Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perk:PDM-30/Bateng/Eoh.2/03/2025
- Identitas Terdakwa :
I.
|
N a m a
|
:
|
ZULKIPLI Als DUNG Bin HASID
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lubuk Besar (Bangka Tengah)
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
48 Tahun / 1 Mei 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Tanjung Beriket Rt. 008 Rw. 000 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas III)
|
|
|
|
|
II.
|
Nama
|
:
|
TEDDY DAMARA Als DODI Bin ABIDIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalpinang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 27 Maret 1982
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn Tanjung Berikat Rt 009 Rw 002 Desa Beriga Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tidak tamat)
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan (menyerahkan diri)
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 13 November 2024 s/d tanggal 02 Desember 2024
|
Perpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 03 Desember 2024 s/d tanggal 11 Januari 2025.
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 12 Januari 2025 s/d tanggal 10 Februari 2025.
|
Perpanjangan PN II
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d tanggal 12 Maret 2025.
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sejak tanggal 11 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025.
|
- Dakwaan :
KESATU
---------Bahwa Terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG Bin HASID dan Terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI Bin ABIDIN, yang PERTAMA pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib dan yang KEDUA pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2024 bertempat PERTAMA di Gudang Penyimpanan alat – alat nelayan yang beralamat di Dusun Tanjung Beriket RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan KEDUA di rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang beralamat di Dusun Tanjung Beriket RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya yang PERTAMA pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi LENI yang merupakan bos atau pengepul pembeli hasil nelayan di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan juga yang memberikan hutang mesin dan keperluan lainnya kepada saksi KAMTO untuk melaut kemudian saksi LENI memerintahkan kepada terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG dan terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI melalui telepon untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver milik saksi HARY WILOYO yang berada di Gudang Nelayan yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 009 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah yang berisi pertalite milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang berada di rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO. Kemudian pada pukul 18.50 Wib terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R milik terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG mendatangi rumah saksi ANDIKA BAYANGKARI Als DIKA yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 9 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah untuk meminta bantuan mengangkat mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver milik saksi HARY WILOYO tanpa memberitahu maksud dan tujuannya kepada saksi DIKA kemudian terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG juga berangkat ke rumah terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI setelah tiba di rumah terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI dimana terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG kembali bertanya kepada terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI “apakah saksi LENI ada melepon” lalu dijawab oleh terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI “ada” lalu terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG mengatakan “saksi LENI ada menyuruh untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver” kemudian pada pukul 19.30 Wib terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG yang menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega R tanpa body milik terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG bersama dengan terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI yang menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna merah milik terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI pergi ke gudang nelayan yang berada di Dusun Tanjung Berikat RT 009 Desa Batu Beriga yang sudah banyak massa untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna Silver milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO dengan cara masuk ke dalam gudang nelayan tersebut untuk kemudian diangkat oleh saksi DIKA dan terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG ke motor Yamaha Vega R tanpa body milik terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG dan dibawa ke gudang rumah saksi LENI yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 8 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar dan setelah tiba di rumah saksi LENI yang mana saksi LENI bertanya kepada terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG dan terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI “mana tangki minyak warna merah?”.
- Bahwa yang KEDUA pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib setelah mendengar pertanyaan dari saksi LENI, terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega R tanpa body milik terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG bersama dengan saksi TEDDY DAMARA Als DODI yang menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna merah yang merupakan milik terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI pergi ke rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah untuk mengambil 1 (satu) buah tangki minyak warna merah milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO setelah tiba di rumah saksi HARY WILOYO pada pukul 22.00 Wib kemudian terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI hanya menunggu di luar rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO sedangkan terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG masuk ke dalam rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO dimana terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG bertemu dan menanyakan kepada saksi MISTRI SUMARNI Als MARNI letak 1 (satu) buah tangki minyak berwarna merah yang berisi petalite kurang lebih 15 (lima belas) liter milik saksi HARY WILOYO lalu saksi MISTRI SUMARNI memberitahukan kepada terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG bahwa 1 (satu) buah tangki minyak warna merah berada di dapur kemudian terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG langsung mengambil 1 (satu) buah tangki minyak warna merah tanpa ada memberitahukan maksud dan tujuan terlebih dahulu kepada saksi MISTRI SUMARNI dan langsung membawa tangki minyak warna merah tersebut bersama terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI ke rumah saksi LENI untuk disimpan.
- Bahwa terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG dan terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG dan terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI yang mana saksi HARY WILOYO Als KAMTO mengalami kerugian atas kehilangan 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG Bin HASID dan Terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI Bin ABIDIN, yang PERTAMA pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib dan yang KEDUA pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2024 bertempat PERTAMA di Gudang Penyimpanan alat – alat nelayan yang beralamat di Dusun Tanjung Beriket RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan KEDUA di rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang beralamat di Dusun Tanjung Beriket RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya yang PERTAMA pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi LENI yang merupakan bos atau pengepul pembeli hasil nelayan di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dan juga yang memberikan hutang mesin dan keperluan lainnya kepada saksi KAMTO untuk melaut kemudian saksi LENI memerintahkan kepada terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG dan terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI melalui telepon untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver milik saksi HARY WILOYO yang berada di Gudang Nelayan yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 009 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah yang berisi pertalite milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang berada di rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO. Kemudian pada pukul 18.50 Wib terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R milik terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG mendatangi rumah saksi ANDIKA BAYANGKARI Als DIKA yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 9 Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah untuk meminta bantuan mengangkat mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver milik saksi HARY WILOYO tanpa memberitahu maksud dan tujuannya kepada saksi DIKA kemudian terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG juga berangkat ke rumah terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI setelah tiba di rumah terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI dimana terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG kembali bertanya kepada terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI “apakah saksi LENI ada melepon” lalu dijawab oleh terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI “ada” lalu terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG mengatakan “saksi LENI menyuruh untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver” kemudian pada pukul 19.30 Wib terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG yang menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega R tanpa body milik terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG bersama dengan terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI yang menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna merah milik terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI pergi ke gudang nelayan yang berada di Dusun Tanjung Berikat RT 009 Desa Batu Beriga yang sudah banyak massa untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna Silver milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO dengan cara masuk ke gudang nelayan tersebut untuk kemudian diangkat oleh saksi DIKA dan terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG ke motor Yamaha Vega R tanpa body milik terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG dan dibawa ke gudang rumah saksi LENI yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 8 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar dan setelah tiba di rumah saksi LENI yang mana saksi LENI bertanya kepada terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG dan terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI “mana tangki minyak warna merah?”.
- Bahwa yang KEDUA pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib setelah mendengar pertanyaan dari saksi LENI, terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha Vega R tanpa body milik terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG bersama dengan saksi TEDDY DAMARA Als DODI yang menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna merah yang merupakan milik terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI pergi ke rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO yang beralamat di Dusun Tanjung Berikat RT 009 RW 003 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah untuk mengambil 1 (satu) buah tangki minyak warna merah milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO setelah tiba di rumah saksi HARY WILOYO pada pukul 22.00 Wib kemudian terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI hanya menunggu di luar rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO sedangkan terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG masuk ke rumah saksi HARY WILOYO Als KAMTO dimana terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG bertemu dan menanyakan kepada saksi MISTRI SUMARNI Als MARNI letak 1 (satu) buah tangki minyak berwarna merah yang berisi petalite kurang lebih 15 (lima belas) liter milik saksi HARY WILOYO lalu saksi MISTRI SUMARNI memberitahukan kepada terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG bahwa 1 (satu) buah tangki minyak warna merah berada di dapur kemudian terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG langsung mengambil 1 (satu) buah tangki minyak warna merah tanpa ada memberitahukan maksud dan tujuan terlebih dahulu kepada saksi MISTRI SUMARNI dan langsung membawa tangki minyak warna merah tersebut bersama terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI ke rumah saksi LENI untuk disimpan.
- Bahwa terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG dan terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah milik saksi HARY WILOYO Als KAMTO.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I ZULKIPLI Als DUNG dan terdakwa II TEDDY DAMARA Als DODI yang mana saksi HARY WILOYO Als KAMTO mengalami kerugian atas kehilangan 1 (satu) unit mesin laut merk TOHATSU 18 PK warna silver dan 1 (satu) buah tangki minyak warna merah sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------
Koba, 14 Maret 2025
Penuntut Umum,
Zainul Arifin, SH
Jaksa Muda NIP. 198008292007031001
Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199606262020121016
|
|