|
--- Bahwa ia Terdakwa HERI SUSANTO ALS BEWOK BIN KASIM pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Jefri yang beralamat di Gang Merah Padi RT 005 Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan saksi Muhammad Saputra dengan mengendarai sepeda motor pergi ke rumah saksi Jefri untuk mencari mesin tambang timah, setibanya di rumah saksi Jefri yang beralamat di Gang Merah Padi RT 005 Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah saksi Muhammad Saputra menunggu di motor sedangkan Terdakwa masuk ke rumah saksi Jefri melalui pintu belakang yang terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke kamar saksi Jefri dan melihat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hijau bersinar No. IMEI 1 860173065051918 IMEI 2 860173065051900 yang sedang dicas, lalu Terdakwa mengambil handphone tersebut dan keluar melalui pintu belakang, selanjutnya Terdakwa menjual handphone tersebut kepada saksi Muhammad Saputra dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan handphone tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan sudah tidak tersisa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jefri selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hijau bersinar dengan nomor IMEI 1 : 860173065051918 IMEI 2 : 860173065051900 mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
|