Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2025/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.HENDRIANSYAH, S.H., M.H.
1.RIZKI RULLAH ALIAS RIZKI BIN SUYOTO
2.LOGAN PADEDE ALIAS LOGAN BIN LUSRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2205/L.9.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2HENDRIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI RULLAH ALIAS RIZKI BIN SUYOTO[Penahanan]
2LOGAN PADEDE ALIAS LOGAN BIN LUSRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MH dan REKANRIZKI RULLAH ALIAS RIZKI BIN SUYOTO
2BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MH dan REKANLOGAN PADEDE ALIAS LOGAN BIN LUSRI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

KOMPLEK PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH JALAN JAKSA NO.1

TELP. (0718) 7362101 NO. FAX (0718) 7362101 KODE POS : 33181 Email :kejari.bangkatengah@kejaksaan.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg-Perkara : PDM-37/Bateng/Enz.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

RIZKI RULLAH Als RIZKI Bin SUYOTO

NIK

:

1904050911990001

Tempat lahir

:

Cambai

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun/ 09 September 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Cambai 1 RT. 01 Kelurahan Cambai Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah Prov. Kep Bangka Belitung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

LOGAN PADEDE Als LOGAN Bin LUSRI

NIK

:

1904052303040001

Tempat lahir

:

Bangka Tengah

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun/ 23 Maret 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Cambai I RT 003 Cambai, Namang Kabupaten Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SLTP (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN (RUTAN):
  • Penyidik                                     

:

Rutan, tanggal 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

  • Perpanjangan Penahanan PU
  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II

:

 

:

Rutan, tanggal 16 Juni 2025 s/d 25 Juli 2025

 

Rutan, tanggal 26 Juli 2025 s/d 24 Agustus 2025

Rutan, tanggal 25 Agustus 2025 s/d 23 September 2025

  • Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, tanggal 03 September 2025 s/d 22 September 2025.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa I RIZKI RULLAH Als RIZKI Bin SUYOTO bersama-sama dengan Terdakwa II LOGAN PADEDE Als LOGAN Bin LUSRI pada Selasa tanggal 13 Mei tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah kost yang beralamat di Gg. Nanas RT. 009 RW. 002 Kebun Jeruk Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat Netto seberat 28,21 (dua puluh delapan koma dua puluh satu) gram mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan tersebut  dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I RIZKI RULLAH Als RIZKI Bin SUYOTO dihubungi oleh Sdr. DEBY (DPO) yang menyuruh Terdakwa I untuk membantu mengedarkan Narkotika jenis shabu dengan dijanjikan mendapatkan upah berupa uang dan narkotika shabu untuk dipakai sendiri/gratis. Selanjutnya atas tawaran tersebut Terdakwa I pikir-pikir dan setelah 3 (tiga) hari kemudian akhirnya Terdakwa I setuju dan menghubungi Sdr. DEBY menggunakan Apps whatsapp ke nomor +62 882 8606 4519. Lalu pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 Terdakwa I dihubungi seseorang yang tidak Terdakwa I kenal melalui telpon via Whatsapp dengan nomor +63 907 845 1270. Terdakwa I diminta / diarahkan untuk menuju ke daerah Rusunawa Pangkalbalam Kota Pangkalpinang kemudian Terdakwa I bertanya “siapa ini?” lalu dijawab oleh orang tersebut “diminta Sdr. DEBY untuk menghubungi Terdakwa I”. Kemudian Terdakwa I kembali bertanya “untuk apa saya ke Rusunawa?” lalu orang tersebut mengatakan bahwa Sdr. DEBY meminta kepada Terdakwa I untuk mengambil Narkotika jebis shabu dan nanti mendapat gaji atau upah dari penjualan Narkotika jenis shabu tersebut. Merasa tertarik dengan penawaran tersebut selanjutnya Terdakwa I bersedia menuju Rusunawa Pangkalbalam Kota Pangkalpinang menggunakan sepeda motor teman Terdakwa I. Sesampainya Terdakwa I di jalan sekitar Rusunawa Pangkalpinang, Terdakwa I menghubungi kembali nomor handphone  +63 907 845 1270 untuk memberitahu bahwa Terdakwa I sudah sampai dan harus kemana, orang tersebut mengatakan tunggu di pinggir jalan depan Rusunawa. Setelah Terdakwa I menunggu sekitar ± 10 (sepuluh) menit, tiba-tiba ada seseorang dengan mengunakan sepeda motor dan helm tertutup melempar sesuatu barang di depan motor Terdakwa I dan setelah Terdakwa I cek barang yang dilempar ternyata kotak rokok marlboro black. Tidak lama kemudian orang tersebut menghubungi Terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kotak rokok marlboro black tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa I mengambil kotak rokok tersebut, Terdakwa I pulang ke kost-an Terdakwa I yang beralamat di Gg. Nanas, RT/RW 009/002 Kebun Jeruk Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Sesampainya Terdakwa I di kost-an, Terdakwa I segera melihat dan mengecek isi dari kotak rokok tersebut dan Terdakwa I melihat isi kotak rokok yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Shabu. Kemudian telpon Terdakwa I berbunyi dan saat Terdakwa I lihat ada nomor tidak dikenal menghungi Terdakwa I mengunakan Aplikasi WhattsApps dengan nomor +62 882 8606 4519, ketika Terdakwa I angkat telpon tersebut, orang tersebut mengaku sebagai Sdr. DEBY dan bertanya “apakah shabunya sudah diterima?” dan dijawab “sudah”, selanjutnya Sdr. DEBY memberitahu bahwa Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa I terima sebanyak 3 (tiga) plastik ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dan Sdr. DEBY meminta Terdakwa I untuk membagi kedalam paket/ukuran kecil. kemudian dimasukkan kedalam pipet berwarna pink dan kuning dengan jumlah 31 (tiga puluh satu) buah, kedalam pipet berwarna hijau dengan jumlah 31 (tiga puluh satu) buah dan 3 (tiga) paket kecil/ukuran kecil tanpa dibungkus plastik pipet. Setelah itu Sdr. DEBI memberitahu “nanti tunggu kabar, kalau ada pembeli saya telfon, kamu cukup meletakkan narkotikanya dimana untuk pembeli itu urusan saya” dan Terdakwa I jawab “oke”.

------- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pada saat Terdakwa II LOGAN PADEDE Als LOGAN Bin LUSRI  menginap dikontrakan Terdakwa I, Terdakwa I memberitahu Terdakwa II untuk melempar Narkotika jenis shabu ke daerah Kejora Kabupaten Bangka Tengah selain itu Terdakwa II dijanjikan diberikan Narkotika jenis shabu secara gratis. Selanjutnya Sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa II menuju ke daerah yang beralamat di sekitaran Kejora untuk melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu sesuai arahan dari Terdakwa I. Terdakwa II melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu tersebut di Gg. sebelah Kantor Suzuki dengan dibungkus kotak rokok surya, selanjutnya setelah Terdakwa II lempar / letakkan Narkotika tersebut lalu Terdakwa II foto tempat dilempar/diletakkan narkotika shabu dan memberi kabar kepada Terdakwa I bahwa narkotika shabu sudah diletakkan/dilempar.

------- Bahwa dari 3 (tiga) paket narkotika shabu ukuran kecil tanpa dibungkus plastik pipet, 1 (satu) paket kecil Terdakwa 1 pergunakan sendiri dan 2 (dua) paket kecil narkotika shabu tanpa dibungkus plastik pipet Terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II. 1 (satu) paket kecil narkotika shabu untuk Terdakwa lempar/letakkan pada tanggal 24 Mei 2025 di sekitaran Kejora dan 1 (satu) paket kecil narkotika shabu diberikan sebagai upah dari Terdakwa II melemparkan/meletakkan narkotika shabu tersebut.

------- kemudian pada hari Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa I sedang tidur dikamar rumah kost, Terdakwa I terbangun mendengar suara Velg motor yang Terdakwa I gantung dekat jendela kamar jatuh. Pada saat Terdakwa I bangun Terdakwa melihat saksi ELANDIANSYAH dan saksi VEBRY VAGISTO yang langsung berteriak “polisi”, kemudian Terdakwa I diminta untuk tetap duduk dan salah satu dari polisi tersebut langsung bertanya kepada Terdakwa I “kamu yang bernama “rizki”, dan dijawab “iya benar”. Kemudian pihak kepolisian melihat dan menunjuk pipet berwarna “pink putih” yang terletak di atas kasur tempat Terdakwa I tidur dan bertanya kepada Terdakwa I apa isi pipet tersebut, dan dijawab Terdakwa I “isinya narkotika jenis shabu pak“, selanjutnya sebelum Terdakwa I mengambil pipet tersebut, Terdakwa I diminta untuk menunggu pak RT datang dulu, dan sekitar 15 menit kemudian pak RT yaitu saksi ROMANSYAH datang . Baru Terdakwa I diminta untuk mengambil dan menghitung narkotika jenis shabu diatas kasur tadi dengan disaksikan ketua RT. dan pihak kepolisian Tersangka  mengambil dan menghitung narkotika jenis shabu tersebut, dengan jumlah “12 (dua belas) pipet berwarna pink yang berisi narkotika jenis shabu”, kemudian pihak kepolisian kembali bertanya masih ada lagi atau tidak dan Terdakwa I jawab “masih”, kemudian Terdakwa I diminta untuk mengambil barang bukti lainnya “Terdakwa I mengambil kotak putih yang berisi 31 (tiga puluh satu) pipet berwarna hijau yang berisi paket kecil narkotika jenis shabu berada di atas kasur tempat Terdakwa I tidur, 19 (sembilan belas) pipet berwarna kuning yang berisi paket kecil narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik sedang yang berisikan narkotika jenis shabu”, kemudian pihak kepolisian kembali bertanya masih ada lagi atau tidak dan Terdakwa I jawab “masih”, kemudian Terdakwa I berdiri dan menuju sebuah meja masih didalam kamar tidur Terdakwa I dan mengambil sebuah “kotak hitam bertuliskan Aolon yang berisikan sebuah timbangan digital merk CHQ dan 2 (dua) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu”, kemudian pihak kepolisian kembali bertanya kepada Terdakwa I “masih ada lagi” dan Terdakwa I jawab “sudah tidak ada pak”.

Selanjutnya karena mendengar suara bising/ramai dari dalam kamar Terdakwa I, Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada dirumah Kost-an Terdakwa I, bangun dan melihat saksi ELANDIANSYAH dan saksi VEBRY VAGISTO yang langsung berteriak “polisi”, kemudian Terdakwa II diminta untuk tetap duduk di ruang tamu dan Terdakwa II langsung ditanya saksi VEBRY VAGISTO “kamu siapa” dan dijawab jawab “logan pak”. Kemudian saksi VEBRY VAGISTO bertanya lagi “ngapain kamu disini, dan dijawab “saya tinggal bersama rizki pak”, Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan Tedakwa II di depan ketua RT dan mengambil 2 (dua) handphone milik Terdakwa II yaitu 1 (satu) unit Handphone merek REALME Warna biru dengan Nomor: IMEI 861609045240997 (slot 1) & 861609045240989 (slot 2) dan 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Warna biru dengan Nomor: IMEI 352617374185788 (slot 1) & 352617374185782 (slot 2), dan setelah dilakukan pengecekan di depan ketua RT ada bukti chat via apps whatsapp antara Terdakwa II dan Terdakwa I, bahwa Terdakwa II membantu Terdakwa I melemparkan / meletakkan narkotika jenis shabu. kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke kantor Direktorat Reserse narkoba polda kep. Babel guna proses lebih lanjut.

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0166  tanggal 29 Mei 2025  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 3 (tiga) plastik klip bening sedang dan 62 (enam puluh dua) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat BB dan wadah 36,73 gram, berat wadah 8,52 gram, berat BB netto 28,21 gram, berat BB diuji 0,14 gram, berat BB sisa 28,07 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.-----------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR    

------- Bahwa Terdakwa I RIZKI RULLAH Als RIZKI Bin SUYOTO bersama-sama dengan Terdakwa II LOGAN PADEDE Als LOGAN Bin LUSRI pada hari Selasa tanggal 27 Mei tahun 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kost yang beralamat di Gg. Nanas RT. 009 RW. 002 Kebun Jeruk Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat Netto seberat 28,21 (dua puluh delapan koma dua puluh satu) gram, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan tersebut  dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I RIZKI RULLAH Als RIZKI Bin SUYOTO dihubungi oleh Sdr. DEBY (DPO) yang menyuruh Terdakwa I untuk membantu mengedarkan Narkotika jenis shabu dengan dijanjikan mendapatkan upah berupa uang dan narkotika shabu untuk dipakai sendiri/gratis. Selanjutnya atas tawaran tersebut Terdakwa I pikir-pikir dan setelah 3 (tiga) hari kemudian akhirnya Terdakwa I setuju dan menghubungi Sdr. DEBY menggunakan Apps whatsapp ke nomor +62 882 8606 4519. Lalu pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 Terdakwa I dihubungi seseorang yang tidak Terdakwa I kenal melalui telpon via Whatsapp dengan nomor +63 907 845 1270. Terdakwa I diminta / diarahkan untuk menuju ke daerah Rusunawa Pangkalbalam Kota Pangkalpinang kemudian Terdakwa I bertanya “siapa ini?” lalu dijawab oleh orang tersebut “diminta Sdr. DEBY untuk menghubungi Terdakwa I”. Kemudian Terdakwa I kembali bertanya “untuk apa saya ke Rusunawa?” lalu orang tersebut mengatakan bahwa Sdr. DEBY meminta kepada Terdakwa I untuk mengambil Narkotika jebis shabu dan nanti mendapat gaji atau upah dari penjualan Narkotika jenis shabu tersebut. Merasa tertarik dengan penawaran tersebut selanjutnya Terdakwa I bersedia menuju Rusunawa Pangkalbalam Kota Pangkalpinang menggunakan sepeda motor teman Terdakwa I. Sesampainya Terdakwa I di jalan sekitar Rusunawa Pangkalpinang, Terdakwa I menghubungi kembali nomor handphone  +63 907 845 1270 untuk memberitahu bahwa Terdakwa I sudah sampai dan harus kemana, orang tersebut mengatakan tunggu di pinggir jalan depan Rusunawa. Setelah Terdakwa I menunggu sekitar ± 10 (sepuluh) menit, tiba-tiba ada seseorang dengan mengunakan sepeda motor dan helm tertutup melempar sesuatu barang di depan motor Terdakwa I dan setelah Terdakwa I cek barang yang dilempar ternyata kotak rokok marlboro black. Tidak lama kemudian orang tersebut menghubungi Terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I untuk mengambil kotak rokok marlboro black tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa I mengambil kotak rokok tersebut, Terdakwa I pulang ke kost-an Terdakwa I yang beralamat di Gg. Nanas, RT/RW 009/002 Kebun Jeruk Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Sesampainya Terdakwa I di kost-an, Terdakwa I segera melihat dan mengecek isi dari kotak rokok tersebut dan Terdakwa I melihat isi kotak rokok yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Shabu. Kemudian telpon Terdakwa I berbunyi dan saat Terdakwa I lihat ada nomor tidak dikenal menghungi Terdakwa I mengunakan Aplikasi WhattsApps dengan nomor +62 882 8606 4519, ketika Terdakwa I angkat telpon tersebut, orang tersebut mengaku sebagai Sdr. DEBY dan bertanya “apakah shabunya sudah diterima?” dan dijawab “sudah”, selanjutnya Sdr. DEBY memberitahu bahwa Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa I terima sebanyak 3 (tiga) plastik ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dan Sdr. DEBY meminta Terdakwa I untuk membagi kedalam paket/ukuran kecil. kemudian dimasukkan kedalam pipet berwarna pink dan kuning dengan jumlah 31 (tiga puluh satu) buah, kedalam pipet berwarna hijau dengan jumlah 31 (tiga puluh satu) buah dan 3 (tiga) paket kecil/ukuran kecil tanpa dibungkus plastik pipet. Setelah itu Sdr. DEBI memberitahu “nanti tunggu kabar, kalau ada pembeli saya telfon, kamu cukup meletakkan narkotikanya dimana untuk pembeli itu urusan saya” dan Terdakwa I jawab “oke”.

------- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pada saat Terdakwa II LOGAN PADEDE Als LOGAN Bin LUSRI  menginap dikontrakan Terdakwa I, Terdakwa I memberitahu Terdakwa II untuk melempar Narkotika jenis shabu ke daerah Kejora Kabupaten Bangka Tengah selain itu Terdakwa II dijanjikan diberikan Narkotika jenis shabu secara gratis. Selanjutnya Sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa II menuju ke daerah yang beralamat di sekitaran Kejora untuk melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu sesuai arahan dari Terdakwa I. Terdakwa II melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu tersebut di Gg. sebelah Kantor Suzuki dengan dibungkus kotak rokok surya, selanjutnya setelah Terdakwa II lempar / letakkan Narkotika tersebut lalu Terdakwa II foto tempat dilempar/diletakkan narkotika shabu dan memberi kabar kepada Terdakwa I bahwa narkotika shabu sudah diletakkan/dilempar.

------- Bahwa dari 3 (tiga) paket narkotika shabu ukuran kecil tanpa dibungkus plastik pipet, 1 (satu) paket kecil Terdakwa 1 pergunakan sendiri dan 2 (dua) paket kecil narkotika shabu tanpa dibungkus plastik pipet Terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II. 1 (satu) paket kecil narkotika shabu untuk Terdakwa lempar/letakkan pada tanggal 24 Mei 2025 di sekitaran Kejora dan 1 (satu) paket kecil narkotika shabu diberikan sebagai upah dari Terdakwa II melemparkan/meletakkan narkotika shabu tersebut.

------- kemudian pada hari Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib ketika Terdakwa I sedang tidur dikamar rumah kost, Terdakwa I terbangun mendengar suara Velg motor yang Terdakwa I gantung dekat jendela kamar jatuh. Pada saat Terdakwa I bangun Terdakwa melihat saksi ELANDIANSYAH dan saksi VEBRY VAGISTO yang langsung berteriak “polisi”, kemudian Terdakwa I diminta untuk tetap duduk dan salah satu dari polisi tersebut langsung bertanya kepada Terdakwa I “kamu yang bernama “rizki”, dan dijawab “iya benar”. Kemudian pihak kepolisian melihat dan menunjuk pipet berwarna “pink putih” yang terletak di atas kasur tempat Terdakwa I tidur dan bertanya kepada Terdakwa I apa isi pipet tersebut, dan dijawab Terdakwa I “isinya narkotika jenis shabu pak“, selanjutnya sebelum Terdakwa I mengambil pipet tersebut, Terdakwa I diminta untuk menunggu pak RT datang dulu, dan sekitar 15 menit kemudian pak RT yaitu saksi ROMANSYAH datang . Baru Terdakwa I diminta untuk mengambil dan menghitung narkotika jenis shabu diatas kasur tadi dengan disaksikan ketua RT. dan pihak kepolisian Tersangka  mengambil dan menghitung narkotika jenis shabu tersebut, dengan jumlah “12 (dua belas) pipet berwarna pink yang berisi narkotika jenis shabu”, kemudian pihak kepolisian kembali bertanya masih ada lagi atau tidak dan Terdakwa I jawab “masih”, kemudian Terdakwa I diminta untuk mengambil barang bukti lainnya “Terdakwa I mengambil kotak putih yang berisi 31 (tiga puluh satu) pipet berwarna hijau yang berisi paket kecil narkotika jenis shabu berada di atas kasur tempat Terdakwa I tidur, 19 (sembilan belas) pipet berwarna kuning yang berisi paket kecil narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik sedang yang berisikan narkotika jenis shabu”, kemudian pihak kepolisian kembali bertanya masih ada lagi atau tidak dan Terdakwa I jawab “masih”, kemudian Terdakwa I berdiri dan menuju sebuah meja masih didalam kamar tidur Terdakwa I dan mengambil sebuah “kotak hitam bertuliskan Aolon yang berisikan sebuah timbangan digital merk CHQ dan 2 (dua) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu”, kemudian pihak kepolisian kembali bertanya kepada Terdakwa I “masih ada lagi” dan Terdakwa I jawab “sudah tidak ada pak”.

Selanjutnya karena mendengar suara bising/ramai dari dalam kamar Terdakwa I, Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada dirumah Kost-an Terdakwa I, bangun dan melihat saksi ELANDIANSYAH dan saksi VEBRY VAGISTO yang langsung berteriak “polisi”, kemudian Terdakwa II diminta untuk tetap duduk di ruang tamu dan Terdakwa II langsung ditanya saksi VEBRY VAGISTO “kamu siapa” dan dijawab jawab “logan pak”. Kemudian saksi VEBRY VAGISTO bertanya lagi “ngapain kamu disini, dan dijawab “saya tinggal bersama rizki pak”, Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan Tedakwa II di depan ketua RT dan mengambil 2 (dua) handphone milik Terdakwa II yaitu 1 (satu) unit Handphone merek REALME Warna biru dengan Nomor: IMEI 861609045240997 (slot 1) & 861609045240989 (slot 2) dan 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Warna biru dengan Nomor: IMEI 352617374185788 (slot 1) & 352617374185782 (slot 2), dan setelah dilakukan pengecekan di depan ketua RT ada bukti chat via apps whatsapp antara Terdakwa II dan Terdakwa I, bahwa Terdakwa II membantu Terdakwa I melemparkan / meletakkan narkotika jenis shabu. kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke kantor Direktorat Reserse narkoba polda kep. Babel guna proses lebih lanjut.

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0166  tanggal 29 Mei 2025  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 3 (tiga) plastik klip bening sedang dan 62 (enam puluh dua) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat BB dan wadah 36,73 gram, berat wadah 8,52 gram, berat BB netto 28,21 gram, berat BB diuji 0,14 gram, berat BB sisa 28,07 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu.

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-

 

Koba, 09 September 2025

Jaksa Penuntut Umum   

 

 

Hendriansyah, S.H., M.H. 

Jaksa Madya NIP. 19820812200703 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya