Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Kba Wira Andika,S.H. SAIFAN SAPUTRA Alias PUTRA Bin RIFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 491/L.9.16/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFAN SAPUTRA Alias PUTRA Bin RIFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-19/Bateng/Eoh.2/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa  :           

N a m a

:

SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI

 

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

 

Umur/Tanggal Lahir

:

18 tahun / 06 April 2006

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Bukit Kijang Rt 001 Rw 000 Kec. Namang Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan Terakhir

:

SMA

 

 

 

 

           

           

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

Menyerahkan Diri

 

2.

Penahanan

 

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 26 Januari 2025 s.d tanggal 14 Februari 2025

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 15 Februari 2025 s.d tanggal 26 Maret 2025

 

Jenis Penahanan

:

Lapas Klas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 26 Februari 2025 s.d tanggal 17 Maret 2025

 

           

 

  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI pada hari minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.02 Wib yang beralamatkan di Dusun Batu Kijang Rt 005 Desa Bukit Kijang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.02 Wib yang mana awalnya Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI sering meninggalkan baju dirumah Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU setiap Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI sesudah meminum beralkohol;
  • Bahwa pada saat Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU sedang karaoke Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI lewat dan menanyakan kepada Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “PUT KAMU ADE KETINGGALAN BAJU TIDAK WARNA HITAM” , terus dijawab oleh Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “ADA” lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU menjawab “ KAMU MAU OK” dijawab oleh Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “MAU” lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU jawab “TUKAR OK SAMA BAJU KU”, terus dijawab oleh Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “TIDAK MAU, SAYA SAYANG DENGAN BAJU TUH” kemudian Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU menanyakan dimana baju tersebut lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU jawab “DI PONDOK KEBUN BOS” kemudian Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI mengajak “YOH TUNJUK KAN JALANNYA, KITA PERGI NGAMBIL E” lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU jawab “NANTI LAH KALAU KAMU MAU, KAMU AMBIL SENDIRILAH”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI langsung pulang dan Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU pun melanjutkan karaoke, kurang lebih 1 (satu) jam kemudian datanglah Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI menanyakan kepada Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU dimana baju tersebut namun Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU tidak mengiraukan pertanyaan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI dikarenakan sebelumnya Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU bilang nanti;
  • Bahwa kemudian Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI kembali menanyakan baju tersebut sambil bernada tinggi, dikarenakan Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU tidak enak dilihat orang pada saat itu lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU mengajak Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI ke tempat sepi yang berkisaran ± 50 meter dari tempat Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU karaoke sebelumnya;
  • Bahwa Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU menanyakan kepada Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “APA MAU KAMU, JANGAN DITEMPAT RAMAI” lalu dijawab oleh Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “AOKLAH, KITA NGOMONG BAIK-BAIK SAJA” lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU jawab sambil menempalkan kepala Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU ke kepala Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “KALAU NGOMONG BAIK-BAIK JANGAN MERUSAK ACARA ORANG KAN MALU DILIHAT ORANG” kemudian datang Saksi BAMBANG ALPARIZI Als BAMBANG Bin MUHIDIN melerai kami dan membawa Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI ke depan halaman rumah Saksi BAMBANG ALPARIZI Als BAMBANG Bin MUHIDIN;
  • Bahwa Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI melakukan penganiayaan terhadap Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU dengan cara sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, yang pertama langsung memukul Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU kearah leher bagian bawah sebelah kiri menggunakan tangan kanan, pada saat itu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU tidak mengetahui bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam dengan panjang ± 28 cm sudah di tangan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI, pada saat itu kemungkinan Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU sudah terkena tusukan namun Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU tidak merasa terkena tusukan;
  • Bahwa kedua Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI langsung memukul Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU kearah leher bagian bawah sebelah kiri menggunakan tangan kanan namun pada saat itu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU sempat melakukan perlawanan dengan cara Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU menepis tangan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI;
  • Bahwa kemudian pukulan ketiga langsung memukul Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU kearah leher bagian bawah sebelah kiri menggunakan tangan kanan dan namun pada saat itu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU langsung menahan pukulan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI dan dari situlah Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU mengetahui bahwa Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI sudah menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam dengan panjang ± 28 cm;
  • Bahwa Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam dengan panjang ± 28 Cm adalah milik Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI sendiri yang Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI beli sejak tahun 2018, dan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam dengan panjang ± 28 Cm karena sebelum kejadian tersebut Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI hendak pergi untuk menangkap ikan sepat di kolong yang berada di Desa Bukit Kijang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa penyebab Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI melakukan penganiayan terhadap Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU tersebut karena dimana pada saat itu Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI mau mengambil 1 (Satu) helai Baju Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI di Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU, dan Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU menjawab kalau 1 (Satu) helai Baju tersebut berada di kebun Bos, dan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI menjawab ‘’ kalau tidak ada gimana’’ kemudian Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU langsung menantang Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI untuk berkelahi;
  • Bahwa Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU dan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI pada saat kejadian dalam pengaruh minuman keras (alkohol) jenis arak;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI, Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU mengalami pendarahan luka tusukan di leher bagian bawah sebelah kiri sebanyak ± 3 (tiga) kali dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum korban / Sdr ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEPATI HAMZAH dengan surat Visum Et Repertum No.070/02/RSUDDH/I/2025 tanggal 26 Januari 2025, yang hasilnya berdasarkan temuan-temuan yang di dapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dr. Rachel Gabriela Elaeis Uliarta Sidabutar, terdapat luka terbuka pada leher depan dengan ukuran tiga kali dua sentimeter, tapi luka rata, sudut runcing dan terdapat luka terbuka pada dada depan sisi kiri dengan jarak tiga sentimeter dari leher dengan ukuran tiga kali dua sentimeter, tepi luka rata, sudut runcing dengan pendarahan aktif. Disimpulkan bahwa korban adalah seorang Laki-laki, umur dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka tusuk pada leher dan dada sisi kiri. Luka tersebut berpotensi menyebabkan halangan pada kehidupan sehari-hari.

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI pada hari minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.02 Wib yang beralamatkan di Dusun Batu Kijang Rt 005 Desa Bukit Kijang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah dengan sengaja telah melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 00.02 Wib yang mana awalnya Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI sering meninggalkan baju dirumah Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU setiap Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI sesudah meminum beralkohol;
  • Bahwa pada saat Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU sedang karaoke Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI lewat dan menanyakan kepada Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “PUT KAMU ADE KETINGGALAN BAJU TIDAK WARNA HITAM” , terus dijawab oleh Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “ADA” lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU menjawab “ KAMU MAU OK” dijawab oleh Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “MAU” lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU jawab “TUKAR OK SAMA BAJU KU”, terus dijawab oleh Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “TIDAK MAU, SAYA SAYANG DENGAN BAJU TUH” kemudian Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU menanyakan dimana baju tersebut lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU jawab “DI PONDOK KEBUN BOS” kemudian Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI mengajak “YOH TUNJUK KAN JALANNYA, KITA PERGI NGAMBIL E” lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU jawab “NANTI LAH KALAU KAMU MAU, KAMU AMBIL SENDIRILAH”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI langsung pulang dan Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU pun melanjutkan karaoke, kurang lebih 1 (satu) jam kemudian datanglah Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI menanyakan kepada Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU dimana baju tersebut namun Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU tidak mengiraukan pertanyaan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI dikarenakan sebelumnya Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU bilang nanti;
  • Bahwa kemudian Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI kembali menanyakan baju tersebut sambil bernada tinggi, dikarenakan Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU tidak enak dilihat orang pada saat itu lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU mengajak Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI ke tempat sepi yang berkisaran ± 50 meter dari tempat Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU karaoke sebelumnya;
  • Bahwa Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU menanyakan kepada Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “APA MAU KAMU, JANGAN DITEMPAT RAMAI” lalu dijawab oleh Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “AOKLAH, KITA NGOMONG BAIK-BAIK SAJA” lalu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU jawab sambil menempalkan kepala Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU ke kepala Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI “KALAU NGOMONG BAIK-BAIK JANGAN MERUSAK ACARA ORANG KAN MALU DILIHAT ORANG” kemudian datang Saksi BAMBANG ALPARIZI Als BAMBANG Bin MUHIDIN melerai kami dan membawa Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI ke depan halaman rumah Saksi BAMBANG ALPARIZI Als BAMBANG Bin MUHIDIN;
  • Bahwa Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI melakukan penganiayaan terhadap Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU dengan cara sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, yang pertama langsung memukul Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU kearah leher bagian bawah sebelah kiri menggunakan tangan kanan, pada saat itu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU tidak mengetahui bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam dengan panjang ± 28 cm sudah di tangan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI, pada saat itu kemungkinan Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU sudah terkena tusukan namun Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU tidak merasa terkena tusukan;
  • Bahwa kedua Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI langsung memukul Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU kearah leher bagian bawah sebelah kiri menggunakan tangan kanan namun pada saat itu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU sempat melakukan perlawanan dengan cara Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU menepis tangan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI;
  • Bahwa kemudian pukulan ketiga langsung memukul Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU kearah leher bagian bawah sebelah kiri menggunakan tangan kanan dan namun pada saat itu Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU langsung menahan pukulan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI dan dari situlah Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU mengetahui bahwa Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI sudah menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam dengan panjang ± 28 cm;
  • Bahwa Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam dengan panjang ± 28 Cm adalah milik Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI sendiri yang Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI beli sejak tahun 2018, dan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam dengan panjang ± 28 Cm karena sebelum kejadian tersebut Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI hendak pergi untuk menangkap ikan sepat di kolong yang berada di Desa Bukit Kijang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa penyebab Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI melakukan penganiayan terhadap Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU tersebut karena dimana pada saat itu Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI mau mengambil 1 (Satu) helai Baju Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI di Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU, dan Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU menjawab kalau 1 (Satu) helai Baju tersebut berada di kebun Bos, dan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI menjawab ‘’ kalau tidak ada gimana’’ kemudian Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU langsung menantang Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI untuk berkelahi;
  • Bahwa Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU dan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI pada saat kejadian dalam pengaruh minuman keras (alkohol) jenis arak;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa SAIFAN SAPUTRA Als PUTRA Bin RIFANDI, Saksi ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU mengalami pendarahan luka tusukan di leher bagian bawah sebelah kiri sebanyak ± 3 (tiga) kali dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum korban / Sdr ROBBY SAPUTRA Als BOBI Bin SYAMSU UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEPATI HAMZAH dengan surat Visum Et Repertum No.070/02/RSUDDH/I/2025 tanggal 26 Januari 2025, yang hasilnya berdasarkan temuan-temuan yang di dapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dr. Rachel Gabriela Elaeis Uliarta Sidabutar, terdapat luka terbuka pada leher depan dengan ukuran tiga kali dua sentimeter, tapi luka rata, sudut runcing dan terdapat luka terbuka pada dada depan sisi kiri dengan jarak tiga sentimeter dari leher dengan ukuran tiga kali dua sentimeter, tepi luka rata, sudut runcing dengan pendarahan aktif. Disimpulkan bahwa korban adalah seorang Laki-laki, umur dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka tusuk pada leher dan dada sisi kiri. Luka tersebut berpotensi menyebabkan halangan pada kehidupan sehari-hari.

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 26 Februari 2025

         Penuntut Umum,

 

                

Wira Andika, S.H.,

                                                                                               Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya