|
--- Bahwa ia Terdakwa ISMAN ALS MAN BIN SAPARUDIN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 hingga hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gg. Swadaya RT 003 RW 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------
- Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Pagi Sungai Selan saudara Jojon (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05/II/2025/Sat Resnarkoba tanggal 03 Februari 2025) menawari Terdakwa dengan mengatakan “ada jok lokak kalau kamu ada bahan 1 ji” Terdakwa menjawab “saya mau, tetapi saya ada uang Rp500.000,-” lalu Terdakwa menyerahkan uang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saudara Jojon (DPO) dan saudara Jojon (DPO) mengatakan “tunggu saja nanti malam”. Sekira pukul 18.00 WIB saudara Jojon (DPO) mendatangi Terdakwa dan mengatakan “sudah ada jok bahannya, tetapi kamu ambil bahan tersebut di ujung Kampung Simpang Katis, bawa saja handphone saya disitu ada peta tempat kamu mengambil bahan tersebut”;
- Setelah mengambil narkotika yang terletak di samping selokan ujung Kampung Simpang Katis, sekira pukul 21.00 WIB di dalam kamar dari sebuah rumah yang beralamat di Gg. Swadaya RT 003 RW 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik membagi narkotika tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil siap edar dan selanjutnya hingga hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 di rumah yang beralamat di Gg. Swadaya RT 003 RW 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Terdakwa menjual paket-paket narkotika tersebut kepada saudara Edi (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05.a/III/2025/Sat Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025) sebanyak 4 (empat) paket, saudara Heri (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05.b/III/2025/Sat Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025) sebanyak 2 (dua) paket, saudara Ego (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05.c/III/2025/Sat Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025) dan saudara Acok (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05.d/III/2025/Sat Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025) masing-masing sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) / paket;
- Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Gg. Swadaya RT 003 RW 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah datang saksi Dicky dan saksi Mujtahid selaku anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu anggota kepolisian memanggil saksi Asep selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan pada saku celana depan sebelah kanan Terdakwa diketemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dan 1 (satu) buah plastik strip bening ukuran sedang, pada saku celana belakang Terdakwa sebelah kanan diketemukan uang tunai senilai Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saku celana belakang sebelah kiri diketemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk REALME C33 warna Navy beserta Sim card dengan nomor 085378195864 beserta IMEI 1 864184067942356 dan IMEI 2 864184067942349, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 2 (dua) bal plastik strip bening kosong dan 1 (satu) buah kotak rokok merk SLAVA BLUE, serta di lantai rumah diketemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening;
- Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang Laboratorium Pengujian No. Kode Sampel 25.087.11.16.05.0038.K tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ade Yan Emerson, S.Kom., selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha dan Yulistya Gustriani, S.Si., selaku yang mempersiapkan, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening memiliki berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0039 tanggal 04 Februari 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0038.K Positif Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 61;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------
SUBSIDAIR :
--- Bahwa ia Terdakwa ISMAN ALS MAN BIN SAPARUDIN pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gg. Swadaya RT 003 RW 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Gg. Swadaya RT 003 RW 008 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah datang saksi Dicky dan saksi Mujtahid selaku anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu anggota kepolisian memanggil saksi Asep selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan pada saku celana depan sebelah kanan Terdakwa diketemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dan 1 (satu) buah plastik strip bening ukuran sedang, pada saku celana belakang Terdakwa sebelah kanan diketemukan uang tunai senilai Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saku celana belakang sebelah kiri diketemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk REALME C33 warna Navy beserta Sim card dengan nomor 085378195864 beserta IMEI 1 864184067942356 dan IMEI 2 864184067942349, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 2 (dua) bal plastik strip bening kosong dan 1 (satu) buah kotak rokok merk SLAVA BLUE, serta di lantai rumah diketemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening;
- Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang Laboratorium Pengujian No. Kode Sampel 25.087.11.16.05.0038.K tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ade Yan Emerson, S.Kom., selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha dan Yulistya Gustriani, S.Si., selaku yang mempersiapkan, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening memiliki berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0039 tanggal 04 Februari 2025 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 25.087.11.16.05.0038.K Positif Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 61;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------
|