Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Kba Van Jessica RIO IRVANTO PANJAITAN Alias ROI Anak Dari ALASTON PANJAITAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 492/L.9.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO IRVANTO PANJAITAN Alias ROI Anak Dari ALASTON PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                           P-29

  

SOP FROM-08

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk:PDM-19/Bateng/Eoh.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :    

1.

N a m a

:

RIO IRVANTO PANJAITAN ALS ROI ANAK DARI ALASTON PANJAITAN

 

Tempat Lahir

:

Kampung Mangga (Sumatera Utara)

 

Umur/Tanggal Lahir

:

25 tahun / 31 Desember 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Koba RT. 007 Kel. Jelutung Kec. Namang Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMK (Kelas II)

           

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan  :

Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam perkara lain.

 

  1. Dakwaan :

---------Bahwa ia terdakwa RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROI Anak Dari ALASTON PANJAITAN hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah proyek pembangunan pencucian mobil yang beralamatkan di Jalan Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

---------- Bahwa  Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB berawal saat Terdakwa hendak pergi ke Bengkel tambal ban milik orang tua Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 CC berwarna Silver dengan No Rangka : MH1KF4122MK346537, No Mesin KF41E2350653 Tanpa Nopol Terpasang milik Terdakwa yang beralamatkan di Kel. Arung dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan tujuan mengantarkan ban bekas untuk kebutuhan Bengkel Tambal ban milik orang tua Terdakwa. Kemudian setelah mengantarkan ban bekas ke bengkel tambal ban milik orang tua Terdakwa sekira Pukul 13.30 wib Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Koba RT/RW 007/000 Kel. Jelutung Kec. Namang Kab. Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 CC berwarna Silver dengan No Rangka : MH1KF4122MK346537, No Mesin KF41E2350653 Tanpa Nopol Terpasang milik Terdakwa, saat dipertengahan jalan Terdakwa berhenti di tempat Proyek pembangunan pencucian mobil yang beralamatkan di Jalan Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Dengan maksud tujuan ingin membuang air kecil, Kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 CC berwarna Silver dengan No Rangka : MH1KF4122MK346537, No Mesin KF41E2350653 Tanpa Nopol Terpasang milik Terdakwa tersebut tepat disebelah kanan Proyek pembangunan pencucian mobil tersebut yang berjarak kurang lebih 6 (enam) meter dari Proyek pembangunan pencucian mobil tersebut kemudian Terdakwa pun langsung memasuki Proyek pembangunan pencucian mobil tersebut yang tidak dipagari, yang mana saat Terdakwa berada di dalam Proyek pembangunan pencucian mobil tersebut tanpa di sengaja Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin Gerinda Merk NLG warna Biru, 1 (satu) Unit Mesin Gerinda Merk RYU Warna Hijau yang berada di dalam 1 (satu) buah ember dan 1 (satu) Unit Mesin Bor Merk ATS Warna Hijau, dan 1 (satu) unit mesin Bor Merk MODERN warna Merah yang berada tepat disebelah 1 (satu) buah ember yang berisikan 1 (satu) unit mesin Gerinda Merk NLG warna Biru, 1 (satu) Unit Mesin Gerinda Merk RYU Warna Hijau tersebut.

Selanjutnya Terdakwa mendekati barang-barang tersebut, muncul lah niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa langsung mengambil barang-barang tersebut. kemudian Terdakwa langsung membawa barang-barang tersebut kedalam box 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 CC berwarna Silver dengan No Rangka : MH1KF4122MK346537, No Mesin KF41E2350653 Tanpa Nopol Terpasang milik Terdakwa tersebut, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit mesin Gerinda Merk NLG warna Biru, 1 (satu) Unit Mesin Gerinda Merk RYU Warna Hijau, 1 (satu) Unit Mesin Bor Merk ATS Warna Hijau, dan 1 (satu) unit mesin Bor Merk MODERN warna Merah tersebut kemudian Terdakwa langsung kabur  menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Koba RT/RW 007/000 Kel. Jelutung Kec. Namang Kab. Bangka Tengah.

Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit mesin gerinda merk RYU warna hijau dan 1 (satu) unit mesin bor merk MODERN warna merah tersebut dengan cara memposting 1 (satu) unit mesin gerinda merk RYU warna hijau dan 1 (satu) unit mesin bor merk MODERN warna merah tersebut melalui akun FACEBOOK milik Terdakwa dengan harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa memposting 1 (satu) unit mesin gerinda merk RYU warna hijau dan 1 (satu) unit mesin bor merk MODERN warna merah tersebut. Kemudian ada salah satu orang dengan akun FACEBOOK dengan nama ALALAH SUBUHAD memulai menghubungi Terdakwa dengan tujuan menanyakan dan menawar 1 (satu) unit mesin gerinda merk RYU warna hijau dan 1 (satu) unit mesin bor merk MODERN warna merah yang mana 1 (satu) unit mesin gerinda merk RYU warna hijau dan 1 (satu) unit mesin bor merk MODERN warna merah tersebut Terdakwa posting di akun FACEBOOK milik Terdakwa tersebut. Setelah kami melakukan tawar menawar kemudian Terdakwa memutuskan menjual 1 (satu) unit mesin gerinda warna hijau merk RYU dan 1 (satu) unit bor listrik warna merah merk MODERN yang Terdakwa posting di akun FACEBOOK milik Terdakwa tersebut dengan harga Rp. 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). kepada salah satu orang pemilik akun FACEBOOK dengan nama ALALAH SUBUHAD tersebut. kemudian Terdakwa dan salah satu orang pemilik akun FACEBOOK dengan nama ALALAH SUBUHAD melakukan kesepakatan bertemu di sebuah Ruko yang beralamatkan di Jl. Raya Koba Kel. Kejora Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah untuk melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit mesin gerinda merk RYU warna hijau dan 1 (satu) unit mesin bor merk MODERN warna merah tersebut. Kemudian sekira pukul 19.30 Terdakwa pergi kerumah Sdr RIAN dan mengajak Sdr RIAN untuk pergi dengan tujuan menemani Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit mesin gerinda merk RYU warna hijau dan 1 (satu) unit mesin bor merk MODERN warna merah tersebut kemudian Terdakwa bersama Sdr RIYAN pergi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa ke sebuah Ruko yang beralamatkan di Jl. Raya Koba Kel. Kejora Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah. Untuk bertemu salah satu orang pemilik akun FACEBOOK dengan nama ALALAH SUBUHAD tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr RIYAN menunggu salah satu orang pemilik akun FACEBOOK dengan nama ALALAH SUBUHAD tersebut. Setelah satu orang pemilik akun FACEBOOK dengan nama ALALAH SUBUHAD datang Terdakwa dan satu orang pemilik akun FACEBOOK dengan nama ALALAH SUBUHAD tersebut langsung melakukan transaksi jual beli sesuai kesepakatan dengan membayar beli 1 (satu) unit mesin gerinda merk RYU warna hijau dan 1 (satu) unit mesin bor merk MODERN warna merah dengan harga Rp. 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah pemilik akun FACEBOOK dengan nama ALALAH SUBUHAD melakukan pembayaran kemudian Terdakwa langsung mengajak Sdr RIAN pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan Jl. Koba RT/RW 007/000 Kel. Jelutung Kec. Namang Kab. Bangka Tengah. Maksud dan tujuan terdakwa menjual barang-barang tersebut adalah untuk mendapatkan uang guna membeli keutuhan sehari-hari.

Bahwa terdakwa dalam hal mengambil  1 (satu) Unit Mesin Gerinda Merk RYU Warna Hijau, 1 (satu) Unit Mesin Bor Merk ATS Warna Hijau, dan 1 (satu) unit mesin Bor Merk MODERN warna Merah tersebut tidak ada izin dari siapapun dan saksi korban ADE WAHYUDI tidak ada memberikan izin kepada siapapun untuk mengambil barang-barang tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ADE WAHYUDI Als WAHYU Bin DIDI mengalami kerugian sebesar rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)..----------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 21 Maret 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

Van Jessica, S.H., M.H

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970411 201902 2 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya