Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM-07/Bateng/Eoh.2/01/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama
|
:
|
ROMLAN BIN PONIRAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Palembang
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
35 Tahun / 23 April 1989
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Sinar Laut RT. 017 RW. 006 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas III
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
NIK
|
:
|
1904012304890001
|
- Status Penahanan
Penangkapan
Penahanan oleh Penyidik
|
:
:
|
27 Desember 2024
Rutan Polres Bangka Tengah sejak 27 Desember 2024 s/d 15 Januari 2025;
|
Perpanjang Oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah Sejak 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025;
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025;
|
- Dakwaan :
---------Bahwa Terdakwa ROMLAN BIN PONIRAN pertama pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 04:00 Wib. kedua pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 18:30 Wib. ketiga hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 00:00 Wib. dan keempat pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 03:00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Desember tahun 2024 bertempat di rumah saksi YOGA PRANATA ALS YOGA BIN JASMANI, dirumah saksi SAMSUL KODRI ALS KODRI BIN ZULFIKAR dan dirumah saksi SYAMSUL PAJRI ALS PAJRI BIN SYAFI’I kesemuanya beralamat di komplek perumahan Eks PT. Kobatin Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada suatu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian ruma sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa ROMLAN BIN PONIRAN pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 04:00 Wib. mendatangi rumah milik saksi YOGA PRANATA yang beralamat di Komplek Eks PT. Kobatin Kelurahan Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah untuk melakukan pencurian yang mana Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu belakang rumah dengan merusak kunci gembok pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah kedik (parang kecil untuk merumput). Setelah berhasil masuk dan berada didalam rumah Terdakwa mendapati tidak ada pemilik dirumah selanjutnya Terdakwa mencari barang-barang berharga dan menemukan uang tunai Rp. 600.000,- yang berada di atas meja kecil yang berada didalam kamar YOGA PRANATA dan selanjutnya Terdakwa membawa pergi uang tersebut. akibat perbuatan Terdakwa saksi YOGA PRANATA mengalami kerugian berupa uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kerusakan 1 (satu) buah kunci gembok pintu rumah.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 18:30 Wib Terdakwa kembali medatangi komplek perumahan Eks PT. Kobatin Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah untuk melakukan pencurian dan Terdakwa mendatangi rumah milik saksi SAMSUL KODRI. Sesampainya dirumah SAMSUL KODRI tersangka masuk melalui pintu depan dengan merusak sambungan engsel pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah kedik setelah berada didalam rumah lalau masuk kedalam kamar dengan merusak sambungan gembok pintu kamar menggunakan kedik akan tetapi Terdakwa tidak menemukan barang berharga sehingga Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SAMSUL KODRI.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 00:00 Wib. Terdakwa kembali medatangi komplek perumahan Eks PT. Kobatin Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah untuk melakukan pencurian dan Terdakwa mendatangi rumah milik saksi SYAMSUL PAJRI yang mana Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu bagian depan yang lebih dulu Terdakwa merusak sambungan engsel pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah kedik setelah masuk kedalam rumah Terdakwa mendapati tidak ada penghuni rumah selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar untuk mencari barang-barang berharga akan tetapi Terdakwa tidak menemukan barang-barang berharga sehingga Terdakwa pergi menginggalkan saksi SYAMSUL PAJRI.
- Selanjutnya untuk keempat kalinya Terdakwa kembali mendatangi rumah milik saksi YOGA PRANATA untuk melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 03:00 Wib. terdakwa masuk kedalam rumah saksi YOGA PRANATA melalui pintu belakang dengan lebih dulu merusak sambungan gembok pitu tersebut namun pada saat itu suat Terdakwa membuka pintu tersebut didengar oleh saksi JIMMI PRAYOGA yang sedang tidur dirumahnya yang bersebelahan dengan rumah saksi YOGA PRANATA sehingga saksi JIMMI PRAYOGA langsung bangun dan mengecek kerumah saksi YOGA PRANATA dan benar saksi JIMMI PRAYOGA mendapati Terdakwa sedang berada didalam rumah saksi YOGA PRANANA yang berusaha masuk kedalam kamar sehingga meneriaki Terdakwa dengan kata “MALING” yang membuat Terdakwa memutuskan keluar dari dalam rumah namun diluar rumah sempat dihadang oleh saksi JIMMI PRAYOGA namun Terdakwa mengancam saksi JIMMI PRAYOGA menggunakan kedik yang ia bawa tapi JIMMI PRAYOGA memberikan perlawanan untuk menghadang Terdakwa tapi Terdakwa sempat berhasil melarikan diri kemudian saksi JIMMI PRAYOGA dibantu oleh saksi SYAMSUL KODRI yang sebelumnya mendengar teriakan saksi JIMMI PRAYOGA sehingga berhasil mengamankan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi YOGA PRANATA mengalami kerugian uang tunai Rp. 600.000,- beserta gembok pintu yang dirusak tersangka begitu juga dengan saksi SAMSUL KODRI, SYAMSUL PAJRI mengalami kerugian kerusakan gembok.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------
Koba, 20 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
Wayan Indra Lesmana, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003
|
|
|