Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. SUNARTO Alias HANAFI Bin SUDIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-628/L.9.16/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO Alias HANAFI Bin SUDIHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SUNARTO Als HANAFI Bin SUDIHARTO pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 12.00 wib dan sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di SPBU Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dan di Seputaran Sampur Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa SUNARTO yang sedang berada dirumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Batu Belubang Rt 006 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dimana sdr EXCEL (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “PAK, KAMU SIAP – SIAP, NANTI ADA ORANG YANG MENGHUBUNGI KAMU” dan terdakwa jawab “IYA LAH”. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh orang yang terdakwa tidak kenal untuk pergi ke SPBU Pangkalbalam Kota Pangkalpinang kemudian terdakwa tiba di SPBU Pangkalbalam dan melihat orang tersebut menjatuhkan 1 (satu) bungkus mie yang berisi narkotika jenis sabu dari sepeda motor yang digunakan. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus mie yang berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangansebelah kiri terdakwa untuk selanjutnya terdakwa bawa ke sebuah Podok Pantai Telapak Antu Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Bahwa sesampainya di Pantai Telapak Antu kemudian terdakwa membuka 1 (satu) bungkus mie tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu untuk ditimbang menggunakan timbangan digital kemudian berat narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih 10,18 (sepuluh koma delapan belas) gram. Kemudian pada pukul 20.00 Wib Sdr. EXCEL (DPO) menghubungi terdakwa untuk membagi paket narkotika jenis sabu tersebut setelah itu terdakwa mengambil 3,22 (tiga koma dua puluh dua) gram dari 10, 18 (sepuluh koma delapan belas) gram paket ukuran sedang narkotika jenis sabu tersebut untuk dipecah atau dibagi menjadi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya narkotika jenis sabu yang masing – masing beratnya sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram kemudian setelah terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi untuk melempar atau meletakan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik strip di seputaran Sampur Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Bahwa kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang belum dipecah terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang terdakwa gunakan sambil menunggu perintah dari Sdr. EXCEL (DPO).
Bahwa terdakwa tidak mengetahui harga paket narkotika jenis sabu tersebut karena terdakwa hanya disuruh oleh Sdr. EXCEL (DPO) untuk melempar paket narkotika jenis sabu ke titik yang telah terdakwa tentukan serta memberikan foto atau video kepada Sdr. EXCEL (DPO) agar pembeli paket narkotika jenis sabu mengetahui letak posisi paket narkotika jenis sabu tersebut.
Bahwa terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu dari Sdr. EXCEL (DPO) sudah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada tanggal 4 Desember 2024 sebanyak 5 (lima) gram dan mendapatkan upah sebesar Rp300.000 serta mendapat bahan sabu untuk digunakan secara gratis,  kedua pada tanggal 8 Desember 2024 sebanyak 10,5 (sepuluh koma lima) gram dan mendapatkan upah sebesar Rp1.200.000 serta mendapat bahan sabu untuk digunakan secara gratis, ketiga pada tanggal 17 Desember 2024 sebanyak 10, 18 (sepuluh koma delapan belas) gram yang mana dari ketiga keseluruhan perbuatan terdakwa yang melempar atau meletakan paket narkotika jenis sabu tersebut di seputaran Sampur Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. 
Bahwa cara terdakwa menerima keuntungan berupa upah dengan cara terdakwa diberikan peta atau lokasi oleh Sdr. EXCEL (DPO) untuk kemudian terdakwa ambil di Sampur tepatnya di Jembatan Pabrik Bata Kabupaten Bangka Tengah yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam.
Bahwa Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0015 tanggal 21 Januari 2025, yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik string bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu milik Terdakwa SUNARTO Als HANAFI Bin SUDIHARTO Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik string bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu milik Terdakwa SUNARTO Als HANAFI Bin SUDIHARTO tanggal 17 Januari 2025, diperoleh informasi mengenai berat sample sebagai berikut : 
Berat BB Netto   : 7, 48  gram  
Berat BB diuji     :  0, 12  gram 
Berat BB sisa   : 7, 36  gram
Bahwa Terdakwa SUNARTO Als HANAFI Bin SUDIHARTO bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SUNARTO Als HANAFI Bin SUDIHARTO pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah teman terdakwa yang bernama Sdr. SUBIRIN Als BIRIN yang beralamatkan di Jalan Sekolah RT 007 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi TOMI INDRA, saksi ROY MARTIN dan saksi FEBBY PURNAMA mendapatkan informasi dari masyarakat dimana terdapat rumah yang beralamatkan di Jalan Sekolah RT 007 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul  01.00 Wib saksi TOMI INDRA, saksi ROY MARTIN dan saksi FEBBY PURNAMA beserta Anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan patroli dan pada pukul 01.30 Wib saksi TOMI INDRA, saksi ROY MARTIN dan saksi FEBBY PURNAMA melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUNARTO Als HANAFI Bin SUDIHARTO yang sedang berada di rumah teman terdakwa yang bernama Sdr. SUBIRIN Als BIRIN dan melakukan penggeledahan namun sebelum dilakukan penggeledahan dimana saksi TOMI INDRA, saksi ROY MARTIN dan saksi FEBBY PURNAMA memanggil saksi HENDRA Bin SUHUR selaku Kadus Tanjung Gunung untuk menyaksikan penggeledahan.
Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri bagian depan yang terdakwa gunakan dan dilakukan penggeledahan di belakang rumah Sdr. SUBIRIN Als BIRIN kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang disimpan ditumpukan kayu bakar yang didalamnya berisi barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1 (satu) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus potongan pipet plastik dan 1 (satu) unit handphone merk TECHNO POVA berwarna biru dengan No Sim 083802618505 dan no aplikasi whatsapp 081559633816 dan No. Imei1 : 354529612097220 Imei2 : 354529612097238 yang mana barang bukti tersebut milik terdakwa SUNARTO Als HANAFI Bin SUDIHARTO diperoleh dari Sdr. EXCEL (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0015 tanggal 21 Januari 2025, yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik string bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu milik Terdakwa SUNARTO Als HANAFI Bin SUDIHARTO Positif Metamfetamin, adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik string bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu milik Terdakwa SUNARTO Als HANAFI Bin SUDIHARTO tanggal 17 Januari 2025, diperoleh informasi mengenai berat sample sebagai berikut : 
Berat BB Netto   : 7, 48  gram  
Berat BB diuji     :  0, 12  gram 
Berat BB sisa     :  7, 36  gram
Bahwa Terdakwa SUNARTO Als HANAFI Bin SUDIHARTO bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya