Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2025/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
GERBY LARASATI ALIAS GERBY BINTI SIDIK AMANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1718/L.9.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERBY LARASATI ALIAS GERBY BINTI SIDIK AMANAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM-77/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                               :    GERBY LARASATI Als GERBY Binti SIDIK AMANAH

Nomor Identitas (NIK)                     :    1904016003990001

Tempat Lahir                                  :    Nibung

Umur / Tgl Lahir                              :    26 Tahun / 20 Maret 1999.

Jenis kelamin                                  :    Perempuan

Kewarga negaraan                         :    Indonesia

Tempat tinggal                                :    Jl Desa Nibung Rt.008 Rw.000 Kelurahan Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah

Agama                                             :    Islam

Pekerjaan                                       :    Mahasiswa / Mantan Honor Bank Sumsel Babel Cab. Koba.

Pendidikan                                     :    SMK (tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                            :    Tanggal 17 Maret 2025
  2. Penahanan                                :   
  • Penyidik                                :    Rutan sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d 05 April 2025
  • Perpanjangan PU                  :    Rutan sejak tanggal 06 April 2025 s/d 15 Mei 2025
  • Perpanjangan Ketua PN I     :    Rutan sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025
  • Perpanjangan Ketua PN II    :    Rutan sejak tanggal 15 Juni 2025 s/d 14 Juli 2025
  • Penuntut Umum                    :    Rutan sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d 02 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu :

 

------  Bahwa terdakwa GERBY LARASATI Als GERBY Binti SIDIK AMANAH pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di PT. Bank Sumsel Babel Cabang Koba yang beralamat di Jl. Raya Pos Koba No. 2 Rt. 009/000 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai pegawai kontrak Marketing Officer (M.O) Dana Pihak Ketiga (PDK) berdasarkan perjanijan Nomor : 007.1/KBA/1/R/PK-MO-DPK/2024 tanggal 18 Januari 2024, dengan SOP sebagai marketing adalah: Pelayanan Pic Up Service untuk nasabah prioritas, maupun non prioritas, Membawa Formulir pembukaan tabungan dan mendapatkan izin dari penyelia, Kemudian memasarkan produk-produk yang ada di Bank Susmel Cab. Bangka Tengah dan adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Marketing Officer (M.O) adalah :
  1. Sosialisasi Penawaran tabungan;
  2. Maintance nasabah prioritas;
  3. Antar jemput dana Nasabah
  • Bahwa sekitar awal bulan Januari 2024, terdakwa mendatangi rumah kediaman saksi MUHAMMAD IHSAN yang merupakan Nasabah di Bank Sumsel Babel Cabang Koba yang beralamat yang beralamat di Desa Nibung dan adapun maksud dan tujuan terdakwa menemui saksi MUHAMMAD IHSAN adalah untuk mengkonfirmasi mengapa tabungannya pasif dan terdakwa menawarkan beberapa produk layanan kepada saksi MUHAMMAD IHSAN, namun pada saat itu saksi MUHAMMAD IHSAN mengatakan sudah lupa jika pernah menabung di Bank Sumsel Babel Cabang Koba, dan untuk beberapa aplikasi yang terdakwa tawarkan kepada saksi MUHAMMAD IHSAN belum berkenan, dengan alasan untuk saat itu saksi MUHAMMAD IHSAN hanya menggunakan handphone biasa (Gsm) belum Android, dan untuk itulah saksi MUHAMMAD IHSAN menolak untuk mendapatkan fasilitas Mobile Banking dan produk lainnya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 Wib, bertempat di PT. Bank Sumsel Babel Cabang Koba, terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil dana melalui transaksi e-channel milik saksi MUHAMMAD IHSAN menemui saksi DEGITA NABILAH YOLANDA Als. BILAH yang bertugas sebagai Customer Service dan mengatakan kepada saksi DEGITA NABILAH YOLANDA, agar dibuatkan aplikasi mobile Banking dan didaftarkan nomor Hp 0831-1164-4778 milik nasabah saksi MUHAMMAD IHSAN dengan Nomor Rek : 1610107007, untuk memudahkan nya dalam bertransaksi karena menurut terdakwa saksi MUHAMMAD IHSAN adalah Nasabah Prioritas serta merupakan salah satu warga yang sama-sama tinggal di dekat kediaman terdakwa dan saksi MUHAMMAD IHSAN sudah melakukan konfirmasi kepada terdakwa agar dibuatkan aplikasi mobile Banking sedangkan saksi MUHAMMAD IHSAN tidak pernah melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan tidak pernah menyuruh terdakwa dan memberikan ijin kepada terdakwa untuk dibuatkan aplikasi mobile Banking dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa untuk dapat menarik dana tabungan saksi MUHAMMAD IHSAN melalui aplikasi mobile Banking, selanjutnya saksi DEGITA NABILAH YOLANDA yang tidak curiga kepada terdakwa yang ingin menarik dana tabungan saksi MUHAMMAD IHSAN melalui aplikasi mobile Banking, memberikan Form Pembuatan BSB Mobile (Mobile Banking Bank Sumsel Babel) kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan data-data saksi MUHAMMAD IHSAN kepada saksi DEGITA NABILAH YOLANDA untuk diinput ke Web Portal Mobile Banking, kemudian setelah Input data yang diperlukan untuk Mobil Banking, saksi DEGITA NABILAH YOLANDA mencetak hasil Input data Mobil Banking, lalu diberikan kepada terdakwa dan setelah diberikan Hasil tersebut, lalu saksi DEGITA NABILAH YOLANDA berkata kepada terdakwa “apakah masih sama dengan nomor Hp. 0813-7318-4602 milik sdr. MUHAMMAD IHSAN,” lalu terdakwa menjawab  “sudah berbeda dan sdr. MUHAMMAD IHSAN sudah mengubah nomornya ke nomor 0831-1164-4778,
  • Bahwa nomor handphone 0831-1164-4778 adalah nomor milik terdakwa dan bukan nomor handphone miik saksi MUHAMMAD IHSAN dan terdakwa memberikan nomor handphone miliknya adalah agar bisa digunakan untuk melakukan transaksi Mobil Banking dan untuk mengambil dana milik saksi MUHAMMAD IHSAN, selanjutnya saksi DEGITA NABILAH YOLANDA mengganti Nomor Hanphone tersebut sesuai yang dikatakan oleh terdakwa dan menginput ulang data tersebut, selanjutnya saksi DEGITA NABILAH YOLANDA kembali mencetak hasilnya dan menyerahkannya kepada terdakwa, yang mana pembuatan aplikasi m- bangking dan melakukan pergantian nomor HP untuk aplikasi BSB Mobile atas nama saksi MUHAMMAD IHSAN tidak sesuai dengan SOP.
  • Bahwa SOP dalam pembuatan aplikasi m-bangking adalah sebagai berikut :
  1. Yang pertama persyaratan harus dilengkapi berupa buku tabungan, KTP, dan materai Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu) satu lembar.
  2. Kemudian CS (Customer Service) melakukan verifikasi kepada nasabah kecocokan data yang ada di sistem dan yang tertulis.
  3. Kemudian mengarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran m-banking.
  4. Selanjutnya CS (Customer Service) melakukan penginputan registrasi aktivasi mobil banking di aplikasi portal mobile banking.
  5. Setelah berhasil diregistrasi oleh CS (Customer Service) selanjutnya CS (Customer Service) mengarahkan nasabah untuk melakukan aktivasi di aplikasi BSB Mobile berupa penginputan user ID, password login, dan PIN transaksi.
  6. Selanjutya CS (Customer Service) menjelaskan fitur-fitur yang ada di aplikasi BSB Mobile dan setelah itu selesai.
  7. Dalam pembukaan aplikasi BSB Mobile nasabah harus datang langsung PT. BANK SUMSEL BABEL Cab. Bangka Tengah dan tidak boleh diwakilkan / menggunakan surat kuasa
  • Bahwa nasabah yang akan melakukan pergantian nomor HP untuk aplikasi BSB Mobile dengan persyaratan:
  1. Yang pertama persyaratan harus dilengkapi berupa buku tabungan, KTP, dan materai Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu) satu lembar.
  2. Kemudian CS (Customer Service) melakukan verifikasi kepada nasabah kecocokan data yang ada di sistem dan yang tertulis.
  3. Kemudian mengarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran m-banking.
  4. Selanjutnya CS (Customer Service) melakukan penginputan registrasi aktivasi mobil banking di aplikasi portal mobile banking.
  5. Setelah berhasil diregistrasi oleh CS (Customer Service) selanjutnya CS (Customer Service) mengarahkan nasabah untuk melakukan aktivasi di aplikasi BSB Mobile berupa penginputan user ID, password login, dan PIN transaksi.
  6. Selanjutya CS (Customer Service) menjelaskan fitur-fitur yang ada di aplikasi BSB Mobile dan setelah itu selesai.
  7. Dalam perubahan nomor HP untuk aplikasi BSB Mobile nasabah harus datang langsung PT. BANK SUMSEL BABEL Cab. Bangka Tengah dan tidak boleh diwakilkan / menggunakan surat kuasa
  • Bahwa yang bertugas melakukan pembuatan atau perubahan terhadap nomor HP nasabah adalah Customer Service (CS) yaitu saksi DEGITA NABILAH YOLANDA dan setelah form pengajuan perubahan nomor HP di isi nasabah dibantu Costumer Service (CS) kemudian diverifikasi / di aprove oleh Penyelia CS yaitu saksi SUCI AMALIA Als. SUCI Binti AMANCIK yang merupakan atasan dari saksi DEGITA NABILAH YOLANDA, baru kemudian penggantian nomor HP Nasabah tersebut dapat dilakukan akan tetapi saksi SUCI AMALIA Als. SUCI Binti AMANCIK tidak melakukan verifikasi / aprove terhadap penggantian nomor HP yang diajukan oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi DEGITA NABILAH YOLANDA sebagai Customer Service tidak melaksanakan tugasnya sesuai SOP karena percaya akan perkataan oleh terdakwa dan selanjutnya  saksi DEGITA NABILAH YOLANDA meminta kepada terdakwa untuk dibantu meminta tandatangan langsung kepada Nasabah Sdr. MUHAMMAD IHSAN terhadap lembaran Form permohonan Fasilitas Rekening Mobile Banking dan Form data perubahan data milik Nasabah, dan agar dikembalikan kepada saksi DEGITA NABILAH YOLANDA, selanjutnya saksi DEGITA NABILAH YOLANDA memberitahu terdakwa jika aplikasi mobil Banking milik Sdr. MUHAMMAD IHSAN sudah bisa diakses melalui nomor Hp 0831-1164-4778, yang mana nomor Hp 0831-1164-4778 adalah milik terdakwa.
  • Bahwa setelah aplikasi mobil Banking yang mengatasnamakan saksi MUHAMMAD IHSAN selesai dan bisa diakses oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil dana secara tidak sah pada rekening saksi MUHAMMAD IHSAN dari periode tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2024 dengan cara memindahkan dana dari rek. Bank Sumselbabel Cabang Koba Sdr. MUHAMMAD IHSAN yaitu terdakwa mengaktifkan akun mobile banking rekening 1610107007 An Sdr. MUHAMMAD IHSAN dengan menggunakan no. handphone dan smartphone yang dalam penguasaan terdakwa, dan terdakwa sudah melakukan pengambilan dana sebanyak 68 (enam puluh delapan) kali transaksi dengan total sebesar Rp. 524.461.500 (lima ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) melalui fasilitas mobile banking dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa yaitu :
  1. 169.000.4193.048 Bank Mandiri an GERBY LARASATI;
  2. 495.000.9543 Bank Muamalat an. GERBI LARASATI;
  3. 161.090.1330.7 BPD SUMSEL BABEL an. GERBI LARASATI
  4. 161.090.0186.4 BPD SUMSEL BABEL an. KAMISAH (Yok En)
  • Bahwa rekapan transfer dana ke rekening terdakwa sebagai berikut :

No.

Tanggal

Nominal

Rek. Tujuan

Nama  Rek.

User

1.

26 / 02 / 2024

Rp. 11.100.000,-

16109001864

KAMISAH

Bank Sumsel

2.

 

Rp. 14.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

3.

 

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

4.

1 / 3 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

5.

2 / 3 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

6.

9 / 3 / 2024

Rp. 8.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

7.

17 / 3 / 2024

Rp. 8.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

8.

22 / 3 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

9.

28 / 3 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

10.

2 / 4 / 2024

Rp. 12.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

11.

5 / 4 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

12.

12 / 4 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

13.

14 / 4 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

14.

19 / 4 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

15.

1 / 5 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

16.

6 / 5 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

17.

7 / 5 / 2024

Rp. 20.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

18.

9 / 5 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

19.

18 / 5 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

20.

21 / 5 / 2024

Rp. 2.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

21.

23 / 5 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

22.

28 / 5 / 2024

Rp. 1.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

23.

29 / 5 / 2024

Rp. 250.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

24.

30 / 5 / 2024

Rp. 2.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

25.

1 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

26.

5 / 6 / 2024

Rp. 2.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

27.

7 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

28.

8 / 6 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

29.

13 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

30.

15 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

31.

 

Rp. 3.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

32.

16 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

33.

20 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

34.

22 / 6 / 2024

Rp. 25.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

35.

28 / 6 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

36.

3 / 7 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

37.

10 / 7 / 2024

Rp. 1.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

38.

11 / 7 / 2024

Rp. 35.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

39.

15 / 7 / 2024

Rp. 4.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

40.

17 / 7 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

41.

19 / 7 / 2024

Rp. 15.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

42.

20 / 7 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

43.

26 / 7 / 2024

Rp. 35. 000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

44.

 

Rp. 10.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

45.

 

Rp. 25.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

46.

16 / 8 / 2024

Rp. 10.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

47.

18 / 8 / 2024

Rp. 3.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

48.

20 / 8 / 2024

Rp. 3.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

49.

22 / 8 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

50.

24 / 8 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

51.

25 / 8 / 2024

Rp. 7.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

52.

28 / 8 / 2024

Rp. 3.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

53.

30 / 8 / 2024

Rp. 10.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

54.

3 / 9 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

55.

7 / 9 / 2024

Rp. 3.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

56.

11 / 9 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

57.

14 / 9 / 2024

Rp. 3.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

58.

16 / 9 / 2024

Rp. 2.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

59.

17 / 9 / 2024

Rp. 2.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

60.

20 / 9 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

61.

28 / 9 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

62.

1 / 10 / 2024

Rp. 1.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

63.

2 / 10 / 2024

Rp. 9.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

64.

4 / 10 / 2024

Rp. 10.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

65.

14 / 10 / 2024

Rp. 10.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

66.

17 / 10 / 2024

Rp. 10.000.000,-

1690004193048

GERBY LARASATI

Mandiri

67.

21 / 10 / 2024

Rp. 6.000.000,-

1690004193048

GERBY LARASATI

Mandiri

68.

25 /10 / 2024

Rp. 4.000.000,-

1690004193048

GERBY LARASATI

Mandiri

 

TOTAL

Rp. 524.350.000,-

 

 

 

 

  • Bahwa setelah uang milik saksi MUHAMMAD IHSAN diambil oleh terdakwa dengan total sebesar Rp. 524.461.500 (lima ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti membayar uang arisan, membayar hutang, membeli 1 unit motor honda stylo, membeli 1 unit sepeda listrik, menginap di hotel, membeli tiket pesawat, berlibur ke beberapa kota, top up gopay untuk membeli diamond free fire (game online), berbelanja di marketplace seperti shopee dan tiktok, dan membeli kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa terdakwa tidak meminta izin atau tanpa persetujuan kepada saksi MUHAMMAD IHSAN untuk membuat permohonan penambahan layanan mobile banking dan mengambil dana melalui transaksi e-channel.
  • Bahwa Bank Sumsel Babel Cabang Koba telah mengembalikan dana sebesar Rp 524.350.000 pada rekening tabungan nasabah a.n. MUHAMMAD IHSAN per tanggal 13 November 2024 dan penggantian dana kepada nasabah a.n. Muhammad Ihsan berasal dari dana Pos Debet (DC) pada tanggal 13 November 2024 dan selanjutnya dibukukan sebagai Beban Bank per tanggal 31 Desember 2024
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Bank Sumsel Babel Cabang Koba mengalami kerugian sebesar Rp 524.350.000,- lima ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Huruf C UU Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan  -------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

 

------  Bahwa terdakwa GERBY LARASATI Als GERBY Binti SIDIK AMANAH pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 s/d Oktober tahun 2024 bertempat di PT. Bank Sumsel Babel Cabang Koba yang beralamat di Jl. Raya Pos Koba No. 2 Rt. 009/000 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 Wib, bertempat di PT. Bank Sumsel Babel Cabang Koba, terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil dana melalui transaksi e-channel milik saksi MUHAMMAD IHSAN menemui saksi DEGITA NABILAH YOLANDA Als. BILAH yang bertugas sebagai Customer Service dan mengatakan kepada saksi DEGITA NABILAH YOLANDA, agar dibuatkan aplikasi mobile Banking dan didaftarkan nomor Hp 0831-1164-4778 milik nasabah saksi MUHAMMAD IHSAN dengan Nomor Rek : 1610107007, untuk memudahkan nya dalam bertransaksi karena menurut terdakwa saksi MUHAMMAD IHSAN adalah Nasabah Prioritas serta merupakan salah satu warga yang sama-sama tinggal di dekat kediaman terdakwa dan saksi MUHAMMAD IHSAN sudah melakukan konfirmasi kepada terdakwa agar dibuatkan aplikasi mobile Banking sedangkan saksi MUHAMMAD IHSAN tidak pernah melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan tidak pernah menyuruh terdakwa dan memberikan ijin kepada terdakwa untuk dibuatkan aplikasi mobile Banking dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa untuk dapat menarik dana tabungan saksi MUHAMMAD IHSAN melalui aplikasi mobile Banking, selanjutnya saksi DEGITA NABILAH YOLANDA yang tidak curiga kepada terdakwa yang ingin menarik dana tabungan saksi MUHAMMAD IHSAN melalui aplikasi mobile Banking, memberikan Form Pembuatan BSB Mobile (Mobile Banking Bank Sumsel Babel) kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan data-data saksi MUHAMMAD IHSAN kepada saksi DEGITA NABILAH YOLANDA untuk diinput ke Web Portal Mobile Banking, kemudian setelah Input data yang diperlukan untuk Mobil Banking, saksi DEGITA NABILAH YOLANDA mencetak hasil Input data Mobil Banking, lalu diberikan kepada terdakwa dan setelah diberikan Hasil tersebut, lalu saksi DEGITA NABILAH YOLANDA berkata kepada terdakwa “apakah masih sama dengan nomor Hp. 0813-7318-4602 milik sdr. MUHAMMAD IHSAN,” lalu terdakwa menjawab  “sudah berbeda dan sdr. MUHAMMAD IHSAN sudah mengubah nomornya ke nomor 0831-1164-4778,
  • Bahwa nomor handphone 0831-1164-4778 adalah nomor milik terdakwa dan bukan nomor handphone miik saksi MUHAMMAD IHSAN dan terdakwa memberikan nomor handphone miliknya adalah agar bisa digunakan untuk melakukan transaksi Mobil Banking dan untuk mengambil dana milik saksi MUHAMMAD IHSAN, selanjutnya saksi DEGITA NABILAH YOLANDA mengganti Nomor Hanphone tersebut sesuai yang dikatakan oleh terdakwa dan menginput ulang data tersebut, selanjutnya saksi DEGITA NABILAH YOLANDA kembali mencetak hasilnya dan menyerahkannya kepada terdakwa, yang mana pembuatan aplikasi m- bangking dan melakukan pergantian nomor HP untuk aplikasi BSB Mobile atas nama saksi MUHAMMAD IHSAN tidak sesuai dengan SOP
  • Bahwa yang bertugas melakukan pembuatan atau perubahan terhadap nomor HP nasabah adalah Customer Service (CS) yaitu saksi DEGITA NABILAH YOLANDA dan setelah form pengajuan perubahan nomor HP di isi nasabah dibantu Costumer Service (CS) kemudian diverifikasi / di aprove oleh Penyelia CS yaitu saksi SUCI AMALIA Als. SUCI Binti AMANCIK yang merupakan atasan dari saksi DEGITA NABILAH YOLANDA, baru kemudian penggantian nomor HP Nasabah tersebut dapat dilakukan akan tetapi saksi SUCI AMALIA Als. SUCI Binti AMANCIK tidak melakukan verifikasi / aprove terhadap penggantian nomor HP yang diajukan oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi DEGITA NABILAH YOLANDA sebagai Customer Service tidak melaksanakan tugasnya sesuai SOP karena percaya akan perkataan oleh terdakwa dan selanjutnya  saksi DEGITA NABILAH YOLANDA meminta kepada terdakwa untuk dibantu meminta tandatangan langsung kepada Nasabah Sdr. MUHAMMAD IHSAN terhadap lembaran Form permohonan Fasilitas Rekening Mobile Banking dan Form data perubahan data milik Nasabah, dan agar dikembalikan kepada saksi DEGITA NABILAH YOLANDA, selanjutnya saksi DEGITA NABILAH YOLANDA memberitahu terdakwa jika aplikasi mobil Banking milik Sdr. MUHAMMAD IHSAN sudah bisa diakses melalui nomor Hp 0831-1164-4778, yang mana nomor Hp 0831-1164-4778 adalah milik terdakwa.
  • Bahwa setelah aplikasi mobil Banking yang mengatasnamakan saksi MUHAMMAD IHSAN selesai dan bisa diakses oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil dana secara tidak sah pada rekening saksi MUHAMMAD IHSAN dari periode tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2024 dengan cara memindahkan dana dari rek. Bank Sumselbabel Cabang Koba Sdr. MUHAMMAD IHSAN yaitu terdakwa mengaktifkan akun mobile banking rekening 1610107007 An Sdr. MUHAMMAD IHSAN dengan menggunakan no. handphone dan smartphone yang dalam penguasaan terdakwa, dan terdakwa sudah melakukan pengambilan dana sebanyak 68 (enam puluh delapan) kali transaksi dengan total sebesar Rp. 524.461.500 (lima ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) melalui fasilitas mobile banking dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa yaitu :
  1. 169.000.4193.048 Bank Mandiri an GERBY LARASATI;
  2. 495.000.9543 Bank Muamalat an. GERBI LARASATI;
  3. 161.090.1330.7 BPD SUMSEL BABEL an. GERBI LARASATI
  4. 161.090.0186.4 BPD SUMSEL BABEL an. KAMISAH (Yok En)
  • Bahwa rekapan transfer dana ke rekening terdakwa sebagai berikut :

No.

Tanggal

Nominal

Rek. Tujuan

Nama  Rek.

User

1.

26 / 02 / 2024

Rp. 11.100.000,-

16109001864

KAMISAH

Bank Sumsel

2.

 

Rp. 14.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

3.

 

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

4.

1 / 3 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

5.

2 / 3 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

6.

9 / 3 / 2024

Rp. 8.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

7.

17 / 3 / 2024

Rp. 8.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

8.

22 / 3 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

9.

28 / 3 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

10.

2 / 4 / 2024

Rp. 12.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

11.

5 / 4 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

12.

12 / 4 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

13.

14 / 4 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

14.

19 / 4 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

15.

1 / 5 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

16.

6 / 5 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

17.

7 / 5 / 2024

Rp. 20.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

18.

9 / 5 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

19.

18 / 5 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

20.

21 / 5 / 2024

Rp. 2.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

21.

23 / 5 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

22.

28 / 5 / 2024

Rp. 1.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

23.

29 / 5 / 2024

Rp. 250.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

24.

30 / 5 / 2024

Rp. 2.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

25.

1 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

26.

5 / 6 / 2024

Rp. 2.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

27.

7 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

28.

8 / 6 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

29.

13 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

30.

15 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

31.

 

Rp. 3.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

32.

16 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

33.

20 / 6 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

34.

22 / 6 / 2024

Rp. 25.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

35.

28 / 6 / 2024

Rp. 10.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

36.

3 / 7 / 2024

Rp. 5.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

37.

10 / 7 / 2024

Rp. 1.000.000,-

16109013307

GERBI LARASATI

Bank Sumsel

38.

11 / 7 / 2024

Rp. 35.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

39.

15 / 7 / 2024

Rp. 4.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

40.

17 / 7 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

41.

19 / 7 / 2024

Rp. 15.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

42.

20 / 7 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

43.

26 / 7 / 2024

Rp. 35. 000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

44.

 

Rp. 10.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

45.

 

Rp. 25.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

46.

16 / 8 / 2024

Rp. 10.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

47.

18 / 8 / 2024

Rp. 3.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

48.

20 / 8 / 2024

Rp. 3.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

49.

22 / 8 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

50.

24 / 8 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

51.

25 / 8 / 2024

Rp. 7.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

52.

28 / 8 / 2024

Rp. 3.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

53.

30 / 8 / 2024

Rp. 10.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

54.

3 / 9 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

55.

7 / 9 / 2024

Rp. 3.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

56.

11 / 9 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

57.

14 / 9 / 2024

Rp. 3.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

58.

16 / 9 / 2024

Rp. 2.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

59.

17 / 9 / 2024

Rp. 2.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

60.

20 / 9 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

61.

28 / 9 / 2024

Rp. 5.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

62.

1 / 10 / 2024

Rp. 1.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

63.

2 / 10 / 2024

Rp. 9.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

64.

4 / 10 / 2024

Rp. 10.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

65.

14 / 10 / 2024

Rp. 10.000.000,-

4950009543

GERBI LARASATI

Bank Muamalat

66.

17 / 10 / 2024

Rp. 10.000.000,-

1690004193048

GERBY LARASATI

Mandiri

67.

21 / 10 / 2024

Rp. 6.000.000,-

1690004193048

GERBY LARASATI

 

Mandiri

68.

25 /10 / 2024

Rp. 4.000.000,-

1690004193048

GERBY LARASATI

Mandiri

 

TOTAL

Rp. 524.350.000,-

 

 

 

 

  • Bahwa setelah uang milik saksi MUHAMMAD IHSAN diambil oleh terdakwa dengan total sebesar Rp. 524.461.500 (lima ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti membayar uang arisan, membayar hutang, membeli 1 unit motor honda stylo, membeli 1 unit sepeda listrik, menginap di hotel, membeli tiket pesawat, berlibur ke beberapa kota, top up gopay untuk membeli diamond free fire (game online), berbelanja di marketplace seperti shopee dan tiktok, dan membeli kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa terdakwa tidak meminta izin atau tanpa persetujuan kepada saksi MUHAMMAD IHSAN untuk membuat permohonan penambahan layanan mobile banking dan mengambil dana melalui transaksi e-channel.
  • Bahwa Bank Sumsel Babel Cabang Koba telah mengembalikan dana sebesar Rp 524.350.000 pada rekening tabungan nasabah a.n. MUHAMMAD IHSAN per tanggal 13 November 2024 dan penggantian dana kepada nasabah a.n. Muhammad Ihsan berasal dari dana Pos Debet (DC) pada tanggal 13 November 2024 dan selanjutnya dibukukan sebagai Beban Bank per tanggal 31 Desember 2024
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Bank Sumsel Babel Cabang Koba mengalami kerugian sebesar Rp 524.350.000,- lima ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana  ----------

 

 

Koba, 16 Juli  2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Marjudin Djafar, S.H.,M.H

Jaksa Madya Nip 1987806032003121002

 

                 

 

Pihak Dipublikasikan Ya