Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Kba Sumarno Kepolisian Resor Bangka Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Kba
Tanggal Surat Senin, 16 Nov. 2020
Nomor Surat xxxx
Pemohon
NoNama
1Sumarno
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Bangka Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Dalam Hal ini Penggugat mengajukan Permohonan  Gugatan Praperadilan terhadap Kepolisian  Negar a R.I Polres Bangka Tengah Propinsi Kep.Bangka Belitung adalah sebagai berikut.

 

  1. Pokok Perkara
  1. Laporan  PengaduanDugaan Pemalsuan Ijazah Paket C (SMA) Th.2014

 NO.C-14-28-04-001-053-04  Atas Nama Arbiyanto        

 Pada Tanggal 3 Februari 2020 di Polres Bangka Tengah.

Surat Perintah Tugas No. Sp.Gas /05/II/2020/Reskrim Tanggal 3 Februari 2020

Surat Perintah Penyelidikan No. SP.Lidik/13/II/2020 Reskrim  Tanggal 3 Februari 2020

  1. Surat Irwasda 3 Agustus 2020 No.B/2050/VII/was.2.4/2020/Itwasda Tentang Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Sdr Sumarno.
  2. Surat Polres Bangka Tengah No.B/1177/X/2020 Reskrim Tanggal 5 Oktober 2020 Permintaan Dokumen Ijazah Asli  Milik Orang lain ( Arbiyanto)
  3. Laporan Pemberitahuan Penghentian Proses  Penyelidikan No.B/81/XI/2020/Reskrim Tanggal 10 November 2020.

 

  1. Kronologis /Fakta Fakta Hukum/Alat alat Bukti.

 

  1. Bahwa Bukti Fisik Ijazah Paket C (SMA) dengan Nomer Peserta Ujian Nasional :

 C-14-28-04-001-053-04 TH.2014 Ada Perbedaan Identitas antara Ijazah Paket C dengan  Ijazah Paket B  No.Induk 005 Tahun 2004 Atas  Nama ARBIYANTO dan KTP NIK.1905012601680001 Atas Nama Arbiyanto

  1. Bahwa Pada Tanggal 10 Desember 2019 Laporan Dugaan Ijazah Palsu No.Peserta Ujian Nasioanal PaketC (SMA) th 2014. Nomer Peserta Ujian Nasional : C-14-28-04-001-053-04 Atas Nama Arbiyanto. Ke Inspektorat Jendral Kemendikbud R.I.
  2. Bahwa Hasi Pemeriksaan /Investigasi Inspektorat Jendral Kemendikbud R.I

NO.06/R/Insp-Inv-Itjen/III/2020 Pemeriksaan  Tentang Dugaan Ijazah Palsu

 Nomer Peserta Ujian Nasional :

 C-14-28-04-001-053-04 PakeC (SMA) Th 2014. Atas Nama Arbiyanto .Ada beberaa temuan  yang harus di ungkap berkaitan dengan Ijazah adalah katagori Dokumen Negara.

  1. Bahwa Surat Keterangan  No.421.9/2040/DINDIK/2017 Tertanggal 9 Oktober 2917 Pengganti Ijazah Paket C (SMA)  Nomer Peserta Ujian Nasional

 C-14-28-04-001-053-04 TH.2014 Melanggar Peraturan Menteri Pendidkan No.4 Tahun 2017 Pasal 9. Bahwa Surat Keterangan dapat di buat dengan ketentuan ijazah Hilang Rusak atau Musnah.

  1. Bahwa  Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  No.19—PKE-DKPP/II/2020 atas Pemeriksaan kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Propinsi Bangka Belitung.Melanggar Kode Etik telah meloloskan Caleg atas Nama Arbiyanto pada Pemilu 2019.karena tidak mem verifikasi secara faktual terhadap Ijazah Caleg Atas Nama Arbiyanto , Ijazah Nomer Peserta Ujian Nasional :

 C-14-28-04-001-053-04 PakeC (SMA) Th 2014. Atas Nama Arbiyanto.

  1. Bahwa Surat Daftar Peserta Ujian Nasional Paket C(SMA) Th 2013/2014 Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah  Prop Bangka Belitung Berjumlah 53 Peserta Ujian Nasional Tapi dalam Daftar hanya 52 Peserta ujian Nasional ( Hilang 1 Ijazah)
  2. Bahwa Penyelenggara Pendidikan Yayasan PKBM Perintis Koba Kabupaten Bangka Tengah di Tidak Memiliki Ijin Operasional di Th 2014
  3. Bahwa Bahwa Penyelenggara Pendidikan Yayasan PKBM Perintis Koba Kabupaten Bangka Tengah di duga Memanifulasi Jumlah Peserta Ujian Nasional Paket C (SMA) th 2014 .
  4. Bahwa Penyelenggara Pendidikan Yayasan PKBM Perintis Koba Kabupaten Bangka Tengah di duga Memanifulasi  Ijazah Paket C (SMA) milik peserta  lain untuk di berikan kepada orang yg bukan peserta ujian Nasional Paket C(SMA)

 Th 2014 bernama ARBIYANTO..

 

  1. Keberatan/Penolakan

 

  1. Keberatan atas Penghentian Penyelidikan Perkara Dugaan Ijazah Palsu Oleh Kepolisian Negara R.I Laporan Pemberitahuan Penghentian Proses  Penyelidikan No.B/81/XI/2020/Reskrim Tanggal 10 November 2020.

Membuktikan Bahwa Kepolisian Negara R.I Polres Bangak Tengah Tidak Profesional .Tidak Independen dan Tidak Adil.

  1. Keberatan atas Penghentian Penyelidikan Perkara Dugaan Ijazah Palsu Oleh Kepolisian Negara R.I Laporan Pemberitahuan Penghentian Proses  Penyelidikan No.B/81/XI/2020/Reskrim Tanggal 10 November 2020.

Bahwa Kepolisian Negara R.I Polres Bangka  Tengah  men simplikasi 9 ( sembilan) Fakta Fakta Hukum dan Alat Alat Bukti yang adai (1- 9  Fakta Hukum dan Alat Bukti)

  1. Keberatan atas Penghentian Penyelidikan Perkara Dugaan Ijazah Palsu Oleh Kepolisian Negara R.I Laporan Pemberitahuan Penghentian Proses  Penyelidikan No.B/81/XI/2020/Reskrim Tanggal 10 November 2020.

Bahwa Surat Polres Bangka Tengah No.B/1177/X/2020 Reskrim Tanggal 5 Oktober 2020 Permintaan Dokumen Ijazah Asli  Milik Orang lain ( Arbiyanto) adalah tindakan Kepolisian yg tidak Profesional.

  1. Permohonan  Pemohon
  1. Mohon Perkara Dugaan Ijazah Palsu  Paket C (SMA)  Nomer Peserta Ujian Na

 C-14-28-04-001-053-04 TH.2014 atas Nama Arbiyanto untuk di lanjutkan Proses  Penyelidikan dan Penyidikan hingga sampai ke Pengadilan.

  1.  Mohon Perkara Dugaan Ijazah Palsu  Paket C (SMA)  Nomer Peserta Ujian Nasional

 C-14-28-04-001-053-04 TH.2014 atas Nama Arbiyanto Proses Penyelidikan dan Penyidikannya di limpahkan Ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

  1. Mohon Fisik  Ijazah  Asli Paket C (SMA)  Nomer Peserta Ujian Nasional

 C-14-28-04-001-053-04 TH.2014 atas Nama Arbiyanto di sita Oleh Negara sebagai Barang Bukti.

  1. Mohon Pelapor di berikan Perlindungan hukum karena pelapor merasa ada intimidasi dari pihak Terlapor oknum Anggota DPRD Propinsi..
  1. Kesimpulan

Berdasar Fakta Fakta Hukum dan Alat Alat buktidan Penjelasan  Pemohon di depan Persidangan . Mohon Kiranya Majelis Hakim yang Mulia untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon dan menolak seluruh dalil dali Termohon aagar Hukum dan keadilan tetap Tegak di Bumi NKRI yang sama sama kita cintai

 

Demikian Permohonan ini saya ajukan saya berharap Majelis Hakim yg Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya