Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan, bahwa didalam kutipan akta kelahiran, yang semula tertulis dan terbaca yang bernamaMORELNO ditambah menjadi MORELNO JESSE LIE.
- Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas kependudukan dan percatatan sipil yang berwenang untuk memperbaiki kutipan Akta Kelahiran dengan cara membuat Akta kelahiran yang baru, atas nama MORELNO JESSE LIE berdasarkan Akta Kelahiran pada no 639/U/2006 tertanggal 2 Agustus 2006, dan dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan menerbitkan perbaikan kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud:
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon berdasarkan peraturan yang berlaku.
Atau
Apabila ketua pengadilan Negeri Koba melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |