Dakwaan |
“Telah terjadi yang diduga tindak pidana “pencurian(tindak pidana ringan)” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHP, yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 Sekira Pukul 18.20 Wib Di Pinggir Pantai Komplek yang beralamat di Dusun.2 Lubuk Laut Rt.10 Desa.Lubuk Besar Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah. yang dilakukan oleh Tersangka Sdr.JULIAN PRATAMA Als JULIAN Bin ISKANDAR,Pelaku melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara Pelaku datang ke Pinggir Pantai Komplek yang beralamat di Dusun.2 Lubuk Laut Rt.10 Desa.Lubuk Besar Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA WIN Warna Hitam Tanpa Plat Nomor,Nomor Rangka:MH1HABD12NK086575, Nomor Mesin:YX150FMG72000603 kemudian Pelaku mendekati sebuah Tas warna Hitam tersebut dengan cara merunduk-runduk setelah sampai di Tas tersebut lalu Pelaku mengambil barang-barang sebuah Tas warna Hitam yang berisikan barang berupa 1 (satu ) Unit Handphone OPPO A5S warna Merah, Uang sebesar Rp.35.000(tiga puluh lima ribu), alat2 pancing berupa timah pemberat sebanyak 6 (enam) buah, 1 (satu) buah kotak plastic milik Sdr.SAFIL M.KIRANTO Als KIRAN Bin MASKARI. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah). |