Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.B/2025/PN Kba | YULIANA SETIYAWATI, S.H | 1.MOHAMMAD AKMAL FAIZAH ALIAS AKMAL BIN ZAHRAN 2.REVANKA DEDE PALEVI ALIAS REVAN BIN SUPRATMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.B/2025/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 626/L.9.16/Eoh.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : PDM-28/Bateng/Eoh.2/03/2025
----Bahwa ia Terdakwa I Mohammad Akmal Faizah Als Akmal Bin Zahran bersama-sama dengan Terdakwa II Revanka Dede Palevi Als Revan Bin Supratman (alm) dan saudara Agus (Terdakwa dalam perkara lain) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Sekolah TK SD Santa Theresia III yang beralamatkan di Desa Kampung Jeruk, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------- Bahwa pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB saudara Agus menghubungi Terdakwa II dan mengajak berkeliling Kota Pangkalpinang, kemudian Terdakwa I dan saudara Agus dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra warna hitam plat BN 7835 AE milik Saksi Zahran selaku orangtua Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di daerah tua tunu Pangkalpinang; Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB ketika Para Terdakwa dan saudara Agus melintas di sekitaran Sekolah TK SD Santa Theresia III yang beralamatkan di Desa Kampung Jeruk, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah saudara Agus mengajak Para Terdakwa untuk mengambil barang-barang di sekolahan TK SD Santa Theresia III, kemudian para Terdakwa dan saudara Agus melompat pagar sekolahan TK SD Santa Theresia III dan langsung memeriksa ruang kelas yang ada di sekolah tersebut, pada saat tiba di depan kelas TK Santa Theresia III pintu kelas tersebut tidak terkunci sehingga Terdakwa I dan saudara Agus masuk ke dalam ruang kelas TK dan mengambil 2 (dua) unit kipas angin yang menempel pada dinding ruang kelas TK, sedangkan Terdakwa II menunggu di depan kelas TK memantau keadaan sekitar, setelah itu Para Terdakwa dan saudara Agus berjalan ke arah kantin sekolah, sesampainya di depan kantin Sekolah TK SD Santa Theresia III Terdakwa I dan saudara Agus masuk ke dalam kantin, lalu saudara Agus dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hijau membuka paksa lemari tempat penyimpanan dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg dan snack-snack makanan ringan Pitato, Kacang Rosta dan Permen Smile Bottie, sedangkan Terdakwa II di depan kantin memantau situasi; Kemudian Para Terdakwa dan saudara Agus menuju gudang sekolah, setibanya di gudang sekolah Terdakwa I menunggu di dekat pagar sekolah sedangkan saudara Agus dan Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hijau membuka paksa pintu gudang sekolah, lalu saudara Agus dan Terdakwa II masuk ke dalam gudang sekolah tersebut, kemudian Terdakwa II melepas dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg yang tersambung dengan kompor sedangkan saudara Agus mengambil 1 (satu) buah ARKO merk ARTCO dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah ARKO merk YSK, selanjutnya Para Terdakwa dan saudara Agus keluar dari lingkungan sekolah SD TK Santa Theresia III dan pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra warna hitam plat BN 7835 AE; Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa dan saudara Agus, saksi Aida, saksi Tina, dan Sekolah TK SD Santa Theresia III mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.
---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |