Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Kba 1.Ferry Gunawan
2.Meisya Prasna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Kba
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ferry Gunawan
2Meisya Prasna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Para Pemohon Bernama Ferry Gunawan dan Meisya Prasna adalah pasangan suami istri yang sah;
  3. Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Koba untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah agar menerbitkan Akta Perkawinan dan mencatatkan perkawinan Pemohon dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak