Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk:PDM-37/Bateng/Eoh.2/03/2025
- Identitas Terdakwa :
1.
|
N a m a
|
:
|
M. SANGGRANA GUNTARA Als GUN Bin RIDUAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Palembang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 tahun / 13 Oktober 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Fajar Pasir Padi Puri Bhayangkara RT 002 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan
Penahanan oleh Penyidik
|
|
|
:
:
|
Tanggal 23 Januari 2025
Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d tanggal 11 Februari 2025.
|
Perpanjang Oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Februari 2025 s/d tanggal 23 Maret 2025.
Rutan, sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d tanggal 12 April 2025.
|
- Dakwaan :
---------Bahwa Terdakwa M. SANGGRANA GUNTARA Als GUN Bin RIDUAN bersama dengan saksi THOMY SANJAYA Als TOMI Bin SARNOTO (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), saksi MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM Bin AHWAN JANUARI dan saksi FIRMAN NULKARIM Als FIRMAN Bin SYARKOWI (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.05 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak – tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa M. SANGGRANA GUNTARA Als GUN yang merupakan supir di CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA yang bergerak di bidang jasa transportasi ekspedisi pengiriman minyak CPO Kelapa Sawit dari PT. MENTARI SAWIT MAKMUR melakukan pengisian muatan minyak CPO kelapa sawit sebanyak 8,8 (delapan koma delapan) ton yang berada di Desa Ranggas Kecamatan Air Gegas Kab. Bangka Selatan ke dalam tangki 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX Nomor Rangka MHMFE447E2R00567 Nomor Mesin 4D33-250652 warna biru putih tahun 2002. Kemudian setelah tangki tersebut diisi dan dilakukan penyegelan di tutup tangki bagian atas oleh terdakwa.
- Bahwa setelah 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX Nomor Rangka MHMFE447E2R00567 Nomor Mesin 4D33-250652 warna biru putih tahun 2002 yang berisikan 8,8 (delapan koma delapan) ton yang berada dalam penguasaan terdakwa SANGGRANA dibawa ke Pelabuhan Pangkalbalam Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dengan membawa surat jalan. Kemudian pada saat di jalan keluar dari PT. MENTARI SAWIT MAKMUR terdakwa menghubungi saksi THOMY SANJAYA melalui telepon untuk memberitahu bahwa terdakwa sudah di jalan kemudian saksi THOMY SANJAYA mengatakan untuk berhenti di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah untuk mengambil dan memindahkan muatan minyak CPO kelapa sawit milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA. Setelah itu pada pukul 15.05 Wib terdakwa menghubungi Kembali saksi THOMY SANJAYA karena telah tiba di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru kemudian saksi THOMY SANJAYA menelepon saksi NAZAM untuk menanyakan situasi kemudian saksi THOMY SANJAYA menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwasannya situasi di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah aman sehingga terdakwa masuk ke dalam Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru yang mana sudah terdapat 3 (tiga) orang yaitu saksi FIRMAN, Sdr. DOVA dan saksi ARBIYAN SAPUTRA dan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter warna kuning.
- Bahwa terhadap 8,8 (delapan koma delapan) ton minyak CPO kelapa sawit yang berada dalam penguasaan terdakwa tersebut kemudian oleh terdakwa dipindahkan dari truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih ke truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan cara memarkirkan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih disebelah truk Mitsubishi Canter warna kuning kemudian terdakwa SANGGRANA membuka segel tangki atas dan membuka tutup tangki atas kemudian sdr. DOVA menghidupkan 1 (satu) unit mesin robin, saksi FIRMAN memegang selang ke dalam truk tangki mintsubishi PS 125 warna kuning dan saksi ARBIYAN memegang selang ke dalam truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk Nopol BN 8295 WX. Kemudian setelah 5 (lima) menit terdakwa memberitahukan kepada Sdr. DOVA untuk mematikan 1 (satu) unit mesin robin dan terdakwa SANGGRANA menutup tangki dan memasang segel tutup tangki atas.
- Bahwa kemudian terdakwa SANGGRANA membawa keluar truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk tangki nopol BN 8295 WX dengan kembali menghubungi saksi THOMY SANJAYA dan saksi NAZAM untuk memantau akses keluar gang Jalan Minfo Desa Jeruk untuk dibawa ke Pelabuhan Pangkalbalam. Kemudian sekira pukul 15.55 Wib terdakwa tiba di Pelabuhan Pangkal Balam untuk dilakukan penimbangan berat muatan dan menuju ke tempat bongkar muatan namun saksi DEDE SOPIAN selaku tim bongkar muat menemukan minyak CPO kelapa sawit yang berada di dalam truk tangki Mitsubishi type PE 447 Nopol BN 8295 WX tersisa kurang lebih 5 (lima) ton yang seharusnya 8,8 (delapan koma delapan) ton yang mana terdapat selisih muatan yang ada disurat jalan.
- Bahwa sebelumnya terdakwa SANGGRANA juga telah mengambil dan memiliki minyak CPO kelapa sawit milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA yang dalam penguasaannya tidak memiliki izin dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA sebanyak 4 (empat) kali dengan cara memindahkan sebagian sebanyak masing – masing kurang lebih 1 (satu) ton dari truk tangki Mitsubishi type PE 447 Nopol 8295 WX ke truk tangki Mitsubishi PS 125 warna kuning bersama saksi NAZAM, saksi THOMY SANJAYA Als TOMI, saksi ARBIYAN dan Sdr DOVA.
- Bahwa terdakwa M. SANGGRANA GUNTARA Als GUN memperoleh keuntungan sebesar Rp7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA bukanlah dari kejahatan melainkan dari hasil memiliki sebagian minyak CPO kelapa sawit milik PT. MENTARI SAWIT MAKMUR yang seharusnya oleh terdakwa M. SANGGRANA lakukan pengantaran ke Pelabuhan Pangkalbalam namun pada saat di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah terdakwa SANGGRANA bersama dengan saksi THOMY SANJAYA, saksi NAZAM dan saksi FIRMAN sengaja memiliki dan menguasai dengan cara memindahkan sebagian minyak CPO kelapa sawit sebanyak 3,8 ton milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA ke dalam truk Mitsubishi PS 125 Warna kuning yang dibawa oleh Sdr. DOVA. Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp52.800.000 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. -----------------------------------------------------------
Koba, 08 April 2025
Penuntut Umum,
Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016
|
|