Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. RAFFI FAHRUL NOORACHMAN ALIAS RURE BIN RACHMAD INSAN BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3002/L.9.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFFI FAHRUL NOORACHMAN ALIAS RURE BIN RACHMAD INSAN BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-130/Bateng/Eoh.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

RAFFI FAHRUL NOORACHMAN Als RURE Bin RACHMAD INSAN BASUKI

Tempat lahir

:

Koba (Bangka Tengah)

Umur/ Tanggal lahir

:

22 tahun / 26 Januari 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Merdeka Rt.001 Rw.001 Kel.Padang Mulia Kec.Koba Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Perdagangan

Pendidikan

:

SMA (kelas 2)

 

  1. PENAHANAN :

Penangkapan                                             :    Tanggal 16 September 2025

Oleh Penyidik

:

Di Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 17 September 2025 s/d 06 Oktober 2025

Perpanjangan oleh PU

:

Di Rutan Polres Bangka Tengah sejak Tanggal 07 Oktober 2025 s/d 15 November 2025

Penuntut Umum

:

Di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak Tanggal 14 November 2025 s/d 3 Desember 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa RAFFI FAHRUL NOORACHMAN Als RURE Bin RACHMAD INSAN BASUKI pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Jl.Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa RAFFI FAHRUL NOORACHMAN Als RURE Bin RACHMAD INSAN dan Sdr GUN (DPO) yang sedang berada di dirumah Sdr BOBOY (DPO) yang beralamatkan di kelurahan Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah diajak Sdr BOBOY (DPO) untuk mengambil TBS sawit di Areal Perkebunan Sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Jl.Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah.
  • Bahwa Terdakwa RAFFI FAHRUL NOORACHMAN Als RURE Bin RACHMAD INSAN, Sdr. GUN (DPO), Sdr. BOBOY (DPO kemudian berangkat dari rumah Sdr BOBOY (DPO) menuju Areal Perkebunan Sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Jl.Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi terpasang BN 5477 TJ adalah milik Sdr GUN (DPO) dengan membawa alat bantu berupa 1 (satu) Buah alat bantu panen (Dodos) TBS dengan gagang kayu dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) Centimeter milik Terdakwa RAFFI FAHRUL NOORACHMAN Als RURE Bin RACHMAD INSAN, 2 (dua) Buah alat bantu panen (Egrek) TBS dengan Panjang kurang lebih 8 (delapan) meter milik Sdr. GUN (DPO), dan 2 (dua) Buah alat pengangkut (Loading) TBS Berwarna Silver dengan Panjang kurang lebih 1 (satu) meter milik Sdr. BOBOY (DPO).
  • Bahwa setelah sampai di Areal Perkebunan Sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) Sdr BOBOY (DPO) membagi tugas yang mana Terdakwa dan Sdr GUN (DPO) bertugas memanen dan mengambil TBS sawit milik PT. MHL menggunakan egrek dan dodos sedangkan Sdr BOBOY (DPO) mengangkut 170 (seratus tujuh puluh) janjang TBS sawit dengan berat keseluruhan 1.472 (seribu empat ratus tujuh puluh dua) kilogram yang telah dipanen oleh terdakwa RAFFI dan sdr GUN (DPO) menggunakan 1 (satu) Buah arko berwarna merah milik Sdr BOBOY (DPO) untuk dikumpulkan menjadi 1 (satu) titik.
  • Bahwa kemudian pada pukul 19.20 Wib sdr BOBOY (DPO) menghubungi saksi DEGI ZUBANDI untuk mengangkut TBS sawit yang telah dikumpulkan di satu lokasi menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol B 1039 TRZ milik saksi DEGI ZUBANDI, kemudian terdakwa RAFFI membantu memindahkan TBS sawit tersebut ke dalam mobil Daihatsu Terios warna putih tersebut menggunakan 1 (satu) buah arko berwarna merah dan 1 (satu) buah alat pengangkut (loading) TBS berwarna silver.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang berada di Areal perkebunan sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Jl.Air Nonok Desa Kulur Ilir Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah untuk mengambil 170 (seratus tujuh puluh) janjang TBS sawit dengan berat keseluruhan 1.472 (seribu empat ratus tujuh puluh dua) kilogram milik PT. MHL tersebut.
  • Bahwa akibat pencurian TBS sawit yang dilakukan oleh Terdakwa RAFFI yang mana PT. MUTIARA HIJAU LESTARI (MHL) mengalami kerugian sebesar Rp.3.532.800-, (tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 28 November 2025

Penuntut Umum,

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya