Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
183/Pid.B/2024/PN Kba | Zainul Arifin, S.H. | ANGGI HIDAYAH ARYANTO alias ANGGI bin MANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 183/Pid.B/2024/PN Kba | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2552/L.9.16/ Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk: PDM-95/Bateng/Eoh.2/11/2024
----Bahwa terdakwa ANGGI HIDAYAH ARYANTO als ANGGI bin MANTO pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan september tahun 2024 bertempat di PT INDO MARCO ADI PRIMA yang beralamatkan di Jl. Minpo Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan dan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapatkan upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 20 November 2023 terdakwa berangkat ke mentok kab. bangka barat untuk melakukan penagihan kepada toko yang terdaftar di PT. INDOMARCO ADI PRIMA sesuai dengan faktur yang telah diserahkan oleh admin PT. INDOMARCO ADI PRIMA kepada terdakwa kemudian terdakwa melakukan penagihan kepada toko-toko tersebut dan toko-toko tersebut membayar uang tagihan kepada terdakwa. Kemudian pada malam harinya terdakwa menghitung uang tagihan tersebut yang sesuai dengan faktur yang dikeluarkan, keesokan harinya terdakwa menyetorkan uang tagihan tersebut ke PT. INDOMARCO ADI PRIMA pada saat terdakwa di teller bank ternyata uang tersebut berkurang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sehingga membuat terdakwa kebinggungan untuk mencari uang penggantinya dan juga pada akhir bulan akan ada audit dari kantor cabang PT. INDOMARCO ADI PRIMA sehingga terdakwa langsung membuat faktur fiktif toko yang terdaftar di PT. INDOMARCO ADI PRIMA untuk mengganti uang tagihan yang hilang tersebut. Bahwa terdakwa tidak melaporkan kepada atasan terdakwa Supervisor Sales yang bernama sdr. RUDI DINATA kemudian berlanjut terus setiap 14 (empat belas) hari sekali terdakwa membuat faktur fiktif baru untuk menutupinya. ----Kemudian pada hari senin tanggal 09 September 2024 faktur nomor 375279 atas nama toko ZAKA ZAKI dengan nominal uang sebesar Rp 100.438,00 (seratus ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 23 September 2024, Faktur nomor 375290 atas nama toko NANA HJ dengan nominal uang sebesar Rp 2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 23 September 2024, Faktur nomor 375291 atas nama toko VERIN dengan nominal uang sebesar Rp 11.370.000,00 (sebelas juta tiga ratus tujuh puluh ribu) yang akan jatuh tempo pada tanggal 23 September 2024, Faktur nomor 375293 tanggal 09 September 2024 atas nama toko CHAI SE LIE dengan nominal uang sebesar Rp 2.054.000,00 (dua juta lima puluh empat ribu rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 23 September 2024, pada hari selasa tanggal 10 September 2024 Faktur nomor 375401 atas nama toko AJUNGMERY dengan nominal uang sebesar Rp 8.527.500,00 (delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 September 2024, pada hari rabu tanggal tanggal 11 September 2024 Faktur nomor 375551 atas nama toko KONG FO dengan nominal uang sebesar Rp 14.212.500,00 (empat belas juta dua ratus dua belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2024, pada hari kamis tanggal 12 September 2024 Faktur nomor 375617 atas nama toko APIN dengan nominal uang sebesar Rp 8.810.398,00 (delapan juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 September 2024, Faktur nomor 375619 atas nama toko CITRA dengan nominal uang sebesar Rp 330.910,00 (tiga ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 September 2024, pada hari selasa tanggal 17 September 2024 Faktur nomor 375875 atas nama toko CAI NAM LII dengan nominal uang sebesar Rp 28.425.000,00 (dua puluh delapan empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 01 Oktober 2024, pada hari rabu tanggal tanggal 18 September 2024 Faktur nomor 376016 atas nama toko AFA dengan nominal uang sebesar Rp 14.212.500,00 (empat belas juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 02 Oktober 2024, pada hari kamis tanggal 19 September 2024 Faktur nomor 376093 atas nama toko ACAN dengan nominal uang sebesar Rp 8.527.500,00 (delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 03 Oktober 2024, dan terakhir pada hari jumat tanggal 20 September 2024 Faktur nomor 376163 atas nama toko DOL dengan nominal uang sebesar Rp 1.719.900,00 (satu juta tujuh ratus sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 04 Oktober 2024. ----Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 16.30 wib pada saat terdakwa sedang menunggu jam pulang di PT. INDOMARCO ADI PRIMA terdakwa di panggil oleh sdr. RUDI DINATA selaku Supervisor Sales di PT. INDOMARCO ADI PRIMA telah dilakukan audit dari pusat dan terdakwa telah ketahuan ada membuat 1 (satu) buah faktur fiktif dengan faktur nomor 375875 tanggal 17 September 2024 atas nama toko CAI NAM LII dengan nominal uang sebesar Rp 28.425.000,00 (dua puluh delapan empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 01 Oktober 2024 kemudian pada saat ditanyai tentang faktur lain kemudian terdakwa mengakui adanya 11 (sebelas) faktur fiktif lainnya kemudian terdakwa membuat surat pernyataan dan perincian faktur fiktif yang terdakwa buat, kemudian terdakwa dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa. ----Bahwa barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan, Nomor : Sp. Sita / 159 / IX / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 21 September 2024, dan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor : 416/PenPid.B-SITA/2024/PN Pgp tanggal 04 Oktober 2024 yaitu berupa 12 (dua belas) lembar faktur penjualan fiktif; 12 (dua) belas lembar print out penjualan sales atas nama ANGGI HIDAYAH, 10 (sepuluh) rangkap fom pemesanan barang dan faktur pengeluaran barang atas nama ANGGI HIDAYAH, 2 (dua) lembar rekapan atau hasil audit, 12 (dua belas) lembar surat pernyataan toko yang tidak ada nama melakukan pembelian barang dan Surat Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor : 442/PenPid.B-SITA/2024/PN Pgp tanggal 01 November 2024 yaitu berupa 2 (dua) lembar surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu, 3 (tiga) lembar slip gaji an. ANGGI HIDAYAH ARYANTO. ----Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin dan mengakibatkan Total kerugian yang dialami oleh PT. INDOMARCO ADI PRIMA yaitu sebesar Rp 100.740.646,- (seratus satu juta tujuh ratus empat puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah). ---------------------- ----Bahwa perbuatan Terdakwa ANGGI HIDAYAH ARYANTO als ANGGI Bin MANTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------
Koba, 25 November 2024 Jaksa Penuntut Umum
ZAINUL ARIFIN, S.H. JAKSA MUDA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |