Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. MUNADI ASLAMSYAH ALIAS ADI BIN SIJJIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1827/L.9.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNADI ASLAMSYAH ALIAS ADI BIN SIJJIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perkara

: PDM-81/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

Munadi Aslamsyah Als Adi Bin Sijjil

 

Tempat Lahir

:

Lampur

 

Umur / Tgl Lahir

:

29 tahun/ 30 Juni 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl.Pangkalpinang Rt/Rw 001/000 Desa Lampur Kec.Sungaiselan Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMA (Berijazah)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN :

 

Penangkapan

:

29 Mei 2025

 

 

 

 

C.

PENAHANAN :

 

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 30 Mei 2025 s/d 18 Juni 2025

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d 28 Juli 2025

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

------ Bahwa ia Terdakwa Munadi Aslamsyah Als Adi Bin Sijjil pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB dan Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Pangkalpinang Rt/Rw 001/000 Desa Lampur Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja menyebabkan tidak enak/penderitaan yang menyebabkan rasa sakit dan luka”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awal mula pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah saksi Erwan yang beralamatkan di Jl.Pangkalpinang Rt/Rw 001/000 Desa Lampur Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah Terdakwa Munadi Aslamsyah Als Adi Bin Sijjil datang ke rumah saksi korban Meliana Sari Als Mel-Mel Binti Erwan dan mengatakan “Banyak ge ka minjam-minjam duit kek orang” sehingga ucapan terdakwa menjadi awal mula pertikaian cekcok mulut terjadi;

 

  • Selanjutnya, terdakwa Munadi Aslamsyah Als Adi Bin Sijjil langsung memukul punggung korban dengan menggunakan tangan kosong pada tangan kanan nya yang mengakibatkan memar pada punggung korban Meliana Sari Als Mel-Mel Binti Erwan, lalu saksi korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mencakar terdakwa dan terdakwa membalas dengan cara memukul punggung terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Selanjtunya, perbuatan terdakwa memukul saksi korban dilihat oleh saksi Erwan;

 

  • Bahwa kejadian kedua adalah hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah saksi  yang beralamatkan di Jl.Pangkalpinang Rt/Rw 001/000 Desa Lampur Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah berawal dari terdakwa Munadi Aslamsyah Als Adi Bin Sijjil datang kerumah orang tua korban Meliana Sari Als Mel-Mel Binti  untuk mengurus surat-surat akte kelahiran anaknya dan Kartu Keluarga nya. Kemudian terdakwa Munadi Aslamsyah Als Adi Bin Sijjil marah-marah kepada korban Meliana Sari Als Mel-Mel Binti Erwan, lalu terdakwa Munadi Aslamsyah Als Adi Bin Sijjil dengan menggunakan tangan kosong dengan cara menganggam erat dan mencengkram tangan korban, sehingga korban berusaha melepaskan genggaman tersebut dengan menendang ke arah pelaku sehingga terlepas dari genggaman tersebut dan berjalan ke belakang rumah.

 

  • Setelah itu terdakwa Munadi Aslamsyah Als Adi Bin Sijjil mengejar dan menarik baju bagian belakang saksi korban Meliana Sari Als Mel-Mel Binti Erwan sampai sobek sehingga jatuh telentang dan saksi korban sempat berteriak. Setelah itu, terdakwa Munadi Aslamsyah Als Adi Bin Sijjil menyeret korban Meliana Sari Als Mel-Mel Binti Erwan sejauh kurang lebih 1 (satu) meter dan mencekik leher korban yang menyebabkan korban Meliana Sari Als Mel-Mel Binti Erwan mengalami luka-luka lecet dan lebam dipunggung, luka lebam di pergelengan tangan sebelah kiri, luka lebam di kaki sebelah kanan dan luka lebam di paha sebelah kanan;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No:440/193/PKM.SUNGAISELAN/2025 pada tanggal 29 Mei 2025 menyatakan pemeriksaan fisik terhadap saksi MELIANA SARI als MEL-MEL Bin ERWAN sebagai berikut:
  • Terdapat luka lebam dilengan kiri Panjang ±10 cm, lebar ±2 cm;
  • Betis kanan luka lebam Panjang ±2cm, lebar ±2cm;
  • Bahu kiri terdapat luka cakaran Panjang ±5cm, lebar ±1cm;
  • Bahu kanan terdapat luka cakaran dan lebam Panjang ±3cm, lebar ±2cm

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 28 Juli 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya