| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No: PDM-115/Bateng/Eoh.2/10/2025
- Identitas Terdakwa :
|
N a m a
|
:
|
INDRA WAHAYU Als INDRA BOY Bin HAMJONI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Koba
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun / 02 Desember 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. H.M.Nur Rt. 007 Rw. 000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (Kelas 5)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
13 September 2025 s.d 14 September 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
Ditahan Penyidik
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 14 September 2025 s.d tanggal 3 Oktober 2025;
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 04 Oktober 2025 s.d tanggal 12 November 2025;
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 08 Oktober 2025 s.d tanggal 27 Oktober 2025;
|
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa INDRA WAHAYU Als INDRA BOY Bin HAMJONI bersama-sama dengan Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG dan Saksi CACAH SEPTIAN Als CACA Bin SUHARLI (Keduanya dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Perkebunan Sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi CANDRA SUKMA Als CANDRA Bin SAIFUL ANWAR di telepon oleh Saksi SUPARJO Als PARJO Bin TARJI bahwa ada beberapa orang di Areal Perkebunan yang patut di curigai yang hendak mengambil TBS sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) setelah mendapat informasi tersebut Saksi CANDRA SUKMA Als CANDRA Bin SAIFUL ANWAR langsung datang ke polres bangka Tengah untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa cara Terdakwa INDRA WAHAYU Als INDRA BOY Bin HAMJONI, Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG dan Saksi CACAH SEPTIAN Als CACA Bin SUHARLI melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib yang mana awalnya Terdakwa INDRA WAHAYU Als INDRA BOY Bin HAMJONI ada di telpon oleh Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG dengan mengatakan mengajak Terdakwa INDRA WAHAYU Als INDRA BOY Bin HAMJONI untuk memanen buah di Perkebunan sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari);
- Bahwa kemudian Terdakwa INDRA WAHAYU Als INDRA BOY Bin HAMJONI, Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG dan Saksi CACAH SEPTIAN Als CACA Bin SUHARLI langsung pergi bertiga bersama-sama dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Carry bewarna hitam milik Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG;
- Bahwa sesampai di areal perkebunan PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG bertugas sebagai pengumpul buah sedangkan Terdakwa INDRA WAHAYU Als INDRA BOY Bin HAMJONI dan Saksi CACAH SEPTIAN Als CACA Bin SUHARLI memanen secara bergantian dengan menggunakan 1 (buah) Dodos dan Terdakwa INDRA WAHAYU Als INDRA BOY Bin HAMJONI juga ikut membantu mengumpul buah;
- Bahwa Terdakwa INDRA WAHAYU Als INDRA BOY Bin HAMJONI, Saksi HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG dan Saksi CACAH SEPTIAN Als CACA Bin SUHARLI tidak ada meminta izin kepada pihak PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah untuk mengambil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut dan akibat kejadian pencurian PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
Koba, 13 Oktober 2025
Penuntut Umum,
Romaila, S.H.,
Ajun Jaksa
|