Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. BUNDERI ALIAS DERI BIN SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2407/L.9.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUNDERI ALIAS DERI BIN SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-108/Bateng/Eoh.2/09/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

BUNDERI Als DERI Bin SIDIK

 

Tempat Lahir

:

Pangkal Pinang

 

Umur / Tgl Lahir

:

23 Tahun / 11 oktober 2001

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Puput Rt.001 Rw.001 No. 14 Kec.Simpang Katis Kab.Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

B.

RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Terdakwa tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini, namun ditahan dalam perkara lain.

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

Pertama:

 

--- Bahwa Terdakwa BUNDERI Als DERI Bin SIDIK bersama samsa dengan Saksi Agus Bin Sunarsih, Saksi Suprianto Als Amet Bin Amin, dan Sdr. Fahri pada hari Kamis 1 Mei 2025 sampai dengan 12 Juli 2025 sekira pukul 11.00 s.d. 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun. 2025 bertempat di kebun kelapa sawit milik Saksi LYLY JUNIATI anak dari VICTOR SIMATUPANG yang berlokasi di Desa Puput Kec.Simpangkatis Kab.Bangka tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----

  • Terdakwa pada hari Sabtu 12 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB bersama dengan Saksi Agus Bin Sunarsih, Saksi Suprianto Als Amet Bin Amin, dan Sdr. Fahri sedang beristirahat di gudang Terdakwa kemudian bersepakat untuk melakukan pencurian di kebun sawit milik Saksi LYLY JUNIANTI. Lalu pergi berjalan kaki menuju kebun Saksi LYLY JUNIATI dengan membawa 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah dan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek. Setiba di kebun, Terdakwa bertugas mencari tandan buah sawit yang matang, Sdr.FAHRI memetik tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek, Saksi Amet dan Saksi AGUS mengangkut tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah menuju rumah Terdakwa. Setiba di gudang Terdakwa tandan buah sawit tersebut langsung kami timbang, pada saat itu berat total 230 Kg dengan total uang RP.600.000. Kemudian Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saksi Agus, Saksi Amet dan Sdr.Fahri dengan masing-masing orang RP.150.000;

 

  • Teradakwa pada hari Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 15.10 WIB  Terdakwa bersama Saksi Amet sedang beritirahat di gudang Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi amet berencana ingin mencuri di kebun Saksi LYLY JUNIANTI dengan pergi berjalan kaki menuju kebun Saksi LYLY JUNIANTI dengan membawa 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek dan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah .Setelah itu Terdakwa dan Saksi amet secara bergantian memetik tandan buah sawit.Setelah selesai Terdakwa dan Saksi Amet mengangkut tandan buah sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah menuju gudang Terdakwa .Pada saat itu kami mendapatkan tandan buah sawit sebanyak 7 tandan dengan berat 91 kg dengan total uang RP.240.000;
  • Terdakwa sebelumnya telah mengambil tandan buah sawit pada hari Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB sebanyak 8 tandan menuju gudang saya.tandan buah sawit tersebut dengan berat 104 Kg.Dengan total uang RP.260.000, pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB sebanyak 91 Kg.dengan total uang RP.228.000, pada hari Sabtu 14-Juni-2025 sekira pukul 12.40 WIB sebanyak 52 Kg.dengan total uang RP.130.000, pada hari Jumat 6 Juni 2025 sekira pukul 12.05 WIB sebanyak 80 Kg.dengan total uang RP.200.000, pada hari Senin 2 – Juni-2025 sekira pukul 11.40 WIB sebanyak 90 Kg. dengan total uang RP.234.000, pada hari Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB sebanyak 90 Kg.dengan total uang RP.234.000, pada hari Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 11.45 WIB  sebanyak 100 Kg.dengan total uang RP.260.000, pada hari Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 14.05 WIB sebanyak 90 kg.dengan total uang RP.234.000, pada hari Rabu 7 mei 2025 sekira pukul 11.20 WIB sebanyak 91 kg.Total uang RP.236.000, pada hari Pada Kamis 1 Mei 2025, sekira pukul 12.10 WIB sebanyak 90  kg.dengan total uang RP.234.000, dengan cara berjalan kaki sambil membawa  1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek, Setiba di kebun Terdakwa  langsung memetik tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek tersebut dan setelah mendapatkan beberapa tandan Terdakwa  pulang menuju Gudang Terdakwa  untuk  mengembalikan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek dan Kembali ke kebun tersebut membawa 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah, Kemudian Terdakwa  mengangkut  tandan sawit ke gudang Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa, Saksi Agus Bin Sunarsih, Saksi Suprianto Als Amet Bin Amin, dan Sdr. Fahri tidak ada meminta izin kepada pemilik kebun (Saksi LYLY JUNIANTI) sawit untuk mengambil tandan buah sawit dan pemilik kebun tidak ada memberikan izin untuk mengambil tanda buah sawit tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi Saksi LYLY JUNIANTI sebesar RP.2.856.000 (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHP. ---------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

--- Bahwa Terdakwa BUNDERI Als DERI Bin SIDIK pada hari Kamis 1 Mei 2025 sampai dengan 12 Juli 2025 sekira pukul 11.00 s.d. 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di kebun kelapa sawit milik Saksi LYLY JUNIATI anak dari VICTOR SIMATUPANG yang berlokasi di Desa Puput Kec.Simpangkatis Kab.Bangka tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------

  • Terdakwa pada hari Sabtu 12 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB bersama dengan Saksi Agus Bin Sunarsih, Saksi Suprianto Als Amet Bin Amin, dan Sdr. Fahri sedang beristirahat di gudang Terdakwa kemudian bersepakat untuk melakukan pencurian di kebun sawit milik Saksi LYLY JUNIANTI. Lalu pergi berjalan kaki menuju kebun Saksi LYLY JUNIATI dengan membawa 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah dan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek. Setiba di kebun, Terdakwa bertugas mencari tandan buah sawit yang matang, Sdr.FAHRI memetik tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek, Saksi Amet dan Saksi AGUS mengangkut tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah menuju rumah Terdakwa. Setiba di gudang Terdakwa tandan buah sawit tersebut langsung kami timbang, pada saat itu berat total 230 Kg dengan total uang RP.600.000. Kemudian Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saksi Agus, Saksi Amet dan Sdr.Fahri dengan masing-masing orang RP.150.000;
  • Teradakwa pada hari Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 15.10 WIB  Terdakwa bersama Saksi Amet sedang beritirahat di gudang Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi amet berencana ingin mencuri di kebun Saksi LYLY JUNIANTI dengan pergi berjalan kaki menuju kebun Saksi LYLY JUNIANTI dengan membawa 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek dan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah .Setelah itu Terdakwa dan Saksi amet secara bergantian memetik tandan buah sawit.Setelah selesai Terdakwa dan Saksi Amet mengangkut tandan buah sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah menuju gudang Terdakwa .Pada saat itu kami mendapatkan tandan buah sawit sebanyak 7 tandan dengan berat 91 kg dengan total uang RP.240.000;
  • Terdakwa sebelumnya telah mengambil tandan buah sawit pada hari Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB sebanyak 8 tandan menuju gudang saya.tandan buah sawit tersebut dengan berat 104 Kg.Dengan total uang RP.260.000, pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB sebanyak 91 Kg.dengan total uang RP.228.000, pada hari Sabtu 14-Juni-2025 sekira pukul 12.40 WIB sebanyak 52 Kg.dengan total uang RP.130.000, pada hari Jumat 6 Juni 2025 sekira pukul 12.05 WIB sebanyak 80 Kg.dengan total uang RP.200.000, pada hari Senin 2 – Juni-2025 sekira pukul 11.40 WIB sebanyak 90 Kg. dengan total uang RP.234.000, pada hari Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB sebanyak 90 Kg.dengan total uang RP.234.000, pada hari Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 11.45 WIB  sebanyak 100 Kg.dengan total uang RP.260.000, pada hari Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 14.05 WIB sebanyak 90 kg.dengan total uang RP.234.000, pada hari Rabu 7 mei 2025 sekira pukul 11.20 WIB sebanyak 91 kg.Total uang RP.236.000, pada hari Pada Kamis 1 Mei 2025, sekira pukul 12.10 WIB sebanyak 90  kg.dengan total uang RP.234.000, dengan cara berjalan kaki sambil membawa  1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek, Setiba di kebun Terdakwa  langsung memetik tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek tersebut dan setelah mendapatkan beberapa tandan Terdakwa  pulang menuju Gudang Terdakwa  untuk  mengembalikan 1 (satu) buah pisau pemotong tandan sawit/Pisau egrek dan Kembali ke kebun tersebut membawa 1 (satu) buah gerobak dorong/arko berwarna merah, Kemudian Terdakwa  mengangkut  tandan sawit ke gudang Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa, Saksi Agus Bin Sunarsih, Saksi Suprianto Als Amet Bin Amin, dan Sdr. Fahri tidak ada meminta izin kepada pemilik kebun (Saksi LYLY JUNIANTI) sawit untuk mengambil tandan buah sawit dan pemilik kebun tidak ada memberikan izin untuk mengambil tanda buah sawit tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi Saksi LYLY JUNIANTI sebesar RP.2.856.000 (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 30 September 2025

                             Penuntut Umum

 

 

Ayatullah Farhan, S.H

   Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya