Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Kba 1.UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H.
2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
ANGGA SANJAYA Alias ANGGA Bin HUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-685/L.9.16/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H.
2DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SANJAYA Alias ANGGA Bin HUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDM- 08/Bateng/Enz.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ANGGA SANJAYA Als ANGGA Bin HUSNI (Alm)

NIK

Tempat lahir

:

:

1971042408880002

Pangkalpinang

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 24 Agustus 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pasir Padi RT/RW 006/002 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Paket C)

 

  1. STATUS PENAHANAN:

 

  • Penyidik

:

Rutan,sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d tanggal 10 Februari 2025

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d tanggal 22 Maret 2025

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang,sejak tanggal 13 Maret 2025 s/d tanggal 01 April 2025

 

  1. ISI DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa ANGGA SANJAYA Als ANGGA Bin HUSNI (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 00.02 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Ulim Kel. Kampung Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh sdr KUNTUL (DPO) melalui telepon untuk menyuruh Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di Jl. Ulim Kel. Kampung Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah kemudian Terdakwa berangkat menuju ke lokasi yang fotonya sudah dikirimkan melalui Whatsapp oleh sdr KUNTUL. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa turun dari sepeda motor dan pada saat Terdakwa turun, saksi ARIP TIRTANA, saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa, langsung mengamankan Terdakwa  dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Poco warna Abu-abu di tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa diinterogasi dan Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa hendak mengambil narkotika jenis shabu dari sdr KUNTUL, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang berjarak 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa berdiri. Saksi ARIP TIRTANA, saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI  dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung kemudian memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi MISTI. Setelah ditunjukkan surat tugas kepolisian, dilakukan penggeledahan dan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang terbungkus  1 (satu) buah kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan 6 (enam) potongan pipet warna hitam yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) potongan pipet bening lis warna merah putih berisikan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu terbungkus 1 (satu) plastik klip besar. Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik sdr KUNTUL yang akan Terdakwa simpan dan lemparkan sesuai perintah sdr KUNTUL. Kemudian Terdakwa dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pasir Padi Kel. Air itam kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi FEBRIA AQUARI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital Merek HWH Warna Hitam di dalam lemari kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari  sdr KUNTUL yaitu sejak tanggal 14 Januari 2025. Bahwa tugas Terdakwa adalah mengambil narkotika jenis shabu kemudian membagi jadi paket-paket kecil dan melempar/meletakkan di suatu tempat sesuai perintah kemudian mengirimkan foto kepada sdr KUNTUL. Bahwa kesepakatan Terdakwa dengan sdr KUNTUL yaitu Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap kali selesai meletakkan narkotika jenis shabu dan upah pakai narkotika jenis shabu sebanyak seperempat gram/jie.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.25.0020, tanggal 23 Januari 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik atas nama ANGGA SANJAYA Als ANGGA Bin HUSNI (Alm), POSITIF mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 25.087.11.16.05.0019K terhadap 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebelum uji laboratoris 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram.

 

----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I. -------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa terdakwa ANGGA SANJAYA Als ANGGA Bin HUSNI (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 00.02 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Ulim Kel. Kampung Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan dirumah kontrakan terdakwa di Jl. Pasir Padi RT/RW 006/002 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 00.02 Wib, Terdakwa turun dari sepeda motor di Jl. Ulim Kel. Kampung Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan pada saat Terdakwa turun, saksi ARIP TIRTANA, saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa, langsung mengamankan Terdakwa  dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Poco warna Abu-abu di tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa diinterogasi dan Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa hendak mengambil narkotika jenis shabu dari sdr KUNTUL, kemudian Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang berjarak 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa berdiri. Saksi ARIP TIRTANA, saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI  dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung kemudian memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi MISTI. Setelah ditunjukkan surat tugas kepolisian, dilakukan penggeledahan dan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang terbungkus  1 (satu) buah kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan 6 (enam) potongan pipet warna hitam yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) potongan pipet bening lis warna merah putih berisikan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu terbungkus 1 (satu) plastik klip besar. Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik sdr KUNTUL yang akan Terdakwa simpan dan lemparkan sesuai perintah sdr KUNTUL. Kemudian Terdakwa dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pasir Padi Kel. Air itam kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi FEBRIA AQUARI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital Merek HWH Warna Hitam di dalam lemari kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.25.0020, tanggal 23 Januari 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik atas nama ANGGA SANJAYA Als ANGGA Bin HUSNI (Alm), POSITIF mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 25.087.11.16.05.0019K terhadap 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto sebelum uji laboratoris 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram.

------Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ----------------

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 17 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Ummi Azizatul Aryfah,S.H.

Jaksa Madya NIP. 198610032008122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya