| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No:PDM-116/Bateng/Eoh.2/102/2025
- Identitas Terdakwa I :
|
N a m a
|
:
|
BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangka Tengah
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
20 tahun / 13 Oktober 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Penyak RT. 10 Rw 00 Kec. Koba
Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa atau Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
Identitas Terdakwa II :
|
N a m a
|
:
|
DENY KURNIAWAN Als DENI Bin SUHERMAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkal Pinang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
41 tahun / 30 Desember 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Depati Hamzah Rt.002 Rw.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkal Pinang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (Sekolah Dasar) kelas II (Dua)
|
|
|
|
|
Identitas Terdakwa III :
|
N a m a
|
:
|
DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangka Tengah
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
20 tahun / 27 Mei 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Penyak RT. 15 Rw 00 Kec. Koba
Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ParaTerdakwa :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
20 Agustus 2025 s.d 21 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s.d tanggal 9 September 2025
|
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 10 September 2025 s.d tanggal 19 Oktober 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 08 Oktober 2025 s.d tanggal 27 Oktober 2025
|
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa I BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN, Terdakwa II DENY KURNIAWAN Als DENI Bin SUHERMAN dan Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Areal Perkebunan Sawit PT. SAML (Sinar Agro Makmur Lestari) yang beralamatkan di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada Hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib Saksi ARIFIN SAPTASOMA Als ARIFIN Bin OBINSOMA menghubungi Saksi AGUS SUDARTO Als AGUS Bin SUPALI bahwa TBS milik PT. SAML (Sinar Agro Makmur Lestari) telah dicuri oleh orang lain dikarenakan Saksi ARIFIN SAPTASOMA Als ARIFIN Bin OBINSOMA melihat pelepah berhaburan dan ada bekas panen dipohon sawit tersebut;
- Bahwa kemudian Saksi ARIFIN SAPTASOMA Als ARIFIN Bin OBINSOMA menyisir lokasi perkebunan tersebut dan ada melihat orang yang sedang mengisi TBS Sawit ke dalam bak mobil truck yang dicurigai diambil dari perkebunan milik PT. SAML (Sinar Agro Makmur Lestari) setelah mengetahui hal tersebut Saksi ARIFIN SAPTASOMA Als ARIFIN Bin OBINSOMA langsung pergi ke Polres Bangka Tengah agar ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa keberadaan TBS buah kelapa sawit sebelum diambil oleh Terdakwa I BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN, Terdakwa II DENY KURNIAWAN Als DENI Bin SUHERMAN dan Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO masih berada di pohon kelapa sawit yang berada di Areal Perkebunan Sawit PT. SAML (Sinar Agro Makmur Lestari) dan akibat kejadian tersebut pihak PT. SAML (Sinar Agro Makmur Lestari) mengalami kerugian kurang lebih sebesar ± Rp.5.000.000 (Tiga Juta Rupiah);
- Bahwa peran Terdakwa I BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN memanen dengan menggunakan 1 (satu) Buah Dodos sedangkan Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO memanen dengan menggunakan 1 (satu) Buah Egrek dan Terdakwa II DENY KURNIAWAN Als DENI Bin SUHERMAN bertugas sebagai pengumpul buah yang telah Terdakwa I BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN, Terdakwa II DENY KURNIAWAN Als DENI Bin SUHERMAN dan Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO panen;
- Bahwa cara Terdakwa I BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN, Terdakwa II DENY KURNIAWAN Als DENI Bin SUHERMAN dan Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO melakukan pencurian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib Areal Perkebunan Sawit PT. SAML (Sinar Agro Makmur Lestari), sebelum berangkat ke Lokasi Terdakwa I BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN membawa 1 (satu) Buah Dodos sedangkan Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO membawa 1 (satu) Buah Egrek lalu Terdakwa I BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN, Terdakwa II DENY KURNIAWAN Als DENI Bin SUHERMAN dan Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO berangkat ke lokasi dengan berboncengan 3 (tiga) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek MIO SOUL warna merah milik Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN, Terdakwa II DENY KURNIAWAN Als DENI Bin SUHERMAN dan Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO melakukan pencurian terhadap TBS Sawit milik PT. SAML (Sinar Agro Makmur Lestari) rencananya uang hasil penjualan TBS akan digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti membeli Rokok dan kebutuhan lain-lain;
- Bahwa Terdakwa I BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN, Terdakwa II DENY KURNIAWAN Als DENI Bin SUHERMAN dan Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO melakukan pencurian di areal Perkebunan sawit milik PT. SAML (Sinar Agro Makmur Lestari) sebanyak 2 (dua) kali pertama pada hari jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak ± 800 Kg dengan jumlah uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa I BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN, Terdakwa II DENY KURNIAWAN Als DENI Bin SUHERMAN dan Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib;
- Bahwa Terdakwa I BASTIAN Als KONG Bin SULAIMAN, Terdakwa II DENY KURNIAWAN Als DENI Bin SUHERMAN dan Terdakwa III DENI MALIK Als DEN Bin PARIYANTO tidak ada meminta izin kepada Pihak PT. SAML (Sinar Agro Makmur Lestari) yang beralamatkan di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah ataupun orang lain dalam melakukan pencurian TBS Sawit tersebut.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Koba, 13 Oktober 2025
Penuntut Umum,
Romaila, S.H.,
Ajun Jaksa |