Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Kba 1.Muhammad Ikbal
2.Yuanita
SARBANDI Alias BANDI Bin ROMLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 532/L.9.16/ Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Ikbal
2Yuanita
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARBANDI Alias BANDI Bin ROMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg-Perkara : PDM-08/Bateng/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SARBANDI Als BANDI Bin ROMLI

NIK

:

1971050606830003

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun/ 06 Juni 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. M Toyib Rt.003 Rw.004 Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas (Pedagang)

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tanggal 12 Januari 2024 s.d 13 Januari 2024

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Pengadilan Negeri I
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

 

:

 

Rutan, 13 Januari 2024 s/d 01 Februari 2024

Rutan, 02 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024

Rutan, 13 Maret 2024 s/d 11 April 2024

 

Rutan, 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

 

  1. DAKWAAN

 

Primair :

------- Bahwa Terdakwa SARBANDI Als BANDI Bin ROMLI pada hari Jum’at tanggal 12 Januari tahun 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024  bertempat di Pondok yang beralamat di Jalan Air Puput RT/RW. 004/001 Kel. Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 50,54 (lima puluh koma lima puluh empat  gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  pada hari hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, ketika terdakwa  sedang  berada di pondok yang beralamat di jalan Air Puput, tiba-tiba terdakwa  dihubungi oleh seseorang via telfon  yang tidak terdakwa kenal yang mengaku Bernama RENO (Daftar Pencarian Orang/DPO), dengan tujuan untuk menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di jalan Kampak samping TJ Mart Pangkalpinangh dengan ciri di bungkus koran dan di lakban hitam untuk dijual kembali atau dilempar ketempat-tempat yang ditentukan oleh sdr.RENO (DPO), dengan keuntungan terdakwa memperoleh imbalan/bayaran sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ila semua paket narkotika jenis shabu tersebut habis terjual setelelah menyanggupi kemudian terdakwa langsung berangkat ke tempat yang di maksud, sesampainya di lokasi yang dimaksud terdakwa  langsung mengambil narkotika dengan ciri tersebut dan membawanya ke pondok kebun yang berada di alan Air Puput, setelah sampai dikebun langsung terdakwa  simpan di dapur tumpukan waring, sekira pukul 15.00 Wib terdakwa  langsung pergi kerja samapai dengan pukul 17.00 Wib dan pada saat terdakwa  pulang ke pondok kebun  sekira pukul 17.30 wib terdakwa datang saksi AHMAD DIANTIKA dan saksi HARDIANSYAH beserta tim dari Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh  saksi SUPRAN selaku ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa :  1 (satu) buah kantong plastic warna bening yang berisikan 6 (enam) paket besar plastic strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) paket kecil plastic strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit timbangan warna silver, 7 (tujuh) buah potongan pipet warna orange, 4 (empat) buah potongan pipet warna hijau, 1 (satu) buah ball plastic strip kecil yang disimpan di dapur pondok, sedangkan 1 (satu) Unit HP merk infinix warna gold Imei 1 359066781687783 Imei 2 359066781687791 No. HP 0813.9208.4724 ditemukan di tangan kanan terdakwa,  selanjutnya terdakwa  dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkba Polda Kep. Babel untuk pemeriksaan  lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0017  tanggal 17 Januari 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa  6 (enam)  bungkus besar dan 15 (lima belas) bungkus plastik strip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 54,86 gram, berat wadah 4,32 gram, berat BB netto  50,54 gram, berat BB diuji 0,21 gram, berat BB sisa 50,33 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

Subsidair :

------- Bahwa Terdakwa SARBANDI Als BANDI Bin ROMLI pada hari Jum’at tanggal 12 Januari tahun 2024 sekikra pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024  bertempat di suatu pondok dalam sebuah kebun yang beralamat di Jalan Air Puput RT/RW. 004/001 Kel. Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang bersatnya melebihi 5 gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 50,54 (lima puluh koma lima puluh empat  gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jumat tanggal  12 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib saksi AHMAD DIANTIKA dan saksi HARDIANSYAH beserta tim dari Ditresnarkoba Polda Kep.Bangka Belitung  mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Kel. Pasir Garam Kec.Simpang Katis Kab. Bangka Tengah, kemudian saat saksi AHMAD DIANTIKA dan saksi HARDIANSYAH beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dan melintas didaerah tersebut, tiba-tiba saksi AHMAD DIANTIKA dan saksi HARDIANSYAH melihat terdakwa yang saat itu gera-geriknya  mencurigakan, lalu saksi AHMAD DIANTIKA dan saksi HARDIANSYAH  mengikuti terdakwa, kemudian  sekira pukul 17.30 wib pada saat terdakwa tiba disebuah pondok dalam kebun yang berlokasi di Jl.Air Puput Rt.4 rw.1 Kel.Paasir Geram Kec.Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, saksi AHMAD DIANTIKA dan saksi HARDIANSYAH bersama tim lainnya  melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri, pakaian dan sekitaran terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUPRAN (ketua RT setempat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic warna bening yang berisikan 6 (enam) paket besar plastic strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) paket kecil plastic strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit timbangan warna silver, 7 (tujuh) buah potongan pipet warna orange, 4 (empat) buah potongan pipet warna hijau, 1 (satu) buah ball plastic strip kecil yang disimpan di dapur pondok, sedangkan 1 (satu) Unit HP merk infinix warna gold Imei 1 359066781687783 Imei 2 359066781687791 No. HP 0813.9208.4724 ditemukan di tangan kanan terdakwa, dan di akui oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut tersebut miliknya sendiri, selanjutnya tersangka sdr SARBANDI Als BANDI Bin ROMLI dan barang bukti yang di bawa ke Ditresnarkoba polda kep. Bangka belitung untuk di proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Setifikat Pengujian Nomor : R-PP.01.01.8B.01.24.118 tanggal 17 Januari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus besar dan 15 (lima belas) bungkus kecil plastik strip bening berisikan kristal warna putih diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah 54,86 gram, berat wadah 4,32 gram, berat  BB netto 50,54 gram, berat BB diuji 0,21 gram dan berat BB sisa 50,33 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

Koba, 27 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Yuanita, S.H

Jaksa Muda  NIP.198106122002122002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya