Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Kba Wira Andika,S.H. GUNAWAN Alias GUN Bin AMIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 501/L.9.16/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Alias GUN Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No: PDM-20/Bateng/Eoh.2/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa  : 

N a m a

:

GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN

Tempat Lahir

:

Kurau

Umur/Tanggal Lahir

:

39 Tahun/ 17 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pesantren Rt/Rw. 010/000 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SD Kelas IV (empat)

 

 

 

           

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

7 Januari 2025 s.d 8 Januari 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 8 Januari 2025 s.d tanggal 27 Januari 2025;

 

Perpanjang PU

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 28 Januari 2025 s.d tanggal 8 Maret 2025

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 26 Februari 2025 s.d tanggal 17 Maret 2025

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib di Dermaga Perahu nelayan yang beralamatkan di Desa Kurau timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Saksi GUSTI RANDA Als GUSTI Bin M.TAWIL meminta Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL untuk membantu mengangkut ikan di pasar, lalu Saksi GUSTI RANDA Als GUSTI Bin M.TAWIL memberitahu Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL “PERAHU KA NIH BANYAK AIR NYA” kemudian Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL pun pergi mengecek perahu tersebut, setelah sampai Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL pun mengecek perahu untuk memastikan dari mana air bisa masuk ke dalam perahu Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL, setelah Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL cek bahwa 1 (satu) buah Aki FB70 Berkekuatan 70 volt dan 1 (satu) buah charger Aki dengan merek STANLEY warna merah sudah tidak ada lagi didalam perahu milik Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL;
  • Bahwa Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL terakhir melihat 1 (satu) buah Aki FB70 berkekuatan 70 volt dan 1 (satu) buah Charger Aki merek STANLEY warna merah, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pada pukul 22.00 Wib yang dimana barang tersebut masih terletak didalam perahu;
  • Bahwa untuk harga baru pada saat Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL bersama Saksi GUSTI RANDA Als GUSTI Bin M.TAWIL membeli 1 (satu) buah Aki FB70 berkekuatan 70 Volt tersebut seharga Rp.1.420.000.- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) buah charge Aki dengan merek STANLEY warna merah berkisaran ± Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), sehingga Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa cara Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN melakukan pencurian pada hari sabtu tanggal 04 januari 2025 sekira pukul 01.30 Wib di sebuah kapal yang terletak di Dermaga Perahu Nelayan yang beralamatkan di Desa Kurau Timur Kec. Koba  Kab. Bangka Tengah, Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN berjalan kaki pergi menujuh Dermaga Perahu Nelayan sesampai di kapal jaring milik Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL, Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN langsung membuka pintu kapal jaring milik Saksi WAHYUDI Als MEMO Bin M.TAWIL;
  • Bahwa kemudian Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN mengambil 1 (satu) buah aki merk FB70 dengan berkekuatan 70 amper warna putih dengan cara Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN membuka kabel yang ada di ujung kepala aki setelah berhasil terbuka secara bersamaan Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN mengambil 1 (satu) buah charger merk Stanley bewarna merah yang terletak disebelah aki tersebut dengan cara diangkat;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN bawah ke dekat Sungai Tebok Dusun Trans Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah untuk diamankan/sembunyikan terlebih dahulu di dalam Semak belukar rumput ilalang;
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 januari 2025 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN bertemu dengan Saksi ULANDARI Als ULAN Bin BUJOT di Jalan Trans Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN langsung menawarkan 1 (satu) buah Aki merk FB70 dengan berkekuatan 70 amper warna putih dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) namun Saksi ULANDARI Als ULAN Bin BUJOT tidak mau membelinya dengan harga tersebut;
  • Bahwa Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN pun menawarkan kembali dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi ULANDARI Als ULAN Bin BUJOT pun mengiyakan tetapi Saksi ULANDARI Als ULAN Bin BUJOT mau melihat baranganya dulu setelah itu Saksi ULANDARI Als ULAN Bin BUJOT pun pergi menujuh kios solar, kamipun janjian ketemu di Sungai Tebok Dusun Trans Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa sekira pukul 09.30 Wib di Sungai Tebok Dusun Trans Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN memperlihatkan barang tersebut kepada Saksi ULANDARI Als ULAN Bin BUJOT, setelah melihat barang Saksi ULANDARI Als ULAN Bin BUJOT berkata bahwa ada chargernya juga, Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN pun menjawab iya, Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN pun langsung menawarkan semuanya dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ULANDARI Als ULAN Bin BUJOT menjelaskan bahwa dia cuma ada uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN pun setuju dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut, setelah transaksi Saksi ULANDARI Als ULAN Bin BUJOT membawa barang-barang tersebut pulang kerumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mio soul warna hijau dengan nomor polisi BN 7934 DQ  miliknya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN melakukan pencurian terhadap 1 (satu) buah Aki merk FB70 dengan berkekuatan 70 amper warna putih dan 1 (satu) buah charger merk Stanley bewarna merah adalah untuk Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN jual dan uang hasil penjualan Terdakwa GUNAWAN Als GUN Bin AMIRUDIN gunakan untuk keperluan sehari-hari seperti membeli beras dan rokok.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 26 Februari 2025

         Penuntut Umum,

 

                

Wira Andika, S.H.,

                                                                                                       Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya