Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Kba 1.Mila Karmila
2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
1.RUSLAN Bin RUSLI
2.HOLIDI Alias BOLOT Bin RUSLAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 461/L.9.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
2DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN Bin RUSLI[Penahanan]
2HOLIDI Alias BOLOT Bin RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-07/Bateng/Eku.2/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal                

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

RUSLAN Bin RUSLI.

1404030107730073.

Kulur.

50 Tahun  /1 juli 1973.

Laki-laki.

Indonesia.

Desa Air Buluh Kecamatan Petaling Kab. Bangka Tengah.

Islam

Wiraswasta.

SD Tidak Tamat

 

Terdakwa  II

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal                

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

HOLIDI Als BOLOT Bin RUSLAN

 

Air Medang.

29 Tahun  /19 Februari 11995.

Laki-laki.

Indonesia.

Desa Pasir Garam  RT.02   RW.  001 Kecamatan Petaling Kab. Bangka Tengah

 Islam

Buruh Harian Lepas.

SMP

 

 

  1. PENAHANAN : (RUTAN)

Masing-masing terdakwa di Tahan

  • Penyidik
  • Perpanjangan Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum              

:

:

:

Tanggal 17 Januari 2024   s/d  05 Februari 2024     

Tanggal 06 Februari 2024 s/d  16 Maret  2024.

Tanggal  14 Maret 2024 s/d 02 April 2024.

                                                                                                     

  1. DAKWAAN :

 

------ Bahwa terdakwa I RUSLAN Bin RUSLI   bersama-sama dengan terdakwa II HOLIDI Als BOLOT Bin RUSLAN pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024, bertempat di pondok kebun yang terletak di Kelurahan  Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten  Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, baik sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.

Perbuatan tersebut  dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -----------------------Bahwa pada hari Kamis  tanggal 11 Januari 2024 terdakwa I RUSLAN  bertemu dengan saksi MUHIBAT di sebuah  toko di daerah  Pasir garam Pangkalpinang  yang mana pada saat itu saksi  MUHIBAT mengatakan berencana ingin mencari BBM  jenis  Pertalite dan   meminta tolong kepada terdakwa I RUSLAN untuk dicarikan BBM  Jenis Pertalite tersebut dengan mengatakan untuk modal membeli BBM jenis Pertalite  saksi MUHIBAT yang menyediakan.

  • Bahwa pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 , terdakwa I RUSLAN menghubungi saksi MUHIBAT untuk menanyakan apakah saksi MUHIBAT jadi mencari BBM Jenis Pertalite, saat itu di jawab saksi MUHIBAT dirinya sudah  dalam perjalanan ke Pangkalpinang dan mereka sepakat  untuk bertemu di pondok kebun yang terletak di Kelurahan  Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten  Bangka Tengah, kemudian terdakwa I RUSLAN menghubungi saksi  FAHDENI Als ADEN  terdakwa II HOLIDI Als BOLOT menawarkan untuk menjadi pengerit BBM jenis pertalie di SPBU Kejora, dan sekira pukul 15.30 wib saksi  MUHIBAT dan saksi  DENI SAPUTRA tiba di lokasi pengurasan di pondok kebun yang terletak di Kelurahan  Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten  Bangka Tengah selanjutnya saksi  MUHIBAT memberikan modal  Kepada terdakwa I RUSLAN Sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) lalu setelah menerima uang tersebut terdakwa I RUSLAN membagi uang tersebut kepada para pengerit diantaranya kepada terdakwa II HOLIDI Als BOLOT sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah menerima uang dari terdakwa I RUSLAN  lalu sekira pukul 16.00 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT    dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taruna warna Biru dengan  nomor Polisi BN 1802 TQ langsung  melakukan aktifitas pengantrian di SPBU Kejora dan melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 50 (lima puluh) liter tanpa menggunakan barcode, setelah mendapatkan 50 (lima puluh) liter BBM jenis Pertalite lalu terdakwa II HOLIDI Als BOLOT menuju pondok kebun yang terletak di Kelurahan  Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten  Bangka Tengah    untuk memindahkan BBM jenis Pertalite ke dalam Jerigen, setelah selesai menguras selanjutnya sekira Pukul 17.30 wib   terdakwa II HOLIDI Als BOLOT kembali melakukan pembelian BBM jenis Pertalite untuk yang  ke-2 (dua) di SPBU Kejora sebanyak 50 (lima puluh) liter   tanpa menggunakan barcode,  setelah mengisi  BBM selanjutnya terdakwa II HOLIDI Als BOLOT menguras kembali di pondok kebun yang terletak di Kelurahan  Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten  Bangka Tengah  lalu  sekira Pukul 18.30 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT  peergi lagi ke SPBU Kejora untuk melakukan pembelian BBM jenis Pertalite yang ke-3 (tiga) kalinya   sebanyak 50 (lima puluh) liter  dan sekira Pukul 19.30 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT kembali melakukan pembelian BBM jenis Pertalite yang ke-4 (empat)  di SPBU Kejora sebanyak50 (lima puluh) liter dan selanjutnya membawa BBM jenis Pertalite ke pondok kebun yang terletak di Kelurahan  Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten  Bangka Tengah untuk di kuras, yang mana setiap pengisian 50 (lima puluh) liter BBM jenis Pertalite terdakwa II HOLIDI Als BOLOT membayar sebesar Rp. 512.500,- (lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)  untuk pembayaran BBM jenis Pertalite (Rp. 10.000,- /liter) dan Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk upah petugas nozel (Rp. 250,-/liter).
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira 16.30 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT kembali mendapat uang dari terdakwa I RUSLAN sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) lalu dengan menggunakan  1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taruna warna Biru dengan  nomor Polisi BN 1802 TQ mulai melakukan aktifitas pengantrian menggunakan Tangki Modifikasi di SPBU Kejora, kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak sebanyak 200 (dua ratus) liter tanpa menggunakan barcode dengan total pembayaran Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) , dengan rincian Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran BBM jenis Pertalite sebanyak 200 liter dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) untuk upah petugas nozzle sebesar  1  Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)/per  setelah selesai mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Kejora  lalu sekira pukul 19.15 wib terdakwa II HOLIDI Als BOLOT membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taruna warna Biru dengan  nomor Polisi BN 1802 TQ dengan isi BBM jenis Pertalite sebanyak sekitar 200 (dua Ratus) liter dalam tangki  ke pondok kebun yang terletak di Kelurahan  Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten  Bangka Tengah  untuk di kuras namun sekira pukul   19.30 wib   pada saat dilakukan aktifitas  pengurasan dari mobil tanki ke jerigen-jerigen oleh terdakwa I RUSLAN, terdakwa II HOLIDI Als BOLOT bersama para pengerit lain yaitu saksi ROBI FADENI Als ADEN, saksi EDDY HERMANTO, saksi DENI SAPUTRA dan  saksi MUHIBAT   saat itu   datang saksi PEMBRI, saksi IMAM FIRDAUS dan tim dari Ditreskrimsus Polda Kep.Bangka Belitung melakukan penangkapan dan pengamanan kegiatan penyalah gunaan BBM jenis Pertalite dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa  jerigen berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 57 jerigen dengan total ±1000 Liter dan ditemukan juga 3  (tiga) unit mobil yang sedang Standby dilokasi yakni : 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry warna Putih Nopol BN 8116 RC, 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Pickup Toyota warna Hijau Nopol BN 1297 QR,  dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taruna warna Biru Nopol BN 1802 TO. Selanjutnya terdakwa I RUSLAN, terdakwa II HOLIDI Als BOLOT,   saksi ROBI FADENI Als ADEN, saksi EDDY HERMANTO, saksi DENI SAPUTRA dan  saksi MUHIBAT beserta barang bukti yang ada di tempat tersebut   dibawa ke Polda kep. Babel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Report Of Analysis tanggal 20 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Sucaofindo UP Pangkal Pinang ditandatangani oleh GIAN PRABUHARTO terhadap Barang Bukti yang dikirim Oleh Penyidik adalah PERTALITE.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 Tentang  Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------

          Koba, 20 Maret 2024

                                                                                             Jaksa Penuntut Umum

 

 

                                                                                        Guntur Brahmano Hilmawan,S.H

  Ajun Jaksa Madya NIP.19960626 202012 1 016

 

Pihak Dipublikasikan Ya