Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. SUBLI ALIAS BLENG BIN SAMSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2871/L.9.16.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBLI ALIAS BLENG BIN SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MH dan REKANSUBLI ALIAS BLENG BIN SAMSUL
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                          

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-49/Bateng/Enz.2/11/2025

                                                                                                                                                                                                                                                                    

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    SUBLI als BLENG Bin SAMSUL (alm)

Nomor Identitas (NIK)                   :    1904030107880147

Tempat Lahir                                 :    Sungaiselan

Umur / Tgl Lahir                             :    37 tahun/ 1 Juli 1988

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl. Gotong Royong Rt.11 Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka tengah

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                     :    SD (Kelas 3)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

26 Agustus 2025 s/d 27 Agustus 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

27 Agustus 2025 s/d 15 September 2025

  • Perpanjangan PU

:

16 September 2025 s/d 25 Oktober 2025

  • Perpanjangan PN Ke-1
  • Penuntut Umum

:

:

26 Oktober 2025 s/d 24 November 2025

05 November 2025 s/d 24 November 2025

Jenis Penahanan

:

Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah

 

  1. DAKWAAN :

Primair

------  Bahwa Terdakwa SUBLI als BLENG Bin SAMSUL pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 dan pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlamat di Jl. Gotong Royong Rt.11 Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SUBLI als BLENG Bin SAMSUL bekerja untuk membersihkan rumah sewa milik sdr SUNIL (DPO) dan sdr TOBENG (DPO) dengan upah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dan uang tunai sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdawka SUBLI als BLENG Bin SAMSUL menerima upah tambahan senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagai penjual narkotika jenis sabu oleh sdr SUNIL dan sdr TOBENG (DPO) namun tidak tergantung dengan berapa jumlah narkotika jenis sabu yang laku terjual oleh terdakwa.
  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 terdakwa SUBLI als BLENG Bin SAMSUL membantu menjual narkotika jenis sabu milik sdr SUNIL (DPO) dan sdr TOBENG (DPO) di rumah yang disewakan oleh sdr SUNIL (DPO) dan sdr TOBENG (DPO) yang beralamat di Jl. Gotong Royong Rt.11 Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah dengan cara terdakwa menunggu didalam rumah sewa untuk menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terjual sehingga terdakwa SUBLI als BLENG Bin SAMSUL.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa SUBLI als BLENG Bin SAMSUL saat sedang berada di rumah yang disewakan oleh sdr SUNIL (DPO) dan sdr TOBENG (DPO) beralamat di Jl. Gotong Royong Rt.11 Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, sdr SUNIL (DPO) berkata “tunggu sebentar ok bahan tu men ade urang nek meli e jual la di situ ade tulis harge e, kami nek gi ke pengkal ngambik motor TOBENG” (tunggu sebenar ya bahan narkotika jenis sabu itu, kalau ada orang yang mau beli, jual saja sesuai dengan harga yang dituliskan di tiap plastik) lalu terdakwa menjawab “aoklah” (iyalah). Setelah itu, sdr. SUNIL (DPO) dan sdr. TOBENG (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF milik sdr. SUNIL (DPO);
  • Setelah itu, terdakwa SUBLI als BELNG Bin SAMSUL menunggu dirumah sewa tersebut untuk menjual narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh sdr. SUNIL (DPO) sebanyak 84 (delapan puluh empat) paket kecil dengan harga mulai dari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang belum di pecahkan namun hanya dititipkan kepada terdakwa.  Selanjutnya disimpan oleh terdakwa ke dalam kotak warna hitam bertuliskan AL-AZRAQ lalu dimasukkan ke dalam sebuah tas warna hitam bertuliskan PROGRES. Lalu, datang 1 (satu) orang pelanggan datang menghampiri terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu 2 (dua) paket dengan harga masing-masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Lalu, ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal kemudian baru terdakwa ketahui ialah Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah. Kemudian datang saksi MARTA selaku RT 11 datang untuk membantu menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa. Sehingga, barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa berupa:
  • 2 (dua) buah paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus strip bening;
  • 82 (delapan puluh dua) buah paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus strip bening;
  • 1 (satu) buah Timbangan Digital merek CAMRY warna hitam;
  • 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik;
  • Uang Tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) bal plastik strip bening kosong;
  • 2 (dua) buah plastik strip bening kosong ukuran besar;
  • 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan AL-AZRAQ;
  • 1 (satu) buah kotak handphone warna hijau bertuliskan SMART 9;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan PROGRESS;
  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 S warna biru dalam keadaan rusak;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0271 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang pada tanggal 01 September 2025 dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 2 (dua) paket sedang dab 82 (delapan puluh dua) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening atas nama SUBLI als BLENG Bin SAMSUL dinyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha 2 (dua) paket sedang da 82 (delapan puluh dua) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening atas nama SUBLI als BLENG Bin SAMSUL dengan BB Netto 20,59 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 20,52 gram;

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------

 

 

Subidair

 

------    Bahwa Terdakwa SUBLI als BLENG Bin SAMSUL pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlamat di Jl. Gotong Royong Rt.11 Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa SUBLI als BLENG Bin SAMSUL saat sedang berada di rumah yang disewakan oleh sdr SUNIL (DPO) dan sdr TOBENG (DPO) beralamat di Jl. Gotong Royong Rt.11 Desa Sungai Selan Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, sdr SUNIL (DPO) berkata “tunggu sebentar ok bahan tu men ade urang nek meli e jual la di situ ade tulis harge e, kami nek gi ke pengkal ngambik motor TOBENG” (tunggu sebenar ya bahan narkotika jenis sabu itu, kalau ada orang yang mau beli, jual saja sesuai dengan harga yang dituliskan di tiap plastik) lalu terdakwa menjawab “aoklah” (iyalah). Setelah itu, sdr. SUNIL (DPO) dan sdr. TOBENG (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF milik sdr. SUNIL (DPO);
  • Setelah itu, terdakwa SUBLI als BELNG Bin SAMSUL menunggu pelanggan untuk membeli narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh sdr. SUNIL (DPO) sebanyak 84 (delapan puluh empat) paket kecil dengan harga mulai dari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang belum di pecahkan namun hanya dititipkan kepada terdakwa.  Selanjutnya disimpan oleh terdakwa ke dalam kotak warna hitam bertuliskan AL-AZRAQ lalu dimasukkan ke dalam sebuah tas warna hitam bertuliskan PROGRES. Lalu, datang 1 (satu) orang pelanggan datang menghampiri terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu 2 (dua) paket dengan harga masing-masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Lalu, ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal kemudian baru terdakwa ketahui ialah Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah. Kemudian datang saksi MARTA selaku RT 11 datang untuk membantu menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa. Sehingga, barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa berupa:
  • 2 (dua) buah paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus strip bening;
  • 82 (delapan puluh dua) buah paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus strip bening;
  • 1 (satu) buah Timbangan Digital merek CAMRY warna hitam;
  • 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik;
  • Uang Tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) bal plastik strip bening kosong;
  • 2 (dua) buah plastik strip bening kosong ukuran besar;
  • 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan AL-AZRAQ;
  • 1 (satu) buah kotak handphone warna hijau bertuliskan SMART 9;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan PROGRESS;
  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 S warna biru dalam keadaan rusak;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0271 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang pada tanggal 01 September 2025 dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 2 (dua) paket sedang dab 82 (delapan puluh dua) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening atas nama SUBLI als BLENG Bin SAMSUL dinyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha 2 (dua) paket sedang dab 82 (delapan puluh dua) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening atas nama SUBLI als BLENG Bin SAMSUL dengan BB Netto 20,59 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 20,52 gram;
  •  

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika  -------------------------------------------------------------------------------

 

Koba,10  November 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya