| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 246/Pid.B/2025/PN Kba | Van Jessica | DEWI PERMATA SARI ALIAS DEA BINTI KARIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 246/Pid.B/2025/PN Kba | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3275/L.9.16/ Eoh.2/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-140/Bateng/Eoh.2/12/2025
--------Bahwa ia terdakwa DEWI PERMATA SARI Als DEA Binti KARIM pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban WARTINI pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu yang termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Perlang Rt.012 Rw.00 Kab.Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-- ---------- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban WARTINI (untuk selanjutnya disebut sebagai saksi korban) pada bulan Agustus tahun 2025 di rumah saksi korban WARTINI di Desa Perlang RT.012 RW.00 Kab. Bangka Tengah, Terdakwa ada menghubungi saksi korban untuk meminjam uang sebesar Rp.6.000.000-, (enam juta rupiah) dengan alasan untuk membantu membayar uang damai kakak Terdakwa yang baru saja mengalami kecelakaan. Terdakwa adalah pacar dari adik laki-laki saksi korban yaitu saksi INDRA. Dikarenakan alasan tersebut saksi korba merasa kasihan kepada terdakwa dan tidak mempunyai uang untuk dipinjamkan sehingga saksi korban lalu meminjam uang kepada saksi ERIN untuk diberikan kepada saksi ERIN. Selanjutnya Terdakwa tidak mampu membayar uang sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) tersebut dan beralasan akan mengembalikan uang tersebut dalam 10 (sepuluh) hari kemudian. Dikarenakan pinjaman tersebut akan jatuh tempo dalam 10 hari kepada saksi ERIN, namun Terdakwa belum bisa membayar dengan alasan usaha karet yang dimiliki terdakwa sedang tidak banyak dan mobil yang akan mengambil karet tersebut sedang rusak, kemudian suami saksi korban yaitu Saksi SAPARUDIN mencari pinjaman lagi untuk menutup hutang tersebut. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban pada bulan September tahun 2025 Terdakwa ada menelpon dan mengatakan “YUK, MANE ABANG KANTI KU, KU NEK JUAL MOBIL KU” (yuk, mana abang saparudin, saya mau jual mobil saya) kemudian saksi korban menjawab “KELAK DULUK, NUNGGU ABANG KA PULANG, UNTUK NGAMBIK KEPUTUSAN E” (nanti dulu, tunggu abangmu pulang, untuk mengambil keputusannya). Setelah itu saksi korban kembali menelpon terdakwa “WIK, CEPET MEN KA KESINI, KITE BEKISAH” (wik, cepetan kesini, kita bercerita). Setelah itu Terdakwa menjawab “KELAK LUK YUK, KU AGIK DKEBON KARET, TUNGGU BENTAR AGIK” (nanti dulu yuk, saya masih di kebun karet, tunggu sebentar lagi). Kemudian sore harinya Terdakwa menemui saksi korban dan menceritkaan kepada saksi korban bahwa Terdakwa mau menjual 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) milik terdakwa. Kemudian saksi korban menjawab “BIARLAH, JUAL MOBIL KAMI BAI, KARENA MOBIL KAMI LA TUE, NEK MUCAK GE LA BANYAK, KELAK MOBIL KA KEK KAMI, KELAK KAMI TEBUS” (biar jual mobil kami saja, karen amobil kami sudah tua, mau memperbaikinya harus keluar banyak uang, nanti mobil kamu jual ke saya saja nanti kami bayar). Kemudian pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver milik terdakwa tersebut masih terdakwa gadaikan kepada saksi YAYAN. Kemudian setelah saksi korban berhasil menjual mobil milik saksi korban seharga Rp.42.000.000-, (empat puluh dua juta rupiah) dipangkalpinang. Setelah itu saksi korban ada memberitahukan kepada Terdakwa dengan cara menelpon Terdakwa dengan mengatakan “DEW, MOBIL KAMI LA KU JUAL, HARGE E 42 JT, AMBIK KAMI DIPANGKAL DIDEPAN BTC” (Dew, mobil saya sudah saya jual seharga Rp.42.000.000,-, tolong jemput kami di pangkalpinang didepan BTC). Setelah itu mereka pergi kerumah saksi korban yang beralamatkan di Desa Perlang Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah, setelah sampai dirumah saksi korban, saksi korban langsung mengeluarkan uang hasil penjualan mobil saksi korban tersebut. Setelah itu saksi korban mengatakan kepada Terdakwa untuk membayar hutang Terdakwa kepada saksi SAPARUDIN. Bahwa setelah itu saksi korban ada membayarkan hutang saksi INDRA dan terdakwa dengan total sebesar Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud uang yang dibayarkan saksi korban kepada terdakwa tersebut adalah untuk sekalian membayar mobil milik terdakwa yang akan dibeli oleh saksi korban. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver milik terdakwa kepada saksi YAYAN sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah). Terdakwa memberikan nomor handphone whatapps bunines 0821-7823-1154 kepada saksi korban dengan mengatakan bahwa nomor handphone tersebut adalah nomor handphone saksi YAYAN yang merupakan anggota Polsek Babinsa Lubuk Besar. Setelah itu terdakwa sering meminta uang kepada saksi korban melalui nomor handphone whatapps bunines 0821-7823-1154 tersebut dengan terdakwa mengaku-ngaku sebagai saksi YAYAN sehingga saksi korban sering mengirimkan sejumlah uang melalui transfer Dana dan nomor rekening lainnya sesuai yang diminta oleh terdakwa yang berpura-pura sebagai saksi YAYAN. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban pada bulan Oktober tahun 2025, terdakwa yang mengaku sebagai saksi YAYAN menghubungi saksi korban memberitahukan bahwa 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver tersebut mengalami kehilangan kunci mobil dan membutuhkan biaya untuk perbaikan dimana terdakwa ada meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Bahwa akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh saksi adalah kurang lebih sebesar Rp. 135.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa sebenarnya 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver yang dijanjikan oleh terdakwa akan dijual kepada saksi korban tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah lama terjual pada bulan agustus dikarenakan terdakwa ada terlilit hutang. Bahwa terdakwa mengiming-imingi saksi korban untuk membeli mobil milik terdakwa sehingga terdakwa mau membeli 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver tersebut dengan menawarkan harga mobil tersebut murah dan tidak wajar dalam pasarannya yang mana terdakwa mengatakan hanya dengan menebus biaya gadai sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan membayar hutang terdakwa kepada saksi ERIN. Selain itu terdakwa juga mengatakan mobil tersebut terdakwa gadaikan kepada saksi YAYAN dimana yang terdakwa maksud saksi YAYAN tersebut adalah anggota polri yang berdinas di Polsek Lubuk Besar. Sehingga membuat Saksi korban pecaya dengan adanya 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver tersebut. Bahwa terdakwa berpura-pura dan mengatasnamakan dirinya sebagai Saksi YAYAN yang merupakan anggota polri yang berdinas di Polsek Lubuk Besar untuk mengelabui saksi korban WARTINI agar saksi korban WARTINI percaya untuk mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa dengan maksud untuk mebeli mobil milik terdakwa yang sebenarnya sudah tidak ada lagi.------------------------------------------------------------------ ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
