Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2025/PN Kba Wira Andika,S.H. PERDI AGUSTA ALIAS KIDUNG BIN NAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3159/L.9.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERDI AGUSTA ALIAS KIDUNG BIN NAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MH dan REKANPERDI AGUSTA ALIAS KIDUNG BIN NAWI
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 58 /Bateng/Enz.2/11/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :  

N a m a

:

PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI

Tempat Lahir

:

Celuak

Umur/Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 29 Juni 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Merdeka Rt.001 Desa Celuak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wirawsata

Pendidikan Terakhir

:

SMP Kelas 1 (satu)  

           

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa:

1.

Penangkapan

:

07 Oktober 2025 s.d 08 Oktober 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 08 Oktober 2025 s.d tanggal 27 Oktober 2025

 

Perpanjang PU

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 28 Oktober 2025 s.d tanggal 06 Desember 2025

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 28 November 2025 s.d tanggal 17 Desember 2025

 

 

  1. Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Merdeka Rt.001 Rw.000 Desa Celuak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wib Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI bersama Saksi RAWING RAYA DIPA Bin J. TRI GUNAWAN dan rekan-rekan lainnya ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Merdeka  Rt.001 Rw.000 Desa Celuak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa sekira pukul 14.50 Wib Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI bersama Saksi RAWING RAYA DIPA Bin J. TRI GUNAWAN dan rekan-rekan lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI. Kemudian Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI langsung memanggil ketua RT setempat dan menunjukan surat perintah tugas meminta bantuan kepada Saksi RUDI IRWANTO Bin SUNDARI selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket kecil yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih, 1 (satu) paket besar yang dibungkus kertas berwarna putih,1 (satu) kaleng berwarna gold yang berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) buah kertas papier merk TOREADOR, 1 (satu) buah plastik asoi berwarna hitam, 1 (satu) buah bungkus lakban berwarna kuning dan 1 (satu) unit Handphone Android merk REALME C15 warna biru beserta SIM CARD dengan nomor 082282292115 beserta IMEI 1 : 865736045287557 dan IMEI 2 : 865736045287540. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI mendapatkan 29 (dua puluh sembilan) paket kecil yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih, 1 (satu) paket besar yang di duga narkotika yang dibungkus kertas berwarna putih dan 1 (satu) kaleng berwarna gold yang berisi narkotika jenis ganja milik Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib Sdr. RANDI (DPO) Whatsapp Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI dan berkata “Bang, ka nk begawe dak (Bang kamu mau bekerja dak) kemudian Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI menjawab “gawe ape” (Kerja apa?)  Sdr. RANDI (DPO) Menjawab “ bahan bang Ganja”;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI pun berangkat dengan menggunakan angkutan umum ke Jalan BB Tower Grimaya Kota Pangkalpinang sekira pukul 10.00 Wib ada orang menggunakan sepeda motor melemparkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI lalu Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI pun langsung pulang ke rumah Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI mulai membongkar paket untuk memisahkan daun dan batang narkotika jenis ganja menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket kecil yang di bungkus dengan kertas putih. Kemudian Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI mengambil ¼ ( Seperempat) Narkotika Jenis Ganja dari 1 (satu) kaleng berwarna gold untuk dicampurkan dengan tembakau rokok kemudian Dibakar terus diisap secara berulang-ulang setelah itu 29 (dua puluh sembilan) paket kecil yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih, 1 (satu) paket besar yang di duga narkotika ganja yang dibungkus kertas berwarna putih dan 1 (satu) kaleng berwarna gold yang berisi narkotika jenis ganja Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI simpan di lemari dapur tempat penyimpanan panci di dapur rumah Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI;
  • Bahwa 29 (dua puluh sembilan) paket kecil yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih, 1 (satu) paket besar yang dibungkus kertas berwarna putih dan 1 (satu) kaleng berwarna gold yang berisi narkotika jenis ganja milik Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI tersebut rencananya untuk  Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI Jual kembali;
  • Bahwa mekanisme Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI dalam menjual narkotika biasanya apabila ada orang yang mau membeli maka orang tersebut langsung datang kerumah Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI, untuk harga per 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang akan dijual seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI menjual narkotika jenis ganja tersebut hanya di wilayah seputaran Desa Celuak dan Desa Pinang Sebatang Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah saja;
  • Bahwa Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI memakai narkotika jenis ganja kurang lebih sudah 2 (dua) bulan dan terakhir kali memakai narkotika jenis ganja yaitu pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib. Dan Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI membeli narkotika jenis ganja hanya dengan Sdr RANDI (DPO) saja;
  • Bahwa Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3779/NNF/2025 Tanggal 22 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 6436/2025/NNF, BB 6437/2025/NNF dan BB 6438/2025/NNF tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan jumlah BB 6436/2025/NNF berat netto 67,77 Gram, BB 6437/2025/NNF berat netto 73,48 Gram dan BB 6438/2025/NNF berat netto 11,11 Gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Merdeka Rt.001 Rw.000 Desa Celuak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wib Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI bersama Saksi RAWING RAYA DIPA Bin J. TRI GUNAWAN dan rekan-rekan lainnya ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Merdeka  Rt.001 Rw.000 Desa Celuak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa sekira pukul 14.50 Wib Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI bersama Saksi RAWING RAYA DIPA Bin J. TRI GUNAWAN dan rekan-rekan lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI. Kemudian Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI langsung memanggil ketua RT setempat dan menunjukan surat perintah tugas meminta bantuan kepada Saksi RUDI IRWANTO Bin SUNDARI selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket kecil yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih, 1 (satu) paket besar yang dibungkus kertas berwarna putih,1 (satu) kaleng berwarna gold yang berisi narkotika jenis ganja, 2 (dua) buah kertas papier merk TOREADOR, 1 (satu) buah plastik asoi berwarna hitam, 1 (satu) buah bungkus lakban berwarna kuning dan 1 (satu) unit Handphone Android merk REALME C15 warna biru beserta SIM CARD dengan nomor 082282292115 beserta IMEI 1 : 865736045287557 dan IMEI 2 : 865736045287540. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI mendapatkan 29 (dua puluh sembilan) paket kecil yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih, 1 (satu) paket besar yang di duga narkotika yang dibungkus kertas berwarna putih dan 1 (satu) kaleng berwarna gold yang berisi narkotika jenis ganja milik Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib Sdr. RANDI (DPO) Whatsapp Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI dan berkata “Bang, ka nk begawe dak (Bang kamu mau bekerja dak) kemudian Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI menjawab “gawe ape” (Kerja apa?)  Sdr. RANDI (DPO) Menjawab “ bahan bang Ganja”;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI pun berangkat dengan menggunakan angkutan umum ke Jalan BB Tower Grimaya Kota Pangkalpinang sekira pukul 10.00 Wib ada orang menggunakan sepeda motor melemparkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI lalu Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI pun langsung pulang ke rumah Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI mulai membongkar paket untuk memisahkan daun dan batang narkotika jenis ganja menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket kecil yang di bungkus dengan kertas putih. Kemudian Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI mengambil ¼ ( Seperempat) Narkotika Jenis Ganja dari 1 (satu) kaleng berwarna gold untuk dicampurkan dengan tembakau rokok kemudian Dibakar terus diisap secara berulang-ulang setelah itu 29 (dua puluh sembilan) paket kecil yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih, 1 (satu) paket besar yang di duga narkotika ganja yang dibungkus kertas berwarna putih dan 1 (satu) kaleng berwarna gold yang berisi narkotika jenis ganja Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI simpan di lemari dapur tempat penyimpanan panci di dapur rumah Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI;
  • Bahwa Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI memakai narkotika jenis ganja kurang lebih sudah 2 (dua) bulan dan terakhir kali memakai narkotika jenis ganja yaitu pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib. Dan Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI membeli narkotika jenis ganja hanya dengan Sdr RANDI (DPO) saja;
  • Bahwa Terdakwa PERDI AGUSTA Als KIDUNG Bin NAWI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3779/NNF/2025 Tanggal 22 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 6436/2025/NNF, BB 6437/2025/NNF dan BB 6438/2025/NNF tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan jumlah BB 6436/2025/NNF berat netto 67,77 Gram, BB 6437/2025/NNF berat netto 73,48 Gram dan BB 6438/2025/NNF berat netto 11,11 Gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

Koba, 02 Desember 2025

         Penuntut Umum,

 

                

 

Wira Andika, S.H.,

                                                                                                            Ajun Jaksa

                                                                                                                    

 

Pihak Dipublikasikan Ya