Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. GAGA SAPUTRA ALIAS GAGOK BIN SUANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1791/L.9.16/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAGA SAPUTRA ALIAS GAGOK BIN SUANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                          

                                                                    SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM-26/Bateng/Enz.2/07/2025

                                                                

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                               :    GAGA SAPUTRA als GAGOK Bin SUANDI

Nomor Identitas (NIK)                     :    1904061812010001

Tempat Lahir                                  :    Bangka Tengah

Umur / Tgl Lahir                              :    23 tahun / 18 Desember 2001

Jenis kelamin                                  :    Laki-laki

Kewarga negaraan                         :    Indonesia

Tempat tinggal                                :    Jl. Belakang SD Rt 004 Desa Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah

Agama                                             :    Islam

Pekerjaan                                       :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                     :    SMP (tidak tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

3 Juni 2025 s/d 4 Juni 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

4 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025

  • Perpanjangan PU

:

24 Juni 2025 s/d 2 Agustus 2025

  • Penuntut Umum

:

23 Juli 2025 s/d 11 Agustus 2025

Jenis Penahanan

:

Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah

 

  1. DAKWAAN :

Primair

------  Bahwa Terdakwa GAGA SAPUTRA als GAGOK Bin SUANDI pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB dan hari Rabu tanggal 3 Juni 2025  sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa GAGA SAPUTRA als GAGOK Bin SUANDI dihubungi via telpon Whatsapp oleh sdr. RIKO (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di jalan sebelum komplek di Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan ciri narkotika dimasuk ke dalam 1 (satu) bungkus bekas kopi ABC;
  • Setelah itu terdakwa langsung menuju lokasi Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah sebagaimana arahan dari sdr RIKO (DPO) dengan berjalan kaki tidak jauh dai rumah. Saat tiba dilokasi terdakwa menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dalam 1 (satu) bungkus bekas kopi ABC, terdakwa langsung membawa kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lubuk Laut Rt 010/ Rw 003 Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah. Lalu, terdakwa menimbang paket narkotika tersebut menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital milik terdakwa dan mendapatkan hasil penimbangan tersebut sebesar 10 (sepuluh) gram.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah ditimbang oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa memecahkan menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan dengan rincian sebagai berikut:
  • 28 (dua puluh delapan) paket seberat SM (semata);
  • 35 (tiga puluh lima) paket seberat SP (seprem);
  • 1 (satu) paket yang beratnya 1,5 (satu koma lima) gram

Lalu terdakwa membuat 3 (tiga) paket untuk bahan pakai terdakwa. Sehingga total pecahan paket yang dibuat oleh terdakwa sebanyak 67 (delapan puluh tujuh) paket.

  • Selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah dengan berjalanan kaki dan sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mengedarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 1,5 (satu koma lima) gram di jalan raya yang tidak jauh dari rumah kontrakan terdakwa dengan cara meletakkan paket tersebut dan memfoto paket tersebut untuk dikirimkan kepada sdr RIKO (DPO) melalui pesan Whatsapp ;
  • Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa meletakkan di sekitar pinggir jalan yang sepi pada Perkebunan sawit yang berada di Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar sebanyak 12 (dua belas) paket dengan rincian sebagai berikut:
  • 7 (tujuh) paket paket seberat SM (semata);
  • 5 (lima) paket seberat  SP (sperm);

Setelah mengedarkan paket narkotika tersebut terdakwa pulang kerumah sekira pukul 15.30 WIB dan menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa;

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2025 terdakwa pergi berjalan kaki menuju daerah jalan Komplek Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar. Selanjutnya, sekira pukul 08.00 terdakwa tiba di huta-hutan pinggir jalan yang sepi menuju jalan komplek Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan cara meletakkan dan memfoto sejumlah 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut:
  • 4 (empat) paket sebanyak SP (sperm);
  • 5 (lima) paket sebanyak SP (sperm)

Setelah itu terdakwa mengirimkan foto paket yang telah diletakkan kepada sdr TIO melalui pesan via WhatsApp

  • Bahwa sekira pukul 19.40 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah yang berada di Dusun Lubuk Laut Rt 010/Rw 003 Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, terdapat saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa Bersama tim Polres Bangka Tengah datang dan masuk ke rumah terdakwa. Selanjutnya, terhadap diri terdakwa dilakukan penggeledahan dihadapan Ketua RT setempat yaitu saksi Junaidi dengan barnag-bukti yang ditemukan saat penggeledahan berupa:
  • 44 (empat puluh empat) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening.
  • 42 (empat puluh dua) buah potongan sedotan plastik.
  • 2 (dua) bal sedotan plastik.
  • 1 (satu) bal plastik strip bening kosong.
  • 1 (satu) buah sekop warna hijau yang terbuat dari potongan sedotan plastik.
  • 1 (satu) buah kotak rokok berbahan kaleng berwarna biru.
  • 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam.
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hijau bertuliskan CHIBAO.
  • 1 (satu) buah tas kecil warna krem.
  • 1 (satu) unit HANDPHONE android merk OPPO A12 Warna Biru Muda beserta nomor WhatsApp 083167794777 dan Nomor IMEI 1 : 861082052052194, IMEI 2 : 861082052052186
  • Bahawa terdakwa memperoleh keuntungan dari sdr. RIKO (DPO) sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk paket dengan berat setengah kantong/ 5 gr dan uang sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk paket seberat satu kantong 10 g. Yang uang tersebut tersangka terima bersamaan dengan pada saat tersangka menjemput/menerima ulang narkotika jenis sabu yang biasanya diletakkan didalam 1 (satu) buah kotak rokok bersebelahan dengan narkotika jenis sabu).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0175 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang pada tanggal 11 Juni 2025 dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 44 (empat puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama GAGA SAPUTRA als GAGOK Bin SUANDI menyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha terhadap 44 (empat puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama GAGA SAPUTRA als GAGOK Bin SUANDI dengan BB Netto 6,21 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 6,11 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2041/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 tertanda tangan Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Kabid Labfor Polda Sumsel menyatakan Barang Bukti  1 (satu) buah amplop putih berisi 44 (empat puluh empat) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 5,196 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto 5,150 gram milik terdakwa GAGA SAPUTRA als GAGOK Bin SUANDI yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 3415/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai

 

  • Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subidair

 

------    Bahwa Terdakwa GAGA SAPUTRA als GAGOK Bin SUANDI pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB dan hari Rabu tanggal 3 Juni 2025  sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “Setiap oramg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut: --------------

 

  • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa GAGA SAPUTRA als GAGOK Bin SUANDI dihubungi via telpon Whatsapp oleh sdr. RIKO (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di jalan sebelum komplek di Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan ciri narkotika dimasuk ke dalam 1 (satu) bungkus bekas kopi ABC;
  • Setelah itu terdakwa langsung menuju lokasi Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah sebagaimana arahan dari sdr RIKO (DPO) dengan berjalan kaki tidak jauh dai rumah. Saat tiba dilokasi terdakwa menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dalam 1 (satu) bungkus bekas kopi ABC, terdakwa langsung membawa kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lubuk Laut Rt 010/ Rw 003 Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah. Selanjutnya, terhadap paket besar tersebut dibagi menjadi pecahan paket yang dibuat oleh terdakwa sebanyak 67 (delapan puluh tujuh) paket menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital milik terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah dengan berjalanan kaki dan sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mengedarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya 1,5 (satu koma lima) gram di jalan raya yang tidak jauh dari rumah kontrakan terdakwa dengan cara meletakkan paket tersebut dan memfoto paket tersebut untuk dikirimkan kepada sdr RIKO (DPO) melalui pesan Whatsapp ;
  • Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa meletakkan di sekitar pinggir jalan yang sepi pada Perkebunan sawit yang berada di Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar sebanyak 12 (dua belas) paket dengan rincian sebagai berikut:
  • 7 (tujuh) paket paket seberat SM (semata);
  • 5 (lima) paket seberat  SP (sperm);

Setelah mengedarkan paket narkotika tersebut terdakwa pulang kerumah sekira pukul 15.30 WIB dan menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa;

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2025 terdakwa pergi berjalan kaki menuju daerah jalan Komplek Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar. Selanjutnya, sekira pukul 08.00 terdakwa tiba di huta-hutan pinggir jalan yang sepi menuju jalan komplek Dusun Lubuk Laut Desa Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan cara meletakkan dan memfoto sejumlah 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut:
  • 4 (empat) paket sebanyak SP (sperm);
  • 5 (lima) paket sebanyak SP (sperm)

Setelah itu terdakwa mengirimkan foto paket yang telah diletakkan kepada sdr TIO melalui pesan via WhatsApp

  • Bahwa sekira pukul 19.40 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah yang berada di Dusun Lubuk Laut Rt 010/Rw 003 Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, terdapat saksi Fachriansyah dan saksi Rawing Raya Dipa Bersama tim Polres Bangka Tengah datang dan masuk ke rumah terdakwa. Selanjutnya, terhadap diri terdakwa dilakukan penggeledahan dihadapan Ketua RT setempat yaitu saksi Junaidi dengan barnag-bukti yang ditemukan saat penggeledahan berupa:
  • 44 (empat puluh empat) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening.
  • 42 (empat puluh dua) buah potongan sedotan plastik.
  • 2 (dua) bal sedotan plastik.
  • 1 (satu) bal plastik strip bening kosong.
  • 1 (satu) buah sekop warna hijau yang terbuat dari potongan sedotan plastik.
  • 1 (satu) buah kotak rokok berbahan kaleng berwarna biru.
  • 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam.
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hijau bertuliskan CHIBAO.
  • 1 (satu) buah tas kecil warna krem.
  • 1 (satu) unit HANDPHONE android merk OPPO A12 Warna Biru Muda beserta nomor WhatsApp 083167794777 dan Nomor IMEI 1 : 861082052052194, IMEI 2 : 861082052052186
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0175 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang pada tanggal 11 Juni 2025 dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 44 (empat puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama GAGA SAPUTRA als GAGOK Bin SUANDI menyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha terhadap 44 (empat puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama GAGA SAPUTRA als GAGOK Bin SUANDI dengan BB Netto 6,21 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 6,11 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2041/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 tertanda tangan Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Kabid Labfor Polda Sumsel menyatakan Barang Bukti  1 (satu) buah amplop putih berisi 44 (empat puluh empat) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 5,196 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto 5,150 gram milik terdakwa GAGA SAPUTRA als GAGOK Bin SUANDI yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 3415/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 30 Juli 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002

 

 

 

 

 

                

Pihak Dipublikasikan Ya