Atas kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah untuk menegosiasikan perihal harga dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah;
- Bahwa ketika sampai di kediaman Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL, Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL menanyakan kepada Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN dengan menyebutkan kondisi motor yang masih baik serta menanyakan kemana box dari motor tersebut dan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menyebutkan bahwa box dari motor tersebut telah hancur akibat kecelakaan dan untuk surat sudah hilang karena sepeda motor ini sudah dari tangan ke tangan;
- Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN menerangkan bahwa sepeda motor ini tidak akan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN jual jika Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN tidak kepepet akan hal keuangan untuk membeli beras ataupun untuk membeli susu anak dan kalau untuk harga dibawah satu juta tidak akan Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN jual kemudian Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL berkata kembali kalau Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL tidak mempunyai uang sebesar itu Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL hanya mempunyai uang sejumlah Rp. 700.000, - (Tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa akhirnya Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pun menyetujui untuk menerima uang dengan jumlah tersebut untuk harga 1 (satu) unit sepeda motor, setelah itu Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN diberikan uang dengan jumlah tersebut, kemudian Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL berkata kepada Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN untuk perihal masalah motor jika ada permasalahan di kemudian hari Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL tidak bertanggung jawab baik itu jika ada orang tua atau siapapun yang datang kerumahnya untuk mengambil sepeda motor tersebut;
- Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN harus bersedia untuk mengembalikan uang dengan jumlah tersebut lalu Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pun mengiyakan dan meyakinkan kepada Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL bahwa jika terjadi masalah dikemudian hari Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN siap bertanggung jawab dan menyuruh Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL untuk datang kerumahnya yang berada di Desa Lampur jika ada permasalahan dikemudian hari;
- Bahwa Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN pun pergi meninggalkan kediamanan Saksi SAIPUL Als IPUL Bin ISMAIL uang hasil menjual motor tersebut Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN gunakan untuk memberi anak Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bayar hutang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN depo untuk judi Rp.100.000,- (seratus ribu rupuiah), sisa nya Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan 1 (satu) buah tabung Gas Lpg 3kg warna hijau belum Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN jualkan dan masih Terdakwa RANDA RAHMADONI Als RANDA Bin AGUSMAN simpan di rumah.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 09 Desember 2024
Penuntut Umum,
Wira Andika, S.H.,
Ajun Jaksa Madya |