Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.Irdo Nanto Rossi
1.MUHIBAT Alias ABAT Bin RUSMAN (Alm)
2.DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR
3.EDDY HARYANTO Alias ITO Bin WANDU
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 460/L.9.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2Irdo Nanto Rossi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHIBAT Alias ABAT Bin RUSMAN (Alm)[Penahanan]
2DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR[Penahanan]
3EDDY HARYANTO Alias ITO Bin WANDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-06/Bateng/Eku.2/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I.

Nama Lengkap

:

MUHIBAT Als ABAT BIN RUSMAN (Alm)

 

Nomor Identitas

:

1905041708920002

 

Tempat lahir

:

Air Bulin

 

Umur/tanggal lahir

:

 31 Tahun / 17 Agustus 1992

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jln. Raya Muntok Desa Ibul Kec. Simpang Teritip kab. Bangka barat

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD

 

II.

Nama Lengkap

:

DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR

 

Nomor Identitas

:

1905040906930001

 

Tempat lahir

:

Dendang

 

Umur/tanggal lahir

:

 31 Tahun / 09 Juni 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Dendang Kec, Kelapa Kab. Bangka Barat, berdomisili Dusun Bujang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMK

 

III.

Nama Lengkap

:

EDDY HARYANTO Als ITO Bin WANDU

 

Nomor Identitas

:

1904020502800001

 

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/tanggal lahir

:

 44 Tahun / 05 Februari 1980

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kel. Dul RT.020 RW.000 Kec. Pangkalanbaru, Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

  1. PENAHANAN (RUTAN):
  • Penyidik
  • Perpanjangan Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

:

 

:   

Rutan, 17 Januari 2024 s.d 05 Februari 2024

Rutan, 06 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024

 

Rutan, 14 Maret 2024 s.d 02 April 2024

  1. DAKWAAN :

Pertama:

 -------- Bahwa Terdakwa MUHIBAT Als ABAT BIN RUSMAN (Alm), terdakwa DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR dan terdakwa EDDY HARYANTO Als ITO Bin WANDU  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Dul, Kec. Pangkalan baru Kab.Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, baik sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut:-----------------------------------------------------------------Bahwa Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa MUHIBAT Als ABAT BIN RUSMAN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR melakukan pembelian BBM (bahan bakar minyak) jenis pertalite yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dari Sdr Ruslan, Sdr Holidi, Sdr Roby. Dan terdakwa MUHIBAT Als ABAT BIN RUSMAN (Alm) dengan terdakwa DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR juga melakukan pembelian dari terdakwa EDDY HARYANTO Als ITO Bin WANDU (selaku pengerit BBM jenis pertalite) sebanyak 12 buah Jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan total keseluruhan ± 220 (dua ratus dua puluh) Liter dengan harga Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya BBM jenis pertalite yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dan terdakwa DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) per liter ke toko- toko yang berada di wilayah Kab. Bangka Barat, Yang mana terdakwa MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dan terdakwa DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR mendapat keuntungan dari hasil penjualan BBM jenis pertalite tersebut:

---------Bahwa Sdr. EDDY HARYANTO Als ITO Bin WANDU (selaku pengerit BBM jenis pertalite) melakukan pembelian/pengeritan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertalite menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang warna Hitam Nopol BN 1349 TN dengan Tangki yang sudah dimodifikasi secara berulang di SPBU 24.331.115 Kejora Kab. Bangka Tengah. Untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertalite pertama sebanyak 40 (empat puluh) liter menggunakan Barcode dari Pertamina, kemudian pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertalite Kedua dan ketiga sebanyak 60 (enam puluh) liter tanpa menggunakan barcode dari Pertamina. Adapun Total keseluruhan BBM Jenis Pertalite sebanyak ± 220 (dua ratus dua puluh) liter, selanjutnya BBM (bahan bakar minyak) jenis Pertalite tersebut dilakukan pengangkutan ke tempat pengurasan yang berada di Kelurahan Dul, Kec. Pangkalanbaru, Kab. Bangka Tengah, kemudian BBM jenis Pertalite tersebut akan dijual kepada sdr. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dan sdr. DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR dengan harga Rp. 10.500.,- (Sepuluh Ribu lima Ratus Rupiah) dan selanjutnya bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertalite tersebut akan dijual kembali oleh sdr. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dan sdr. DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR Ke Kab. Bangka Barat dengan harga perliter Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah).

----------Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib Anggota subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kep. Babel melakukan pengintaian di SPBU Kejora 24.331.115, Kab. Bangka Tengah dan menemukan 1 unit mobil kijang Warna hitam BN 1349 TN yang melakukan pembelian/pengeritan menggunakan tangki modifikasi, yang selanjutnya tim pembuntutan dan menemukan tempat pelaku melakukan pengurasan di Kelurahan Dul, Kec. Pangkalanbaru, Kab. Bangka Tengah dan menemukan ada puluhan jerigen yang berisi pertalite, Yang Dimana BBM Pertalite tersebut akan dijual kepada sdr. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dengan harga  Rp. 10.500.,- (Sepuluh Ribu lima Ratus Rupiah) dan  selanjutnya BBM Pertalite tersebut akan dijual kembali oleh sdr. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) Ke Kab. Bangka Barat dengan harga perliter Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah), Kemudian pada pukul 19.30 Wib anggota Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kep. Babel melakukan pengamanan terhadap saksi-saksi dan barang bukti dibawa ke Polda Kep. Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.

---------Bahwa barang bukti yang diamankan terkait aktivitas Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang terjadi Kelurahan Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah tersebut yaitu :

  • 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry warna Putih Nopol BN 8116 RC.
  • 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan total ±595 (lima ratus Sembilan puluh lima) Liter.
  • 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang warna Hitam Nopol BN 1349 TN dengan Tangki yang sudah dimodifikasi.
  • 12 (dua belas) jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan total ±220 (dua ratus dua puluh) Liter.

---------Bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan oleh Sdr. EDDY HARYANTO Als ITO Bin WANDU, sdr. MUHIBAT Als ABAT Bin RUSMAN (Alm) dan sdr. DENI SAPUTRA Bin ISKANDAR guna untuk mendapatkan keuntungan tersebut tanpa adanya izin usaha Niaga dan/atau pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dari Pemerintah atau bukan sebagai Penyalur yang ditunjuk/ditetapkan oleh Badan Penagtur Hilir Minyak dan Gas Bumi adalah tidak diperbolehkan.

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana------------------------------------------

 

                              

Koba, 20 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

Guntur Brahmano Hilmawan,S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.19960626 202012 1 016

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya