Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Kba 1.Hendriansyah
2.Yuanita
FAISAL alias ANDI bin MUNIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 533/L.9.16/ Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendriansyah
2Yuanita
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL alias ANDI bin MUNIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-09/Bateng/Enz.2/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

FAISAL Alias ANDI Bin MUHIB

NIK

:

190303141903031404940004

Tempat lahir

:

Desa Delas

Umur/Tanggal lahir

:

30 Tahun / 14 April 1994.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Simpang Kades Lama Rt.07 Rw.07 Desa Delas Kecamatan Air Gegas Kabupatn Bangka Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SMA

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
        1. Penangkapan                                :   Sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d 29 Januari 2024
        2. Penahanan :
      1. Penyidik                                 :   Rutan, tanggal 29 Januari 2024 s/d 17 Februari 2024
      2. Perpanjangan PU                   :  Rutan, tanggal 18 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024
      3. Penuntut Umum                    :   Rutan, tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

 

 

  1. ISI DAKWAAN

 

PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa FAISAL Alias ANDI Bin MUHIB pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi PERI SAPUTRA Jl. Pesantren Rt. 010 Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangka Tengah yang berwenang mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa obat keras tidak memenuhi standar sebanyak 3000 (tiga ribu) tablet. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Informasi saksi HUDANA ALAM PUTRA, S.Sos Petugas Balai POM di Pangkalpinang akan ada Obat Keras yang tidak boleh diperjualbelikan yang akan dikirimkan melalui ekspedisi SiCepat dengan penerima atas nama Andi yang beralamat di Desa Nyelanding RT 20 Gang Garuda Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi HUDANA ALAM PUTRA, S.Sos, saksi WAHYU NUGRAHA, S.H. dan saksi ACHMAD HELVI bersama tim berkoordinasi pada saksi NOVITA TRIANAWATI petugas di Gudang SiCepat dan saksi PERI SAPUTRA yang bertanggungjawab langsung ke gudang sicepat dan bertugas mengantar paket ke area Kecamatan Air Gegas Bangka Selatan. Saksi HUDANA ALAM PUTRA, S.Sos menelpon untuk meminta tolong kepada PERI SAPUTRA supaya mengirimkan paket ke area Air Gegas namun saksi PERI SAPUTRA tidak mengetahui paket yang mana, saksi PERI SAPUTRA hanya ingat ada sesorang dengan nama ANDI menanyakan paketnya. Ternyata itulah yang dicari oleh Tim BPOM Nomor Resi 001838555443 penerima yaitu ANDI HP 082110866951 dengan alamat Desa Nyelanding RT 20 Gang Garuda, Air Gegas, Bangka Selatan, Kab Bangka Selatan,  pengirim Ms Store, Ciledug, Tangerang No HP 082282752460.
  • Bahwa paket dengan nomor Resi 0018385554438 tertera nama penerima ANDI (082377458965), dengan alamat Desa Nyelanding RT 20 Gang Garuda Air Gegas kabupaten Bangka Selatan sebanyak 300 Strip, 1 Strip 10 tablet (3000 (tiga ribu)) tablet adalah nama alias yang terdakwa pakai sebagai nama samaran agar tidak terdeteksi oleh petugas Kemudian sekira pukul 15.00 Wib, pada saat saksi HUDANA ALAM PUTRA, S.Sos saksi WAHYU NUGRAHA, S.H. dan saksi ACHMAD HELVI di rumah saksi PERI SAPUTRA, saksi PERI SAPUTRA menjelaskan bahwa setiap paket penerima atas nama Andi tidak pernah mau diantar kealamat yang tertera dipaket melainkan dilakukan pengambilan langsung di rumah saksi PERI SAPUTRA.
  • Kemudian pada Minggu tanggal 28 Januari sekira pukul 18.00, saksi HUDANA ALAM PUTRA, S.Sos saksi WAHYU NUGRAHA, S.H. dan saksi ACHMAD HELVI bersama beberapa staf Balai POM di Pangkalpinang, Personil Korwas PPNS POLDA Babel dan Tim Bea Cukai Kota Pangkalpinang melakukan Operasi Penindakan pada Pengiriman paket a.n Andi di Rumah saksi PERI SAPUTRA Jalan Pesantren RT 010 Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung. Penerima paket a.n Andi datang untuk mengambil paket tersebut dengan menggunakan Motor Nmax warna hitam dengan nomor polisi BN 4520 EB, penerima paket tersebut bernama FAISAL, selanjutnya setelah paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu saksi RUTH DAMAYANTI, paket tersebut berisi 300 Strip, 1 Strip 10 tablet (3000 (tiga ribu)) tablet obat tanpa merk yang diduga TRAMADOL. Selanjutnya Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL sebanyak 300 Strip 1 strip 10 tablet (3000 Tablet), Uang Tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan telepon seluler merk OPPO A16 warna putih sebanyak 1 (satu) Unit langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan pemesanan Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL sejak bulan Juli tahun 2022 awalnya terdakwa hanya mencoba beli di Instagram dengan kode TM (tanpa merk) kemudian terdakwa berkenalan dengan MUSA (sesuai surat BPOM Pangkalpinang yang ditujukan kepada Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI) di Instagram karena di nickname nya ada kode TM, karena baru pertama kali terdakwa membeli, terdakwa test dulu membeli sebanyak 3 strip, 1 strip 10 tablet (30 tablet) seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu 2 minggu kemudian terdakwa memesan kembali dan berlangsung sampai sekarang dan yang terakhir paket dikirim melalui Si Cepat  dengan nomor Resi 0018385554438, tujuan ANDI (082377458965), dengan alamat Desa Nyelanding RT 20 Gang Garuda Air Gegas kabupaten Bangka Selatan sebanyak 300 Strip, 1 Strip 10 tablet (3000 (tiga ribu)) tablet.
  • Bahwa terdakwa menjual Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL kepada Asoy orang Nadung, Chandra Ranggas, Heri Teran dan Fredy Nadung dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per papan/strip atau Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) per butir. total Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL yang disita sebanyak 300 papan/strip dengan nilai ekonomi sebanyak Rp.13.000.000, (tiga belas juta rupiah). Tujuan awal terdakwa memesan Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL tersebut hanya untuk konsumsi sendiri untuk menghilangkan pegal-pegal, selanjutnya dikarenakan tergiur dengan keuntungan, Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL tersebut terdakwa jual kembali dan apabila obat tersebut habis terdakwa pemesanan kembali kepada MUSA sampai ahirnya terdakwa ditangkap. bahwa keuntungan terdakwa dari menjual Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL adalah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per butir atau Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per strip.
  • Bahwa berdasarkan sertifikat pengujian Nomor : PP.01.01.BB.02.24.33 nama sampel : obat tanpa merk yang diduga TRAMADOL yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di  Pangkalpinang Agus Riyanto, S.Farm., Apt dengan kesimpulan keterangan : POSITIF TRAMADOL HCL DENGAN KADAR 105,63%.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa FAISAL Alias ANDI Bin MUHIB pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi PERI SAPUTRA Jl. Pesantren Rt. 010 Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangka Tengah yang berwenang mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi standar sebanyak 3000 (tiga ribu) tablet. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Pada Minggu tanggal 28 Januari sekira pukul 18.00, saksi HUDANA ALAM PUTRA, S.Sos saksi WAHYU NUGRAHA, S.H. dan saksi ACHMAD HELVI bersama beberapa staf Balai POM di Pangkalpinang, Personil Korwas PPNS POLDA Babel dan Tim Bea Cukai Kota Pangkalpinang melakukan Operasi Penindakan pada Pengiriman paket a.n Andi di Rumah saksi PERI SAPUTRA Jalan Pesantren RT 010 Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung. Penerima paket a.n ANDI datang untuk mengambil paket tersebut dengan menggunakan Motor Nmax warna hitam dengan nomor polisi BN 4520 EB, penerima paket tersebut bernama FAISAL, selanjutnya setelah paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu saksi RUTH DAMAYANTI, paket tersebut berisi 300 Strip, 1 Strip 10 tablet (3000 (tiga ribu)) tablet obat tanpa merk yang diduga TRAMADOL. Selanjutnya Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL sebanyak 300 Strip 1 strip 10 tablet (3000 Tablet), Uang Tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan telepon seluler merk OPPO A16 warna putih sebanyak 1 (satu) Unit langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

-    Bahwa paket dengan nomor Resi 0018385554438 tertera nama penerima ANDI (082377458965), dengan alamat Desa Nyelanding RT 20 Gang Garuda Air Gegas kabupaten Bangka Selatan sebanyak 300 Strip, 1 Strip 10 tablet (3000 (tiga ribu)) tablet adalah nama alias yang terdakwa pakai sebagai nama samaran agar tidak terdeteksi oleh petugas.

-      Bahwa terdakwa melakukan pemesanan Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL sejak bulan Juli tahun 2022 awalnya terdakwa hanya mencoba beli di Instagram dengan kode TM (tanpa merk) kemudian terdakwa berkenalan dengan MUSA (sesuai surat BPOM Pangkalpinang yang ditujukan kepada Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI) di Instagram karena di nickname nya ada kode TM, karena baru pertama kali terdakwa membeli, terdakwa test dulu membeli sebanyak 3 strip, 1 strip 10 tablet (30 tablet) seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu 2 minggu kemudian terdakwa memesan kembali dan berlangsung sampai sekarang dan yang terakhir paket dikirim melalui Si Cepat  dengan nomor Resi 0018385554438, tujuan ANDI (082377458965), dengan alamat Desa Nyelanding RT 20 Gang Garuda Air Gegas kabupaten Bangka Selatan sebanyak 300 Strip, 1 Strip 10 tablet (3000 (tiga ribu)) tablet.

-     Bahwa terdakwa menjual Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL kepada Asoy orang Nadung, Chandra Ranggas, Heri Teran dan Fredy Nadung dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per papan/strip atau Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) per butir. total Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL yang disita sebanyak 300 papan/strip dengan nilai ekonomi sebanyak Rp.13.000.000, (tiga belas juta rupiah). Tujuan awal terdakwa memesan Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL tersebut hanya untuk konsumsi sendiri untuk menghilangkan pegal-pegal, selanjutnya dikarenakan tergiur dengan keuntungan, Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL tersebut terdakwa jual kembali dan apabila obat tersebut habis terdakwa pemesanan kembali kepada MUSA sampai ahirnya terdakwa ditangkap. bahwa keuntungan terdakwa dari menjual Obat Tanpa Merk yang diduga TRAMADOL adalah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per butir atau Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per strip.

-     Bahwa berdasarkan sertifikat pengujian Nomor : PP.01.01.BB.02.24.33 nama sampel : obat tanpa merk yang diduga TRAMADOL yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di  Pangkalpinang Agus Riyanto, S.Farm., Apt dengan kesimpulan keterangan : POSITIF TRAMADOL HCL DENGAN KADAR 105,63%.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------

 

 

Koba, 27 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Yuanita, S.H

Jaksa Muda  NIP.198106122002122002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya