Telah Terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Tersangka atas nama Sariadin Als La Ate Bin La Amudani terhadap korban atas nama La Alimudin Als Din Bin La Hamsah yang terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2019 sekira jam 14.00 WIB di pantai tanjung udang desa tanjung gunung kecamatan pangkalanbaru kabupaten bangka tengah yang mana pelaku ada melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukuli korban kearah mata sebelah kanan dan kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya yang dalam keadaan terkepal, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di mata sebelah kanan dan kepala bagian belakang;
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 352 KUHPidana |