Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Kba Wayan Indra Lesmana 1.HENDRO Alias APUI Bin HERMAN
2.SUPIL Alias BUROI Bin ZAINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-666/L.9.16/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wayan Indra Lesmana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO Alias APUI Bin HERMAN[Penahanan]
2SUPIL Alias BUROI Bin ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk: PDM-27/Bateng/Eoh.2/03/2025

 

  1. Identitas

 

Terdakwa I

Nama

:

HENDRO ALS APUI BIN HERMAN (Alm)

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

Umur/Tgl lahir

:

42 Tahun / 22 November 1982

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Tempat Tinggal

:

Jl. Gotong Royong Rt. 004 Rw. 001 Kel. Sukodadi Kec. Sukarami Kota Palembang

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD

Pekerjaan

:

Wiraswasta

NIK

:

-

 

 

 

Terdakwa II

Nama

:

SUPIL ALS BUROI BIN ZAINI

Tempat lahir

:

Terak

Umur/Tgl lahir

:

38 Tahun / 05 Maret 1987

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Tempat Tinggal

:

Jl. Sungaiselan KM 8 Rt. 006 Rw 001 Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD Tidak Tamat

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

NIK

:

-

 

 

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan :

1.

Penangkapan

 

 

-

Hendro Als Supil Bin Herman

:

Tanggal 10 Februari 2025

-

Supil Als Buroi Bin Zaini (Alm)

:

Tanggal 10 Februari 2025

 

 

 

 

2.

Masing-Masing Terdakwa Ditahan Di RUTAN

 

 

 

-

Penyidik

:

Ditahan dalam perkara lain

-

Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain

 

  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I HENDRO ALS APUI BIN HERMAN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPIL ALS BUROI BIN ZAINI pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 03:00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 bertempat di samping rumah saksi LIAW SIAW SIAW ALS APEW ANAK DARI AKHI (Alm) yang beralamat di Rt. 006 Rw. 002 Jl. Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, mengambil 8 (delapan) batang besi beton milik saksi LIAW SIAW SIAW ALS APEW ANAK DARI AKHI (Alm), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu tanpa izin atau kehendak dari saksi LIAW SIAW SIAW ALS APEW ANAK DARI AKHI (Alm) lalu menjualnya kepada saksi AGUS SUBANDI ALS AGUS BIN SADIMAN (Alm) senilai Rp. 945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), pada suatu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira puluk 19:00 Wib. Terdakwa I HENDRO menelfon Terdakwa II SUPIL untuk menanyakan pekerjaan (Pencurian) dan dijawab oleh Terdakwa II SUPIL ada dan ia sudah bersama dengan sdr. ARI ARIANTO ALS BOGENG dan sudah menyiapkan satu unit mobil Pick Up warna hitam BN 8637 TC dari rental mobil milik saksi ENDRI KUSUMA ALS ENDRI BIN ALI JAYA, selanjutnya Terdakwa I HENDRO yang memang ingin ikut dijemput oleh Terdakwa II SUPIL dirumahnya sekira pukul 19:15 Wib. menggunakan mobil Pick Up tersebut.
  • Bahwa selanjutnya mereka bertiga berangkat ke arah Sungailiat dan sesampainya di Desa Rebo Terdakwa I HENDRA, Terdakwa II SUPIL dan sdr. ARI ARIANTO berhenti di depan sebuah lahan kosong lalu mengambil pagar besi yang terpasang di lahan kosong tersebut. setalah berhasil mengambil pagar besi tersebut mereka menuju ketempat saksi AGUS SUBANDI untuk menjualnya.
  • Bahwa setelah menjual pagar besi tersebut sdr. ARI ARIANTO pamit pergi pulang, sedangkan Terdakwa I HENDRO dan Terdakwa II SUPIL kembali bersiap melakukan pencurian dan mereka berangkat menuju Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Sesampainya di Desa Jeruk mereka meliha sebuah rumah yang terlihat sepi yang tidak lain adalah rumah milik saksi LIAW SIAW SIAW, setelah diamati Terdakwa I HENDRO dan Terdakwa II SUPIL melihat tumpukan besi beton yang berada disamping rumah lalu Terdakwa I HENDRO dan Terdakwa II SUPIL bersama mememindahkan besi beton yang berjumlah 8 (delapan) buah ke kemobil Pick Up lalu membawanya pergi.
  • Bahwa pada pagi harinya sekira pukul 08:00 Wib. Terdakwa I HENDRO dan Terdakwa II SUPIL menual 8 (delapan) besi beton tersebut kepada AGUS SUBANDI yang beralamat di Air Mangkok Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang seharga Rp. 945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). uang hasil penjualan tersebut dibagai Terdakwa I HENDRO dan Terdakwa II SUPIL yang masing-masing mendapat Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HENDRO ALS APUI BIN HERMAN (Alm) dan Terdakwa II SUPIL BUROI BIN HAMZAH (Alm) mengakibatkan saksi LIAW SIAW SIAW ALS APEW ANAK DARI AKHI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I HENDRO ALS APUI BIN HERMAN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPIL ALS BUROI BIN ZAINI pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 03:00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 bertempat di samping rumah saksi LIAW SIAW SIAW ALS APEW ANAK DARI AKHI (Alm) yang beralamat di Rt. 006 Rw. 002 Jl. Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, mengambil 8 (delapan) batang besi beton milik saksi LIAW SIAW SIAW ALS APEW ANAK DARI AKHI (Alm), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu tanpa izin atau kehendak dari saksi LIAW SIAW SIAW ALS APEW ANAK DARI AKHI (Alm) lalu menjualnya kepada saksi AGUS SUBANDI ALS AGUS BIN SADIMAN (Alm) senilai Rp. 945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira puluk 19:00 Wib. Terdakwa I HENDRO menelfon Terdakwa II SUPIL untuk menanyakan pekerjaan (Pencurian) dan dijawab oleh Terdakwa II SUPIL ada dan ia sudah bersama dengan sdr. ARI ARIANTO ALS BOGENG dan sudah menyiapkan satu unit mobil Pick Up warna hitam BN 8637 TC dari rental mobil milik saksi ENDRI KUSUMA ALS ENDRI BIN ALI JAYA, selanjutnya Terdakwa I HENDRO yang memang ingin ikut dijemput oleh Terdakwa II SUPIL dirumahnya sekira pukul 19:15 Wib. menggunakan mobil Pick Up tersebut.
  • Bahwa selanjutnya mereka bertiga berangkat ke arah Sungailiat dan sesampainya di Desa Rebo Terdakwa I HENDRA, Terdakwa II SUPIL dan sdr. ARI ARIANTO berhenti di depan sebuah lahan kosong lalu mengambil pagar besi yang terpasang di lahan kosong tersebut. setalah berhasil mengambil pagar besi tersebut mereka menuju ketempat saksi AGUS SUBANDI untuk menjualnya.
  • Bahwa setelah menjual pagar besi tersebut sdr. ARI ARIANTO pamit pergi pulang, sedangkan Terdakwa I HENDRO dan Terdakwa II SUPIL kembali bersiap melakukan pencurian dan mereka berangkat menuju Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Sesampainya di Desa Jeruk mereka meliha sebuah rumah yang terlihat sepi yang tidak lain adalah rumah milik saksi LIAW SIAW SIAW, setelah diamati Terdakwa I HENDRO dan Terdakwa II SUPIL melihat tumpukan besi beton yang berada disamping rumah lalu Terdakwa I HENDRO dan Terdakwa II SUPIL bersama mememindahkan besi beton yang berjumlah 8 (delapan) buah ke kemobil Pick Up lalu membawanya pergi.
  • Bahwa pada pagi harinya sekira pukul 08:00 Wib. Terdakwa I HENDRO dan Terdakwa II SUPIL menual 8 (delapan) besi beton tersebut kepada AGUS SUBANDI yang beralamat di Air Mangkok Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang seharga Rp. 945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). uang hasil penjualan tersebut dibagai Terdakwa I HENDRO dan Terdakwa II SUPIL yang masing-masing mendapat Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HENDRO ALS APUI BIN HERMAN (Alm) dan Terdakwa II SUPIL BUROI BIN HAMZAH (Alm) mengakibatkan saksi LIAW SIAW SIAW ALS APEW ANAK DARI AKHI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

 

Koba, 13 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Wayan Indra Lesmana, S.H.

Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya